Bangkalan, (regamedianews.com) – AL (46 th) asal warga Dusun Jaddung Tengah, Desa Jadung, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, kini harus mendekam disel tahanan Mapolsek setempat. Pasalnya, AL berhasil diamankan petugas kepolisian saat menjual judi jenis togel dirumahnya.
Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengatakan, awalnya petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa AL kerap kali menjual judi jenis togel. Tersangka AL ditangkap Unit Reskrim Polsek Tragah pada Senin 09 Juli 2018 sekitar pukul 14.00 wib.
“Saat digrebek dirumahnya, ternyata informasi masyarakat itu benar, tersangka AL tengah kedapatan sedang merekap judi jenis togel sambil menunggu pembeli datang,” ujarnya, Selasa (10/07).
Bidaruddin menambahkan, saat tersangka AL diamankan, polisi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa (satu)Unit Hp nokia warna hitam, 1 (satu) buah bolpoin warna kuning, 1 lembar rekapan, 1 lembar kertas nota pesanan togel, dan uang Rp 19.000 ( sembilan belas ribu rupiah).
“Untuk sementara, saat ini tersangka tengah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya. (Sbd)