BEM Pamekasan Kritik Mandegnya UHC
PAMEKASAN • Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Pamekasan audiensi dengan DPRD setempat, pada Jumat (18/7/2026).
Mereka menuntut program UHC Prioritas yang dianggap mati suri sejak Oktober 2025, segera dihidupkan kembali.
Audiensi tersebut dihadiri Komisi IV DPRD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta pengelola UHC Pamekasan.
Mahasiswa ini menilai, pemerintah daerah lambat dalam menjamin hak kesehatan masyarakat.
Koordinator Aliansi BEM Pamekasan, Junaidi, membeberkan adanya sisa anggaran sekitar Rp 13 miliar yang belum terpakai.
Menurutnya, dana tersebut lebih dari cukup untuk menambal kekurangan target BPJS Kesehatan.
“Saat ini keaktifan BPJS di Pamekasan kurang 11% lagi untuk mencapai target 80%,” ujarnya.
“Sangat tidak masuk akal, jika anggaran Rp13 miliar itu didiamkan, sementara warga kesulitan berobat,” tegas Junaidi.
Ia menjelaskan, sejak kepesertaan BPJS Kesehatan PBI-JK dinonaktifkan massal, masyarakat miskin kian terhimpit biaya pengobatan yang mahal.
Junaidi menegaskan, oemerintah tidak boleh menutup mata. Kesehatan hak dasar yang wajib dipenuhi negara tanpa tapi.
“Pemerintah Kabupaten Pamekasan wajib hadir. Jangan biarkan rakyat dihantui biaya tinggi saat sakit,” ujarnya.
Selain menuntut pengaktifan program, BEM juga membongkar kelemahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 Tahun 2025.
“Regulasi tersebut gagal melindungi masyarakat kecil, dan justru menjadi barikade birokrasi,” ketusnya.
Junaidi mendesak, agar Perbup 68/2025 segera ditinjau ulang atau diganti dengan aturan baru yang lebih berpihak pada rakyat miskin.
Merespons desakan BEM tersebut, perwakilan Komisi IV DPRD dan OPD terkait berjanji akan melakukan kajian ulang.
“Kami bakal segera berkoordinasi dengan pihak eksekutif, untuk menindaklanjuti tuntutan mahasiswa,” pungkasnya.
✅ Penulis: Marshelina
✅ Editor: Redaksi


