Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Jatmiko Ditolak Majelis Hakim

- Jurnalis

Rabu, 8 Februari 2017 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG-20170207-00333

Sampang (regamedianews.com) – Angan – angan terdakwa Jatmiko Wahyudi untuk menghirup udara bebas gagal dilakukan lantaran Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang pada sidang ketiga kalinya, Rabu (08/02/2017), agenda sidang selanjutnya pemeriksaan para saksi.

Sidang ketiga terdakwa Jatmiko Wahyudi dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan nampaknya berbuntut panjang lantaran Eksepsi dari penasehat hukum terdakwa ditolak oleh Majelas Hakim, sebelumnya penasehat hukum terdakwa mengajukan keberatan atas penbacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pertama, pada intinya terdakwa dikenai pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kuasa Hukum Jatmiko Tri Sandhi Wibisono mengatakan, Pihaknya akan konsentrasi pada pembuktian sidang selanjutnya, melihat kronologis dakwan bahwa jelas ada kesepakatan perskongkolan tender, Kesepakatan pertama sudah ada perencanaan, pelaksaan serta pengakuan transfer dana, disitulah sudah ada unsur persekongkolan tender.

Baca Juga :  Sempat Viral, Empat Pemuda Robatal Yang Lakukan Gerakan Sholat Tak Wajar Menyesal dan Meminta Maaf

Tri Sandi menambahkan, Seharusnya penyidik ketika melakukan penyidikan harus mengembangkan keranah tindak pidana korupsi, “apakah persekongkolan tender ini sudah lama dilakukan atau hanya perkara ini saja, dengan tidak suksesnya dalam pencairan tender bisa dibebankan pada salah satu pihak ketika terjadi kesepakatan yang telah melawan hukum” ungkapnya.

Usai sidang Jaksa Penuntut Umun (JPU) Anton Zulkarnain mengatakan, sebelumnya kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan atas pembacaan dakwaan. Intinya dalam kesepakatan kuasa hukum terdakwa beranggapan telah melanggar hukum karena meraih tender, dan sudah ditanggapi. Majelis Hakim sudah memberikan putusan sela, bahwa yang diajukan penasehat hukum masuk pokok perkara.

Baca Juga :  Berkas Driver Vanessa Angel Dinyatakan P21

“Kemauan penasehat hukum agar terdakwa dilepaskan dari tahanan, jadi Mejalis Hakim sepakat dengan kami bahwa sidang dilanjutkan minggu depan dengan pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan saksi ditargetkan dalam dua minggu ini selesai” ungkapnya.

Di tempat terpisah Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) H. Tohir Optimis bahwa terdakwa Jatmiko Wahyudi terindikasi melakukan penipuan dan atau penggelapan, mengingat fakta diluar persidangan puluhan korban yang dirugikan oleh Jatmiko walaupun saat ini yang melapor kepada pihak berwajib satu atau dua orang yang berada di Polres Sampang.

“Ucapan terima kasih kepada majelis hakim dalam menyikapi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Jatmiko, dan agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi” Imbuhnya.  (day/adi)

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi meresmikan PJU baru di Jalan Lingkar Selatan, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Kamis, 8 Jan 2026 - 21:21 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB