PAMEKASAN • Perselisihan harta warisan memicu konflik hukum antar-saudara kandung di Barurambat, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Upaya mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian berakhir buntu tanpa kesepakatan damai.

Konflik mencuat setelah FH melaporkan kakak kandungnya, UR (70), ke Polsek Pamekasan atas tuduhan pencurian kursi kayu peninggalan orang tua.

UR membantah keras tuduhan tersebut saat mendatangi Mapolsek setempat.

Pria lansia ini menegaskan, hanya berniat menyelamatkan barang kenangan keluarga.

“Rumah warisan sudah laku, masa kursi kenangan dibiarkan kehujanan di luar?. Makanya saya amankan ke rumah,” ujar UR, Kamis (20/8/2026).

Meski barang telah dikembalikan, UR memilih tetap melanjutkan proses hukum.

Ia mengaku tidak terima atas tuduhan yang mencemarkan nama baiknya.

“Sakit rasanya dituduh mencuri sama adik sendiri. Saya tidak terima dan biarlah hukum yang bicara,” tegas UR.

Upaya damai kian sulit tercapai akibat adanya persyarat berkaitan dengan kasus hukum sebelumnya.

Pelapor FH meminta UR mencabut laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan tahun lalu.

“Katanya mau damai, tapi syaratnya saya harus cabut laporan penganiayaan tanggal 11 September 2025. Enak saja,” ketus UR.

Sementara itu, Kapolsek Pamekasan AKP Heri Siswanto, membenarkan proses mediasi antara kedua belah pihak resmi ditutup.

“Kami sudah mengedepankan penyelesaian kekeluargaan, tapi tidak ada titik temu. Langkah selanjutnya kasus ini akan kami gelar perkara,” tegasnya.

Penulis: Marshelina
✅ Editor: Redaksi