Anggota DPR RI Anwar Sadad Tak Hadiri Panggilan KPK
Jakarta-,Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Anwar Sadad mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/8/2026).
Mantan pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur itu dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022
Menurut juru bicara Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) Budi Prasetyo, Anwar Sadad mengkonfirmasi tidak dapat menghadiri pemeriksaan tersebut, namun KPK menurutnya akan menjadwal ulang pemanggilan yang bersangkutan
“Yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini,” ujarnya, Senin (3/8/26)
Sebelumnya KPK juga telah menahan tiga tersangka dari pihak swasta dalam kasus tersebut dari pihak swasta, ketiga tersangka tersebut adalah Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR).
Kemudian tak berselang lama dari penahanan tiga orang tersebut, KPK juga menahan seorang tersangka anggota DPRD Jatim dari partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) bernama Mahrus.
Achmad Yahya diduga memberikan uang sejumlah Rp 1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 14,8 miliar, kemudian Ra. Wahid Ruslan memberikan uang Rp 1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 28,9 miliar dan M Fathullah memberikan uang Rp 3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 24 miliar
Sementara Mahrus, didakwa memberikan uang, emas, hingga membayar pendirian usaha SPBE kepada anggota DPR RI yang saat itu menjabat pimpinan DPRD Jatim, Anwar Sadad.
Kasus korupsi pada klaster kedua menurut Taufik bermula saat Anwar Sadad bersama-sama dengan Ketua Fraksi DPRD melakukan rapat untuk menentukan besaran dana hibah per Anggota DPRD atas besaran alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan sebagai Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.
Selanjutnya, Staf Sekretariat DPRD Jawa Timur melakukan rekapitulasi besaran alokasi masing-masing berapa jatah Anggota DPRD dan menghimpun usulan masing-masing
Anwar Sadad diduga mendapatkan jatah dana hibah mencapai Rp 291,5 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2022, yaitu, Rp 48,9 miliar (2019), Rp37,6 miliar (2020), Rp121,3 miliar (2021), dan Rp83,7 miliar (2022).


