SURABAYA • Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha nakal.

Setiap kegiatan usaha yang beroperasi tidak sesuai peruntukan kawasan dan tanpa izin di wilayah permukiman, terancam bakal langsung ditutup.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, kawasan permukiman harus bebas dari aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga.

“Rumah potong unggas (RPU) liar di lingkungan warga menjadi salah satu target yang akan ditindak tegas,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap tempat usaha itu harus sesuai dengan peruntukannya. Kalau di daerah pemukiman, maka tidak boleh digunakan untuk usaha kecuali untuk rumah kos.

“Tidak untuk usaha yang menyebabkan masalah atau mengganggu masyarakat,” ujar Eri Cahyadi, Kamis (17/6/2026).

Tanpa Izin Langsung Ditutup

Eri memastikan, tidak ada toleransi bagi tempat usaha ilegal di kawasan permukiman.

Jika terbukti melanggar aturan ketentuan tata ruang, Pemkot Surabaya akan langsung menghentikan operasionalnya.

“Jadi saya pastikan, kalau mereka ada di tempat pemukiman, tidak memiliki izin, maka harus ditutup,” kata Eri.

Menurutnya, langkah penutupan ini diambil demi menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat.

“Hal ini kami lakukan agar dampak buruk dari usaha ilegal tersebut tidak merugikan warga sekitar,” ungkapnya.

Pemkot Ajak Warga Ikut Melapor

Untuk memperketat pengawasan, Pemkot Surabaya mengajak seluruh elemen masyarakat bergerak aktif.

Warga diminta segera memeriksa dan melaporkan keberadaan usaha yang mencurigakan di lingkungan mereka.

Eri meminta warga memanfaatkan program Satu ASN Satu Pendamping di setiap RW, untuk mengecek legalitas tempat usaha yang ada di dalam kampung.

“Saya minta tolong kepada warga Surabaya, kalau di kampungnya ada tempat usaha, segera tanyakan ke ASN Pendamping, lurah, atau camat untuk memastikan ada izinnya atau tidak,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengawasan tata ruang yang efektif tidak bisa dilakukan sepihak.

“Dibutuhkan kolaborasi kuat antara pemerintah, pengurus RT/RW, dan warga setempat,” imbuhnya.

Fasilitas RPHU Resmi Sudah Tersedia

Sebagai solusi bagi para pelaku usaha, Pemkot Surabaya sebenarnya telah menyediakan fasilitas resmi yang higienis dan berizin lengkap.

Fasilitas tersebut adalah Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) di kawasan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri.

RPHU yang diresmikan sejak 21 Agustus 2025 ini merupakan fasilitas pemotongan unggas pertama milik PT Rumah Potong Hewan (RPH) Perseroda.

Lokasinya di kawasan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri. Fasilitas ini memiliki kapasitas pemotongan hingga 5.000 ekor unggas per hari, dengan biaya layanan pemotongan sebesar Rp1.000 per kilogram

Dengan adanya fasilitas resmi ini, Pemkot Surabaya menegaskan tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha untuk membuka rumah pemotongan unggas ilegal di tengah permukiman warga.

Penulis: Bas
✅ Editor: Redaksi