Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Jatmiko Ditolak Majelis Hakim

- Jurnalis

Rabu, 8 Februari 2017 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG-20170207-00333

Sampang (regamedianews.com) – Angan – angan terdakwa Jatmiko Wahyudi untuk menghirup udara bebas gagal dilakukan lantaran Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang pada sidang ketiga kalinya, Rabu (08/02/2017), agenda sidang selanjutnya pemeriksaan para saksi.

Sidang ketiga terdakwa Jatmiko Wahyudi dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan nampaknya berbuntut panjang lantaran Eksepsi dari penasehat hukum terdakwa ditolak oleh Majelas Hakim, sebelumnya penasehat hukum terdakwa mengajukan keberatan atas penbacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pertama, pada intinya terdakwa dikenai pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum Jatmiko Tri Sandhi Wibisono mengatakan, Pihaknya akan konsentrasi pada pembuktian sidang selanjutnya, melihat kronologis dakwan bahwa jelas ada kesepakatan perskongkolan tender, Kesepakatan pertama sudah ada perencanaan, pelaksaan serta pengakuan transfer dana, disitulah sudah ada unsur persekongkolan tender.

Baca Juga :  Dalih Minim Saksi, Polisi Belum Ungkap Dugaan Pembunuhan di Galis Bangkalan

Tri Sandi menambahkan, Seharusnya penyidik ketika melakukan penyidikan harus mengembangkan keranah tindak pidana korupsi, “apakah persekongkolan tender ini sudah lama dilakukan atau hanya perkara ini saja, dengan tidak suksesnya dalam pencairan tender bisa dibebankan pada salah satu pihak ketika terjadi kesepakatan yang telah melawan hukum” ungkapnya.

Usai sidang Jaksa Penuntut Umun (JPU) Anton Zulkarnain mengatakan, sebelumnya kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan atas pembacaan dakwaan. Intinya dalam kesepakatan kuasa hukum terdakwa beranggapan telah melanggar hukum karena meraih tender, dan sudah ditanggapi. Majelis Hakim sudah memberikan putusan sela, bahwa yang diajukan penasehat hukum masuk pokok perkara.

Baca Juga :  Hendak Beli Bakso, Caleg Dapil II Sampang Disabet Celurit

“Kemauan penasehat hukum agar terdakwa dilepaskan dari tahanan, jadi Mejalis Hakim sepakat dengan kami bahwa sidang dilanjutkan minggu depan dengan pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan saksi ditargetkan dalam dua minggu ini selesai” ungkapnya.

Di tempat terpisah Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) H. Tohir Optimis bahwa terdakwa Jatmiko Wahyudi terindikasi melakukan penipuan dan atau penggelapan, mengingat fakta diluar persidangan puluhan korban yang dirugikan oleh Jatmiko walaupun saat ini yang melapor kepada pihak berwajib satu atau dua orang yang berada di Polres Sampang.

“Ucapan terima kasih kepada majelis hakim dalam menyikapi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Jatmiko, dan agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi” Imbuhnya.  (day/adi)

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: Sekda Sampang sampaikan arahan usai melantik Satgas KTR, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:03 WIB

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB

Caption: tampak aktivitas penataan kios dan bersih-bersih di Pasar Kolpajung Pamekasan mulai dilakukan, (dok. regamedianews).

Daerah

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Rabu, 26 Nov 2025 - 12:02 WIB