Demi Bayar Hutang, Pria Ini Rela Jual Tubuh Istrinya Kepada Pria Lain

- Jurnalis

Kamis, 4 Juli 2019 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, (regamedianews.com) – Ulah NH (22 th) betul-betul tidak pantas ditiru, sebagai seorang suami harusnya bisa melindungi istrinya, namun yang dilakukannya malah sebaliknya, akibat terlilit hutang dirinya rela menjual kemolekan tubuh istrinya untuk ditiduri lelaki lain secara bersamaan.

Lelaki Kecamatan Plumpang Tuban ini menjual tubuh istrinya, untuk menutupi hutang biaya cesar kelahiran anak pertamanya dengan tarif 1,5 juta sekali kencan.

Dalam aksinya tersangka NH menawarkan threesome atau seks dengan dua lelaki.
NH juga mengaku, istrinya tidak merasa keberatan atas penjualan jasa layanan seks tersebut.

Baca juga Rekonstruksi Pembunuhan Salah Sasaran Bermotif Penggadaian Istri

“Uangnya untuk bayar hutang dulu bekas sesar istri pas lahiran. Ini kesepakatan berdua, tidak ada paksaan,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leo Sinambela, saat konferensi pers, Rabu (03/07/2019).

Menurut Leo, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari media sosial, dimana pelaku menawarkan istrinya kepada pria yang ingin menikmati layanan tersebut.

“Tersangka melakukan hubungan seks itu (threesome) bersama istrinya dan pelanggan secara bersamaan di dalam kamar villa tersebut”, ujar Leo.

Petugas berhasil membekuk tersangka disalah satu Villa di Prigen Pasuruan, saat sedang ‘ngamar’ bersama istrinya PR (20 th) dan pelanggannya BS (35 th).

Baca Juga :  Abdul Halim, Seorang Tunanetra di Bandung Yang Berharap Bantuan Pemerintah

Baca juga Skenario Pelaku Penggadaian Istri di Lumajang Terbongkar

“Tersangka melakukan hubungan seks itu bersama istrinya dan pelanggan secara bersamaan di dalam kamar villa tersebut”, imbuh Leo.

Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil menyita beberapa barang bukti, diantaranya uang senilai 1,5 juta, 2 buah HP, selimut dan baju tidur serta 3 buah celana dalam kemudian bra.

Kini dirinya harus meringkuk dibalik dinginnya jeruji besi Mapolda Jatim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (dan/Hib)

Berita Terkait

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Berita Terbaru

Caption: tersangka inisial BT saat diamankan di ruang Unit Inafis Satreskrim Polres Sampang, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi didampingi istri, memberikan santunan kepada anak yatim di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Hadirkan Senyum 1.500 Anak Yatim

Kamis, 4 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang hendak amankan pelaku pembunuhan di Desa Noreh, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Kamis, 4 Des 2025 - 10:52 WIB

Caption: Ketua IWO Pamekasan (tengah) pose bersama narasumber dan pelajar, usai gelar seminar literasi pendidikan bahasa madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Kamis, 4 Des 2025 - 07:19 WIB