Pamekasan, (regamedianews.com) – Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Pamekasan yang beralamat di Jl. Panglegur, Kabupaten Pamekasan, kerap ramai dikunjungi masyarakat peserta JKN/KIS (Jaminan Kesehatan Nasional/kartu Indonesia Sehat), Jum’at (11/01/2019).
Hari jumat yang nota bene adalah hari pendek, karena berbenturan dengan ibadah sholat jumat, tidak menyurutkan semangat masyarakat peserta JKN/KIS, untuk mengurus keperluan yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga Dinkes; Masih Banyak Penduduk Sumenep Yang Tak Masuk di BPJS
Menurut Eko D.Kesdu, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik, mengapresiasi atas ramainya masyakarat peserta JKN/KIS saat ini, dengan seperti ini ada tingkat kesadaran dan ekspektasi masyarakat terhadap pentingnya Program JKN/KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
“Bahwa banyaknya masyarakat peserta JKN/KIS hari ini bermacam-macam, mulai dari mengurus pendaftaran peserta, penambahan peserta baru dan mutasi Fasilitas Kesehatan (Faskes), untuk Faskes sendiri ada syaratnya, yakni minimal 3 bulan dapat dimintai perpindahan,” terangnya.
Selain itu, lanjut Eko, BPJS kesehatan juga siap melayani masyarakat, baik yang membutuhkan informasi tentang program JKN/KIS, serta hal-hal lain merupakan kewenangan BPJS Kesehatan.
Disinggung mengenai pelayanan kesehatan di rumah sakit, Eko menyampaikan, sebenarnya permasalahannya ada pada over capacity pasien di rumah sakit tersebut, semakin banyak pasien yang dirawat maka pelayanan akan kurang maksimal.
Baca juga Klinik Utama Qona’ah, Pilihan Paling Tepat Untuk Masyarakat Sampang
“Saat ini jumlah peserta JKN/KIS di Indonesia sekitar 207 juta peserta, semula saat masih bernama Askes (Asuransi Kesehatan) hanya sekitar 16 juta peserta, ini menunjukkan bahwa banyak masyarakat Indonesia yang memanfaatkan Program JKN/KIS,” jelasnya.
Pihaknya berharap, kedepan terkait dengan pelayanan semoga banyak investor membangun rumah sakit, agar para peserta JKN/KIS Tidak terfokus pada satu rumah ssakit.
“Kami berharap semoga semakin banyak masyarakat yang mendaftarkan diri pada program JKN/KIS, serta bagi masyarakat peserta JKN/KIS yang menunggak iuran untuk segera diselesaikan. Bahwa iuran yang peserta bayarkan, untuk membantu negara dalam mengakomodir peserta lain sedang sakit atau dirawat dirumah sakit,” pungkasnya. (rkz/sbd)