Demi Bayar Hutang, Pria Ini Rela Jual Tubuh Istrinya Kepada Pria Lain

- Jurnalis

Kamis, 4 Juli 2019 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, (regamedianews.com) – Ulah NH (22 th) betul-betul tidak pantas ditiru, sebagai seorang suami harusnya bisa melindungi istrinya, namun yang dilakukannya malah sebaliknya, akibat terlilit hutang dirinya rela menjual kemolekan tubuh istrinya untuk ditiduri lelaki lain secara bersamaan.

Lelaki Kecamatan Plumpang Tuban ini menjual tubuh istrinya, untuk menutupi hutang biaya cesar kelahiran anak pertamanya dengan tarif 1,5 juta sekali kencan.

Dalam aksinya tersangka NH menawarkan threesome atau seks dengan dua lelaki.
NH juga mengaku, istrinya tidak merasa keberatan atas penjualan jasa layanan seks tersebut.

Baca juga Rekonstruksi Pembunuhan Salah Sasaran Bermotif Penggadaian Istri

“Uangnya untuk bayar hutang dulu bekas sesar istri pas lahiran. Ini kesepakatan berdua, tidak ada paksaan,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leo Sinambela, saat konferensi pers, Rabu (03/07/2019).

Menurut Leo, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari media sosial, dimana pelaku menawarkan istrinya kepada pria yang ingin menikmati layanan tersebut.

“Tersangka melakukan hubungan seks itu (threesome) bersama istrinya dan pelanggan secara bersamaan di dalam kamar villa tersebut”, ujar Leo.

Petugas berhasil membekuk tersangka disalah satu Villa di Prigen Pasuruan, saat sedang ‘ngamar’ bersama istrinya PR (20 th) dan pelanggannya BS (35 th).

Baca Juga :  Ribuan Alumni Pon-Pes Al Ihsan Jrangoan Hadiri Haul Akbar KH. Abd. Malik Baidhowi

Baca juga Skenario Pelaku Penggadaian Istri di Lumajang Terbongkar

“Tersangka melakukan hubungan seks itu bersama istrinya dan pelanggan secara bersamaan di dalam kamar villa tersebut”, imbuh Leo.

Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil menyita beberapa barang bukti, diantaranya uang senilai 1,5 juta, 2 buah HP, selimut dan baju tidur serta 3 buah celana dalam kemudian bra.

Kini dirinya harus meringkuk dibalik dinginnya jeruji besi Mapolda Jatim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (dan/Hib)

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menerima piagam penghargan kabupaten terbaik dalam penerapan keterbukaan informasi publik, (dok. Kursi, Rega Media).

Daerah

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Minggu, 30 Nov 2025 - 12:02 WIB

Caption: Personel BPBD Sampang bersama nelayan, berupaya mengevakuasi kapal slerek yang tenggelam di perairan laut Camplong, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Ombak Ganas Telan Kapal Warga Camplong Sampang

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:02 WIB

Caption: potongan video, tampak polisi bersama warga mengevakuasi bocah tenggelam di tambak ikan nila di Desa Aeng Sareh, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nyawa Bocah Sampang Melayang ‘Demi Sandal’

Sabtu, 29 Nov 2025 - 15:23 WIB