Sampang, (regamedianews.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mempunyai fungsi sebagai wadah organisasi yang menampung, memproses, mengelola dan melaksanakan semua aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan terutama pada bagian yang kerap kali tidak diperhatikan oleh pemerintah.
Hal ini seperti dilakukan LSM Lasbandra, pihaknya melayangkan surat laporan terkait adanya tindakan korupsi dalam paket pekerjaan yang terindikasi dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sampang, hingga saat ini masih belum diketahui titik jelasnya.
Pasalnya, surat laporan yang dilayangkan ke DPRD Kabupaten Sampang belum diketahui hasilnya, lantaran saat pihak DPRD melakukan pemanggilan terhadap oknum pejabat terkait, tidak satupun dari pihak DPUPR memenuhi panggilan tersebut.
“Sebelumnya kami telah melayangkan surat terkait laporan dugaan tindakan korupsi paket pekerjaan yang dilakukan oleh oknum pejabat DPUPR Sampang ke DPRD. Namun sampai saat ini masih belum ada kejelasan, lantaran Dinas tersebut tidak mengindahkan panggilan dari DPR,” kata Sekjen Lasbandra Ahmad Rifa’i, Kamis (31/01/2019).
Menurut Rifa’i, hal itu adalah sikap tidak profesional yang ditunjukan oleh oknum pejabat DPUPR Sampang. Pihaknya saat ini bersama tim terus melakukan komunikasi dengan DPRD terkait mangkirnya oknum pejabat tersebut, karena sudah jelas dari hasil temuan sudah mengarah kepada tindakan korupsi.
“Kami telah komunikasi dengan DPRD Komisi I, bahwasanya pihak DPRD telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap oknum pejabat DPUPR, namun hingga waktu yang ditentukan tidak ada satupun pejabat dari dinas terkait datang memenuhi panggilan DPRD itu,” cetusnya.
Sementara hal senada juga disampaikan ketua Komisi l DPRD Sampang R.H.Aulia Rahman, pihaknya akan bertindak sesuai dengan aturan yang ada, jika panggilan pertama tidak datang, maka dilanjutkan dengan panggilan kedua. Jika tetap tidak datang, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dengan melibatkan pihak terkait.
Baca juga Aceng Jauhari Resmi Dilantik Sebagai PAW Salah Satu Anggota DPRD Kota Cimahi
“Hal itu akan kami lakukan sesuai dengan aturan Undang-Undang MD3 tentang prosedur pemanggilan, dan kami meminta kepada pihak manapun khususnya yang mendapatkan panggilan, agar bersikap profesional,” pungkasnya.
Sementara saat dikonfirmasi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang Sri Andoyo Sudono sulit ditemui, dikonfirmasi via telefon selulernya tidak aktif. (red)