Curi Motor di Masjid, Dua Remaja Asal Sampang di Dor Polisi

- Jurnalis

Rabu, 23 Januari 2019 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka Z dan AF saat hendak digiring ke sel tahanan usai konferensi pers di Mapolres Sampang.

Kedua tersangka Z dan AF saat hendak digiring ke sel tahanan usai konferensi pers di Mapolres Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Dua remaja inisial Z dan AF keduanya asal Dusun, Mangkubumi, Kelurahan Polagan, Sampang, menjadi tersangka atas pencurian Sepeda Motor Beat di Masjid Agung setempat dan berhasil diamankan serta di dor dengan timah panas polisi.

Saat konferensi persnya Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman mengungkapkan, kronologis pencurian yang dilakukan kedua tersangka tersebut dengan modus pura-pura mau sholat. Namun, keduanya tidak melaksanakan dan langsung membawa kabur sepeda motor jamaah lain.

Baca juga Maling Motor Spesialis Kampus di Pamekasan Keok Di Unira

“Kedua tersangka awalnya pura-pura mau melaksanakan sholat jumat tanggal 28 Desember 2018 lalu. Tapi tidak, hanya membawa kabur sepeda motor milik jamaah lain di Masjid Agung, Sampang,” ungkap Budi, Selasa (22/01/2019).

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Guru di Sampang Tak Terungkap

Lebih jauh Budi Wardiman mengatakan, kedua tersangka itu merupakan residivis spesial curanmor. Hal itu juga di akui kedua tersangka saat di interogasi oleh Kapolres Sampang. Bahwa, pihaknya telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di tempat berbeda.

Baca Juga :  Dhemit Ringkus Warga Camplong Sampang

“Keduanya ini merupakan spesialis pencuri sepeda motor hingga berhasil 10 kali melaksanakan aksinya di wilayah Kabupaten Sampang,” ujarnya.

Budi Wardiman menegaskan, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca juga Maling Motor Asal Kokop Diringkus Polisi

“Hanya untuk mendapatkan keuntungan dari hasil pencurian ini, keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB

Caption: Juhari diwawancara awak media, usai dilantik sebagai anggota DPRD Sampang Fraksi Partai NasDem, (dok. Harry Rega Media).

Politik

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:28 WIB

Caption: dua spesialis pencurian sepeda motor inisial S dan AS, digelandang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Rabu, 7 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: tidak perlu antre ke rumah sakit, masyarakat Sampang bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk daftar berobat (dok. Harry Rega Media).

Kesehatan

Berobat Ke RSUD Sampang Kini Bisa Daftar Online

Selasa, 6 Jan 2026 - 17:32 WIB