Bawa SS, Seorang Petani di Sumenep Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 27 Desember 2018 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Sumenep, (regamedianews.com) – Peredaran narkoba di Pulau Madura nampaknya semakin menyebar luas. Pasalnya, kerap para bandar narkoba mengincar kalangan remaja ataupun pelajar, namun kali ini kalangan petani pun juga menjadi korban narkoba.

Seperti kejadian di wilayah paling ujung Pulau Madura, tepatnya di Kabupaten Sumenep, petugas kepolisian setempat berhasil membekuk seorang pria berinisial AR (48 th), Selasa (25/12/2018) sekitar pukul 12.30 wib, asal warga Dusun Bik-embik, Desa Muncek Tengah, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep yang pekerjaan sehari-harinya sebagai petani.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri membenarkan atas penangkapan tersebut. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku AR sering bertranksaksi narkoba jenis Sabu-sabu (SS).

Baca Juga :  Ini Imbauan Kapolres Sampang Bagi Pemudik

Baca juga Bawaslu Bangkalan Sosialisasi Pengawasan dan Iklan Pemilu di Media Massa

“Sebelum melakukan penangkapan terhadap AR, kami melakukan penyelidikan terlebih dahulu atas informasi tersebut. Waktu itu petugas mendapatkan informasi kembali, AR membawa narkoba. Setelah dilakukan penghadangan dan penggeledahan ternyata benar, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,” terang Heri, Kamis (27/12).

Lebih lanjut Heri mengungkapkan, barang bukti berupa sabu ditemukan di dompet ikat pinggang yang dipakainya, satu kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0,60 gram, dibungkus sobekan alumunium foil dan satu buah pipet kaca yang dbungkus sobekan kertas alumunium foil ditemukan pada saku baju sebelah kiri.

Baca Juga :  Berawal Tukar Guling Tanah, Hafiluddin Bersama Kuasa Hukumnya Lapor Propam Polda Jatim

Baca juga Bawa Sabu Warga Asal Sampang di Ringkus Polisi

“Petugas juga mengamankan sepeda motor milik pelaku, merek Honda Vario Techno nomor polisi M 3483 WI warna putih. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara,” tegasnya. (gus)

Berita Terkait

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 20:38 WIB

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, didampingi Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit Pidum Ipda Andi Purwiyanto, tunjukkan barang bukti botol berisi arak bali, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Feb 2026 - 20:38 WIB

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB

Caption: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jl. Dr. Cipto No. 33, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (dok. foto istimewa).

Daerah

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Feb 2026 - 14:00 WIB