Sampang, (regamedianewscom) – Gugatan pemohon atas sengketa perolehan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Daerah Pemilihan (Dapil) III yakni, Kecamatan Kedungdung dan Robatal, yang dilayangkan oleh Partai Golkar ditolak oleh Mahkamah Konstitiusi Republik Indonesia (MKRI) karena dinilai tak berlasan hukum.
“Gugatan Partai Golkar Kabupaten Sampang dianggap tidak beralasan hukum maka semua eksepsinya ditolak oleh MK. Dan dengan penolakan ini dipastikan tidak ada perubahan atas perolehan suara dalam proses rekapitulasi tingkat kabupaten yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu”, ungkap Addy Imansyah, Ketua Komisioner KPU Sampang.
Lebih lanjut Addy Imansyah mengatakan, pasca putusan pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa timur dan Pusat, untuk mengadakan rapat pleno penetapan pemenang dalam kontestasi politik parlemen kota bahari tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam waktu dekat kami segera melakukan rapat penetapan perolehan suara, saat ini salah satu anggota komisioner masih berada di pusat untuk mengikuti sidang yang dilakukan MK”, tegasnya. (adi/har)