Bawa SS, Seorang Petani di Sumenep Dibekuk Polisi

ilustrasi

Sumenep, (regamedianews.com) – Peredaran narkoba di Pulau Madura nampaknya semakin menyebar luas. Pasalnya, kerap para bandar narkoba mengincar kalangan remaja ataupun pelajar, namun kali ini kalangan petani pun juga menjadi korban narkoba.

Seperti kejadian di wilayah paling ujung Pulau Madura, tepatnya di Kabupaten Sumenep, petugas kepolisian setempat berhasil membekuk seorang pria berinisial AR (48 th), Selasa (25/12/2018) sekitar pukul 12.30 wib, asal warga Dusun Bik-embik, Desa Muncek Tengah, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep yang pekerjaan sehari-harinya sebagai petani.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri membenarkan atas penangkapan tersebut. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku AR sering bertranksaksi narkoba jenis Sabu-sabu (SS).

Baca juga Bawaslu Bangkalan Sosialisasi Pengawasan dan Iklan Pemilu di Media Massa

“Sebelum melakukan penangkapan terhadap AR, kami melakukan penyelidikan terlebih dahulu atas informasi tersebut. Waktu itu petugas mendapatkan informasi kembali, AR membawa narkoba. Setelah dilakukan penghadangan dan penggeledahan ternyata benar, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,” terang Heri, Kamis (27/12).

Lebih lanjut Heri mengungkapkan, barang bukti berupa sabu ditemukan di dompet ikat pinggang yang dipakainya, satu kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0,60 gram, dibungkus sobekan alumunium foil dan satu buah pipet kaca yang dbungkus sobekan kertas alumunium foil ditemukan pada saku baju sebelah kiri.

Baca juga Bawa Sabu Warga Asal Sampang di Ringkus Polisi

“Petugas juga mengamankan sepeda motor milik pelaku, merek Honda Vario Techno nomor polisi M 3483 WI warna putih. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara,” tegasnya. (gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *