BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Dorong Percepatan Kepesertaan Pekerja SPPG
SUMENEP • Dalam upaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumenep menggelar kegiatan “Sosialisasi dan Percepatan Pendaftaran Tenaga Kerja SPPG di Kabupaten Sumenep”.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (26/5/2026), dilaksanakan secara daring (online) melalui platform Google Meet, guna menjangkau seluruh SPPG secara efektif.
Agenda strategis ini difokuskan untuk mendaftarkan para pekerja yang tergabung dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Sumenep ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Melalui langkah percepatan ini, para tenaga kerja SPPG diarahkan untuk mendapatkan perlindungan dari dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sumenep, Supardi Prayitno, yang hadir langsung sebagai narasumber menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja di SPPG.
“Mengingat mobilitas dan peran penting mereka dalam aktivitas pekerjaan di dapur dan di lapangan, kepemilikan jaminan sosial menjadi hal yang mutlak,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pekerja di SPPG dihadapkan pada berbagai risiko dalam bekerja. Melalui sosialisasi ini, pihaknya ingin memastikan setiap pekerja mendapatkan hak perlindungan.
“Dengan program JKK dan JKM, para petugas dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan optimal,” imbuh Supardi.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi wadah diskusi interaktif untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi pendaftaran kepesertaan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan asistensi penuh agar seluruh tenaga kerja SPPG dapat segera tercover tanpa kendala,” tandasnya.
Melalui sinergi ini, kata Supardi, manajemen BPJS Ketenagakerjaan Sumenep menaruh harapan besar terhadap komitmen dan kesadaran para SPPG.
“Diharapkan dalam waktu dekat, seluruh pekerja SPPG di Sumenep telah resmi terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka dapat bekerja dengan rasa aman dan tenang,” pungkasnya.
✅ Penulis: Syafin
✅ Editor: Redaksi


