Disdik Sampang Gelar Penjelasan Teknis Pelaksanaan DAK 2019

Saat berlangsungnya kegiatan penjelasan teknis pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019.

Sampang, (regamedianews.com) – Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat memberikan penjelasan teknis pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019, Rabu (26/06/2019).

Kegiatan dilaksanakan di aula Hotel PKPR Sampang dan dihadiri langsung Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Kepala Disdik Kabupaten Sampang H. Jupri Riyadi, Kepala Bidang (Kabid), Kepala Seksi (Kasi) dan pihak sekolah penerima bantuan DAK tahun anggaran 2019

Kepala Disdik Kabupaten Sampang H. Moh. Jufri Riyadi melalui Kabid SD Achmad Mawardi mengatakan, tujuan penjelasan teknis ini tidak lain guna para penerima bisa memahami juknis pelaksanaan DAK yang di berikan pemerintah pusat maupun daerah.

Baca juga Sah, Disdik Sampang Resmi Larang Wisuda Lulusan TK/SD dan SMP

“Penerima DAK di Kabupaten Sampang sebanyak 300 sekolah. Yakni, SD sebanyak 95 dan 35 tingkat SMP. Sementara jumlah anggaran Rp. 32.934.675.000. Dan jumlah anggaran tersebut yang diterima sekolah tidak sama karena menyesuaikan dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) sekolah penerima. Seperti kegiatan pekerjaan Ruang Kelas Baru (RKB) dan rehabilitasi ruang”, kata Mawardi

Lebih lanjut Achmad Mawardi mengatakan, bantuan DAK ini nanti uangnya masuk langsung ke rekening sekolah penerima. Akan tetapi pelaksana kegiatan DAK ini melalui Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) yang dibentuk oleh sekolah masing-masnig dan Ketuanya pun juga bukan Kepala Sekolah, tapi dari unsur Komite, Masyarakat dan Guru.

Baca juga Plt Kadisdik Sumenep: Tahun 2019, SMP di Daratan Maupun Kepulauan Gelar UNBK Online

“Pelaksanaan DAK tinggal menunggu uangnya masuk ke rekening sekolah penerima, dan saat ini masih tahap perencanaan tapi untuk pembangunannya akan dilaksanakan pada minggu ke tiga Juli 2019”, tutur Mawardi, Rabu (26/06)

Achmad Mawardi berharap, bantuan DAK ini setiap item-nya harus dilaksanakan sesuai dengan RAB. “Makannya, petunjuk teknis pelaksanaan DAK yang tertuang di Permendikbud no 1 tahun 2019 itu harus benar-benar dipahami dan semuanya harus sesuai dengan RAB”, pungkasnya. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *