Penetapan 4 Tersangka Kasus GORR Sebagai Pintu Masuk Mengungkap Aktor Intelektualnya

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2019 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Rustam HS Akili, SE. SH. MH saat di wawancarai awak media.

Dr. Rustam HS Akili, SE. SH. MH saat di wawancarai awak media.

Gorontalo, (regamedianews.com) – Pasca di tetapkannya empat orang tersangka (GTW, AWB, FS dan IBR) dalam kasus Mega Proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Dr. Rustam HS Akili, SE, SH, MH yang juga sebagai salah satu dari 23 deklatator pendiri Provinsi Gorontalo turut angkat bicara mengenai tujuan pendirian Provinsi Gorontalo, yang notabene untuk mensejahterakan rakyat Gorontalo dan meningkatkan derajat hidup mereka, tapi kenyataan yang ada malahan kasus korupsi sangat banyak.

“Proyek GORR ini tahun 2013 sudah mulai di wacanakan, bahkan di anggarkan dengan dana DED tapi tidak sesuai peruntukannya, makanya dari awal ini sudah keliru”, kata Rustam.

Baca Juga :  Gus Fauzan Ucapkan Selamat Kepada Paslon Jihad, Benarkah Tim Mantap Saat Ini Pecah ?

Baca juga Kejati Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mega Proyek GORR

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya atas nama rakyat Gorontalo bersyukur dan berterima kasih serta memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo di bawah pimpinan Dr. Firdaus Dewilmar, SH. M.Hum beserta seluruh Tim kerjanya yang begitu berani walaupun belum menyentuh siapa otak di balik kasus ini, tapi ini sudah luar biasa”, ujar Dosen Psikologis Anti Korupsi ini dan sudah bekerja sama dengan KPK selama 5 tahun.

Rustam menambahkan, bahwa dengan penetapan 4 orang tersangka ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap Aktor besar intelektualnya, oleh karena itu ia berpesan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menghormati proses hukum ini dan jangan lagi ada upaya-upaya presure tekanan atau intervensi lain terhadap penetapan tersangka ini.

Baca Juga :  Kepedulian Terhadap Akses Pendidikan Ditunjukkan Satgas TMMD Kodim Sampang

Baca juga Polres Sampang Berhasil Kembali Ungkap 4 Kasus Kriminal

“Kami rakyat Gorontalo siap membela dan menjaga marwah Kejaksaan Tinggi, jika ada yang intervensi, kita lawan sama-sama, Membangun Gorontalo dengan hati tanpa korupsi”, tegas Rustam, Kamis (27/06/2019).

Ditanya mengenai keterlibatan Gubernur Gorontalo, Rustam tidak mau berandai-andai, serahkan saja sepenuhnya kepada pihak penyidik. “Pasti secara moral Gubernur Gorontalo harus bertanggung jawab, tidak ada anak buah yang salah”, tutup Rustam Akili dengan tegas. (onal)

Berita Terkait

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat
LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga
DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa
Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’
Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban
Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%
65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08 WIB

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 November 2025 - 20:56 WIB

LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo

Sabtu, 15 November 2025 - 11:34 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Jumat, 14 November 2025 - 22:18 WIB

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’

Jumat, 14 November 2025 - 19:53 WIB

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB