Penetapan 4 Tersangka Kasus GORR Sebagai Pintu Masuk Mengungkap Aktor Intelektualnya

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2019 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Rustam HS Akili, SE. SH. MH saat di wawancarai awak media.

Dr. Rustam HS Akili, SE. SH. MH saat di wawancarai awak media.

Gorontalo, (regamedianews.com) – Pasca di tetapkannya empat orang tersangka (GTW, AWB, FS dan IBR) dalam kasus Mega Proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Dr. Rustam HS Akili, SE, SH, MH yang juga sebagai salah satu dari 23 deklatator pendiri Provinsi Gorontalo turut angkat bicara mengenai tujuan pendirian Provinsi Gorontalo, yang notabene untuk mensejahterakan rakyat Gorontalo dan meningkatkan derajat hidup mereka, tapi kenyataan yang ada malahan kasus korupsi sangat banyak.

“Proyek GORR ini tahun 2013 sudah mulai di wacanakan, bahkan di anggarkan dengan dana DED tapi tidak sesuai peruntukannya, makanya dari awal ini sudah keliru”, kata Rustam.

Baca Juga :  Sidak Ke Disdik, Bupati Sampang Temukan Banyak Pegawai Tidak Masuk

Baca juga Kejati Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mega Proyek GORR

“Saya atas nama rakyat Gorontalo bersyukur dan berterima kasih serta memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo di bawah pimpinan Dr. Firdaus Dewilmar, SH. M.Hum beserta seluruh Tim kerjanya yang begitu berani walaupun belum menyentuh siapa otak di balik kasus ini, tapi ini sudah luar biasa”, ujar Dosen Psikologis Anti Korupsi ini dan sudah bekerja sama dengan KPK selama 5 tahun.

Rustam menambahkan, bahwa dengan penetapan 4 orang tersangka ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap Aktor besar intelektualnya, oleh karena itu ia berpesan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menghormati proses hukum ini dan jangan lagi ada upaya-upaya presure tekanan atau intervensi lain terhadap penetapan tersangka ini.

Baca Juga :  Warga Arosbaya & Kamal Kembali Positif Covid-19, di Bangkalan Total 11 Orang

Baca juga Polres Sampang Berhasil Kembali Ungkap 4 Kasus Kriminal

“Kami rakyat Gorontalo siap membela dan menjaga marwah Kejaksaan Tinggi, jika ada yang intervensi, kita lawan sama-sama, Membangun Gorontalo dengan hati tanpa korupsi”, tegas Rustam, Kamis (27/06/2019).

Ditanya mengenai keterlibatan Gubernur Gorontalo, Rustam tidak mau berandai-andai, serahkan saja sepenuhnya kepada pihak penyidik. “Pasti secara moral Gubernur Gorontalo harus bertanggung jawab, tidak ada anak buah yang salah”, tutup Rustam Akili dengan tegas. (onal)

Berita Terkait

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi
Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:24 WIB

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:34 WIB

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Berita Terbaru

Caption: tengah, Ketua DPD Partai NasDem Sampang Surya Noviantoro, berdampingan dengan Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, disela acara pendidikan politik, (dok. foto istimewa).

Politik

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:05 WIB

Caption: BPBD Sampang tampak didampingi anggota DPRD dan Kades saat menyerahkan bantuan logistik kepada lansia di Desa Nyeloh, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:49 WIB

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Jan 2026 - 21:04 WIB

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB