Bawa SS, Seorang Petani di Sumenep Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 27 Desember 2018 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Sumenep, (regamedianews.com) – Peredaran narkoba di Pulau Madura nampaknya semakin menyebar luas. Pasalnya, kerap para bandar narkoba mengincar kalangan remaja ataupun pelajar, namun kali ini kalangan petani pun juga menjadi korban narkoba.

Seperti kejadian di wilayah paling ujung Pulau Madura, tepatnya di Kabupaten Sumenep, petugas kepolisian setempat berhasil membekuk seorang pria berinisial AR (48 th), Selasa (25/12/2018) sekitar pukul 12.30 wib, asal warga Dusun Bik-embik, Desa Muncek Tengah, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep yang pekerjaan sehari-harinya sebagai petani.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri membenarkan atas penangkapan tersebut. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku AR sering bertranksaksi narkoba jenis Sabu-sabu (SS).

Baca Juga :  Kebut Kunjungan Antar Instansi 'Perkuat Kolaborasi'

Baca juga Bawaslu Bangkalan Sosialisasi Pengawasan dan Iklan Pemilu di Media Massa

“Sebelum melakukan penangkapan terhadap AR, kami melakukan penyelidikan terlebih dahulu atas informasi tersebut. Waktu itu petugas mendapatkan informasi kembali, AR membawa narkoba. Setelah dilakukan penghadangan dan penggeledahan ternyata benar, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,” terang Heri, Kamis (27/12).

Lebih lanjut Heri mengungkapkan, barang bukti berupa sabu ditemukan di dompet ikat pinggang yang dipakainya, satu kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0,60 gram, dibungkus sobekan alumunium foil dan satu buah pipet kaca yang dbungkus sobekan kertas alumunium foil ditemukan pada saku baju sebelah kiri.

Baca Juga :  Pelaku Pemerkosaan di Bangkalan Ternyata Ada 8 Orang, Berikut Identitas dan Kronologisnya

Baca juga Bawa Sabu Warga Asal Sampang di Ringkus Polisi

“Petugas juga mengamankan sepeda motor milik pelaku, merek Honda Vario Techno nomor polisi M 3483 WI warna putih. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara,” tegasnya. (gus)

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB