Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Jatmiko Ditolak Majelis Hakim

- Jurnalis

Rabu, 8 Februari 2017 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG-20170207-00333

Sampang (regamedianews.com) – Angan – angan terdakwa Jatmiko Wahyudi untuk menghirup udara bebas gagal dilakukan lantaran Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang pada sidang ketiga kalinya, Rabu (08/02/2017), agenda sidang selanjutnya pemeriksaan para saksi.

Sidang ketiga terdakwa Jatmiko Wahyudi dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan nampaknya berbuntut panjang lantaran Eksepsi dari penasehat hukum terdakwa ditolak oleh Majelas Hakim, sebelumnya penasehat hukum terdakwa mengajukan keberatan atas penbacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pertama, pada intinya terdakwa dikenai pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum Jatmiko Tri Sandhi Wibisono mengatakan, Pihaknya akan konsentrasi pada pembuktian sidang selanjutnya, melihat kronologis dakwan bahwa jelas ada kesepakatan perskongkolan tender, Kesepakatan pertama sudah ada perencanaan, pelaksaan serta pengakuan transfer dana, disitulah sudah ada unsur persekongkolan tender.

Baca Juga :  Berikan Vonis Diatas Tuntutan JPU, Sejumlah Alumni Panyepen Puji Hakim PN Pamekasan

Tri Sandi menambahkan, Seharusnya penyidik ketika melakukan penyidikan harus mengembangkan keranah tindak pidana korupsi, “apakah persekongkolan tender ini sudah lama dilakukan atau hanya perkara ini saja, dengan tidak suksesnya dalam pencairan tender bisa dibebankan pada salah satu pihak ketika terjadi kesepakatan yang telah melawan hukum” ungkapnya.

Usai sidang Jaksa Penuntut Umun (JPU) Anton Zulkarnain mengatakan, sebelumnya kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan atas pembacaan dakwaan. Intinya dalam kesepakatan kuasa hukum terdakwa beranggapan telah melanggar hukum karena meraih tender, dan sudah ditanggapi. Majelis Hakim sudah memberikan putusan sela, bahwa yang diajukan penasehat hukum masuk pokok perkara.

Baca Juga :  Ungkap 110 Kasus Narkoba, Polres Pamekasan Amankan 175 Tersangka

“Kemauan penasehat hukum agar terdakwa dilepaskan dari tahanan, jadi Mejalis Hakim sepakat dengan kami bahwa sidang dilanjutkan minggu depan dengan pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan saksi ditargetkan dalam dua minggu ini selesai” ungkapnya.

Di tempat terpisah Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) H. Tohir Optimis bahwa terdakwa Jatmiko Wahyudi terindikasi melakukan penipuan dan atau penggelapan, mengingat fakta diluar persidangan puluhan korban yang dirugikan oleh Jatmiko walaupun saat ini yang melapor kepada pihak berwajib satu atau dua orang yang berada di Polres Sampang.

“Ucapan terima kasih kepada majelis hakim dalam menyikapi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Jatmiko, dan agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi” Imbuhnya.  (day/adi)

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Caption: warga mengevakuasi korban dari sungai Dusun Tase'an Desa Paseyan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Bocah Sampang Ditemukan Meninggal di Sungai

Minggu, 16 Nov 2025 - 16:24 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB