Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Jatmiko Ditolak Majelis Hakim

- Jurnalis

Rabu, 8 Februari 2017 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG-20170207-00333

Sampang (regamedianews.com) – Angan – angan terdakwa Jatmiko Wahyudi untuk menghirup udara bebas gagal dilakukan lantaran Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang pada sidang ketiga kalinya, Rabu (08/02/2017), agenda sidang selanjutnya pemeriksaan para saksi.

Sidang ketiga terdakwa Jatmiko Wahyudi dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan nampaknya berbuntut panjang lantaran Eksepsi dari penasehat hukum terdakwa ditolak oleh Majelas Hakim, sebelumnya penasehat hukum terdakwa mengajukan keberatan atas penbacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pertama, pada intinya terdakwa dikenai pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kuasa Hukum Jatmiko Tri Sandhi Wibisono mengatakan, Pihaknya akan konsentrasi pada pembuktian sidang selanjutnya, melihat kronologis dakwan bahwa jelas ada kesepakatan perskongkolan tender, Kesepakatan pertama sudah ada perencanaan, pelaksaan serta pengakuan transfer dana, disitulah sudah ada unsur persekongkolan tender.

Baca Juga :  Gelar Operasi Gabungan, Supir MPU di Tes Urine

Tri Sandi menambahkan, Seharusnya penyidik ketika melakukan penyidikan harus mengembangkan keranah tindak pidana korupsi, “apakah persekongkolan tender ini sudah lama dilakukan atau hanya perkara ini saja, dengan tidak suksesnya dalam pencairan tender bisa dibebankan pada salah satu pihak ketika terjadi kesepakatan yang telah melawan hukum” ungkapnya.

Usai sidang Jaksa Penuntut Umun (JPU) Anton Zulkarnain mengatakan, sebelumnya kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan atas pembacaan dakwaan. Intinya dalam kesepakatan kuasa hukum terdakwa beranggapan telah melanggar hukum karena meraih tender, dan sudah ditanggapi. Majelis Hakim sudah memberikan putusan sela, bahwa yang diajukan penasehat hukum masuk pokok perkara.

Baca Juga :  Pembunuhan Mahasiswi di Bangkalan Peragakan 34 Rekonstruksi

“Kemauan penasehat hukum agar terdakwa dilepaskan dari tahanan, jadi Mejalis Hakim sepakat dengan kami bahwa sidang dilanjutkan minggu depan dengan pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan saksi ditargetkan dalam dua minggu ini selesai” ungkapnya.

Di tempat terpisah Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) H. Tohir Optimis bahwa terdakwa Jatmiko Wahyudi terindikasi melakukan penipuan dan atau penggelapan, mengingat fakta diluar persidangan puluhan korban yang dirugikan oleh Jatmiko walaupun saat ini yang melapor kepada pihak berwajib satu atau dua orang yang berada di Polres Sampang.

“Ucapan terima kasih kepada majelis hakim dalam menyikapi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Jatmiko, dan agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi” Imbuhnya.  (day/adi)

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB

Caption: Puskesmas Camplong, Jl. Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong

Kamis, 25 Des 2025 - 09:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, saat sidak pajak di salah satu rumah makan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Des 2025 - 23:05 WIB

Caption: Petugas Rutan Kelas IIB Sampang saat gelar apel siaga pengamanan Nataru 2026 bersama TNI dan Polri, (dok. foto istimewa).

Daerah

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas, Maria Kristanti, (sumber foto: Pandawa PR).

Nasional

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Rabu, 24 Des 2025 - 19:03 WIB