Sampang, (regamedianews.com) – Dua remaja inisial Z dan AF keduanya asal Dusun, Mangkubumi, Kelurahan Polagan, Sampang, menjadi tersangka atas pencurian Sepeda Motor Beat di Masjid Agung setempat dan berhasil diamankan serta di dor dengan timah panas polisi.
Saat konferensi persnya Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman mengungkapkan, kronologis pencurian yang dilakukan kedua tersangka tersebut dengan modus pura-pura mau sholat. Namun, keduanya tidak melaksanakan dan langsung membawa kabur sepeda motor jamaah lain.
Baca juga Maling Motor Spesialis Kampus di Pamekasan Keok Di Unira
“Kedua tersangka awalnya pura-pura mau melaksanakan sholat jumat tanggal 28 Desember 2018 lalu. Tapi tidak, hanya membawa kabur sepeda motor milik jamaah lain di Masjid Agung, Sampang,” ungkap Budi, Selasa (22/01/2019).
Lebih jauh Budi Wardiman mengatakan, kedua tersangka itu merupakan residivis spesial curanmor. Hal itu juga di akui kedua tersangka saat di interogasi oleh Kapolres Sampang. Bahwa, pihaknya telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di tempat berbeda.
“Keduanya ini merupakan spesialis pencuri sepeda motor hingga berhasil 10 kali melaksanakan aksinya di wilayah Kabupaten Sampang,” ujarnya.
Budi Wardiman menegaskan, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga Maling Motor Asal Kokop Diringkus Polisi
“Hanya untuk mendapatkan keuntungan dari hasil pencurian ini, keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (adi/har)