Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Jatmiko Ditolak Majelis Hakim

- Jurnalis

Rabu, 8 Februari 2017 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG-20170207-00333

Sampang (regamedianews.com) – Angan – angan terdakwa Jatmiko Wahyudi untuk menghirup udara bebas gagal dilakukan lantaran Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang pada sidang ketiga kalinya, Rabu (08/02/2017), agenda sidang selanjutnya pemeriksaan para saksi.

Sidang ketiga terdakwa Jatmiko Wahyudi dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan nampaknya berbuntut panjang lantaran Eksepsi dari penasehat hukum terdakwa ditolak oleh Majelas Hakim, sebelumnya penasehat hukum terdakwa mengajukan keberatan atas penbacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pertama, pada intinya terdakwa dikenai pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kuasa Hukum Jatmiko Tri Sandhi Wibisono mengatakan, Pihaknya akan konsentrasi pada pembuktian sidang selanjutnya, melihat kronologis dakwan bahwa jelas ada kesepakatan perskongkolan tender, Kesepakatan pertama sudah ada perencanaan, pelaksaan serta pengakuan transfer dana, disitulah sudah ada unsur persekongkolan tender.

Baca Juga :  Polres Sampang Ringkus Buronan Kasus KDRT

Tri Sandi menambahkan, Seharusnya penyidik ketika melakukan penyidikan harus mengembangkan keranah tindak pidana korupsi, “apakah persekongkolan tender ini sudah lama dilakukan atau hanya perkara ini saja, dengan tidak suksesnya dalam pencairan tender bisa dibebankan pada salah satu pihak ketika terjadi kesepakatan yang telah melawan hukum” ungkapnya.

Usai sidang Jaksa Penuntut Umun (JPU) Anton Zulkarnain mengatakan, sebelumnya kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan atas pembacaan dakwaan. Intinya dalam kesepakatan kuasa hukum terdakwa beranggapan telah melanggar hukum karena meraih tender, dan sudah ditanggapi. Majelis Hakim sudah memberikan putusan sela, bahwa yang diajukan penasehat hukum masuk pokok perkara.

Baca Juga :  Diduga Aniaya Tetangganya, Pensiunan TNI di Jember Dilaporkan Ke Polisi

“Kemauan penasehat hukum agar terdakwa dilepaskan dari tahanan, jadi Mejalis Hakim sepakat dengan kami bahwa sidang dilanjutkan minggu depan dengan pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan saksi ditargetkan dalam dua minggu ini selesai” ungkapnya.

Di tempat terpisah Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) H. Tohir Optimis bahwa terdakwa Jatmiko Wahyudi terindikasi melakukan penipuan dan atau penggelapan, mengingat fakta diluar persidangan puluhan korban yang dirugikan oleh Jatmiko walaupun saat ini yang melapor kepada pihak berwajib satu atau dua orang yang berada di Polres Sampang.

“Ucapan terima kasih kepada majelis hakim dalam menyikapi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Jatmiko, dan agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi” Imbuhnya.  (day/adi)

Berita Terkait

Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram
Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan
Reskrim Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan
Lagi…!!! Polisi Gerebek Bandar Sabu di Pamekasan
Pelapor Video Hoax Bupati Sampang Diperiksa Polisi
Tiga Direksi PT Tonduk Majeng Madura Jadi Tersangka
Difitnah Berita Kasus Penipuan, FA Tempuh Jalur Hukum
Kasus Dugaan Malpraktik Bidan Bangkalan Masih Sidik

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:18 WIB

Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:40 WIB

Reskrim Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:02 WIB

Lagi…!!! Polisi Gerebek Bandar Sabu di Pamekasan

Senin, 16 Juni 2025 - 18:57 WIB

Pelapor Video Hoax Bupati Sampang Diperiksa Polisi

Senin, 16 Juni 2025 - 18:16 WIB

Tiga Direksi PT Tonduk Majeng Madura Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Caption: Bupati Gorontalo Utara (Thariq Modanggu) berjabat tangan dengan Sekjend Kemendagri usai apel pelepasan peserta retret.

Daerah

Resmi Jabat Bupati dan Wabup Gorut, Thariq-Nur Ikuti Retret

Minggu, 22 Jun 2025 - 14:16 WIB

Caption: Bupati Sampang (H.Slamet Junaidi) saat diwawancara awak media, usai tanam bibit padi di Desa Moktesareh Kecamatan Kedungdung.

Daerah

Bupati Sampang Dukung Gerakan Ketahanan Pangan

Sabtu, 21 Jun 2025 - 20:33 WIB

Caption: jenazah korban seorang wanita asal Tlanakan Pamekasan, saat berada di Puskesmas Camplong, (sumber foto: Polsek Camplong Polres Sampang).

Peristiwa

Seorang Ibu Ditemukan Tewas di Pantai Tanjung

Sabtu, 21 Jun 2025 - 17:41 WIB

Caption: Brigjen TNI Danny Alkadrie (tengah), pose bersama dengan Letkol Czi Dika Catur Yanuar Anwar (kiri) dan Letkol Czi Suprobo Harjo Subroto (kanan). Sumber foto: Kodim 0828 Sampang.

Daerah

Pucuk Pimpinan Kodim 0828 Sampang Berganti

Sabtu, 21 Jun 2025 - 13:14 WIB

Caption: Komandan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jatim Pamekasan (Kompol Masdiana) saat menemui Kalapas Narkotika Pamekasan (Kusnan).

Daerah

Kebut Kunjungan Antar Instansi ‘Perkuat Kolaborasi’

Sabtu, 21 Jun 2025 - 09:49 WIB