Bawa SS, Seorang Petani di Sumenep Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 27 Desember 2018 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Sumenep, (regamedianews.com) – Peredaran narkoba di Pulau Madura nampaknya semakin menyebar luas. Pasalnya, kerap para bandar narkoba mengincar kalangan remaja ataupun pelajar, namun kali ini kalangan petani pun juga menjadi korban narkoba.

Seperti kejadian di wilayah paling ujung Pulau Madura, tepatnya di Kabupaten Sumenep, petugas kepolisian setempat berhasil membekuk seorang pria berinisial AR (48 th), Selasa (25/12/2018) sekitar pukul 12.30 wib, asal warga Dusun Bik-embik, Desa Muncek Tengah, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep yang pekerjaan sehari-harinya sebagai petani.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri membenarkan atas penangkapan tersebut. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku AR sering bertranksaksi narkoba jenis Sabu-sabu (SS).

Baca Juga :  Ingat, Tetap 'Bandel' Berkerumun, 1 Tahun Penjara Menanti Anda

Baca juga Bawaslu Bangkalan Sosialisasi Pengawasan dan Iklan Pemilu di Media Massa

“Sebelum melakukan penangkapan terhadap AR, kami melakukan penyelidikan terlebih dahulu atas informasi tersebut. Waktu itu petugas mendapatkan informasi kembali, AR membawa narkoba. Setelah dilakukan penghadangan dan penggeledahan ternyata benar, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,” terang Heri, Kamis (27/12).

Lebih lanjut Heri mengungkapkan, barang bukti berupa sabu ditemukan di dompet ikat pinggang yang dipakainya, satu kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0,60 gram, dibungkus sobekan alumunium foil dan satu buah pipet kaca yang dbungkus sobekan kertas alumunium foil ditemukan pada saku baju sebelah kiri.

Baca Juga :  Bawa 720 Liter Miras Ilegal, 3 Warga Gorontalo Diamankan Polisi

Baca juga Bawa Sabu Warga Asal Sampang di Ringkus Polisi

“Petugas juga mengamankan sepeda motor milik pelaku, merek Honda Vario Techno nomor polisi M 3483 WI warna putih. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara,” tegasnya. (gus)

Berita Terkait

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Berita Terbaru

Caption: suasana saat berlangsungnya doa bersama yang digelar Rutan Sampang untuk korban bencana Aceh dan Sumatera, (dok. foto istimewa).

Sosial

Napi Rutan Sampang Doakan Korban Bencana Aceh-Sumatera

Rabu, 31 Des 2025 - 16:36 WIB

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB