Sampang, (regamedianews.com) – DPRD Sampang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setemapt menggelar rapat paripurna tentang Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sampang tahun anggaran 2019.
Meskipun ditengah situasi pandemi Covid-19, rapat paripurna tersebut tetap berjalan tertib dan lancar seperti rapat yang telah digelar sebelumnya yakni, melalui teleconference dari Gedung Graha paripurna DPRD dengan Aula Pemkab Samapang.
Fadol, Ketua DPRD Sampang sekaligus pimpinan rapat menyampaikan, rapat kali ini dihadiri 31 orang dari 45 anggota DPRD Sampang dan telah memenuhi kuorum.
“Agenda sidang paripurna kali ini, selain Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati juga akan membahas pengesahan empat Raperda usulan serta Nota penjelasan Bupati Sampang dan DPRD Sampang terhadap dua Raperda Usulan dan dua Raperda Inisiatif,” kata Fadol.
Sementara, Ketua Pansus LKPJ Bupati 2019, Alan Kaisan menyampaikan beberapa poin rekomendasinya yang perlu ditekankan dalam LKPJ Bupati tersebut. Diantaranya, secara umum pertumbuhan ekonomi, reformasi birokrasi, penataan keuangan atau PAD serta penyusunan anggaran dan terakhir pengembangan dan penataan infrastruktur.
Sementara, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kinerjanya lambat pada LKPJ Bupati 2019. diantaranya, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
“Secara global pertama, perbaikan data baik dari sisi data pertanian, kebutuhan tingkat produksi, aset yang sudah bagus. Tapi, hanya tinggal penyempurnaan saja, dan untuk PAD sudah mulai baik,” kata Alan Kaisan saat ditemui diruang kerjanya. Kamis (23/04/2020).
Lebih lanjut, Alan Kaisan mengatakan, sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah 13 tahun 2019. Pihaknya, harus melakukan koreksi atas LKPJ Bupati itu, kalaupun itu memang ada kelemahan Pansus mencari faktor kelemahannya. Selain itu, Menurutnya, ada tiga hal penyebab ketidak tercapaian tersebut. Yakni, dari segi perencanaan, SDM dan lain-lain.
“Karena tahun 2019 itu sebagai tahun pertama RPJMD Bupati dan juga Bupati saat ini tidak ikut menganggarkan karena anggaran 2019 itu dianggarkan 2018. Artinya, wajar karena ditahun pertama ini mengalami belum ada ketercapaian,” katanya.
“Kami keluarkan rekomendasi itu untuk membantu pemerintah dearah untuk mengevaluasi dan mensinkronkan program kegiatan 2020 dan 2021 sesuai dengan kitab sucinya pemerintah daerah,” tandasnya.
Menanggapi rekomendasi Pansus LKPJ tersebut, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengucapkan terimakasih atas rekomendasi yang dilakukan DPRD Sampang terhadap LKPJ Tahun 2019.
Selanjutnya rekomendasi dari DPRD Sampang terhadap LKPJ 2019 menurutnya akan menjadi evaluasi berikutnya di tahun mendatang.
“Poin-poin yang sudah mencapai target akan kita tingkatkan begitu juga yang belum mencapai target akan kita evaluasi,” paparnya.
Adapun empat Raperda yang disahkan diantaranya Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Wilayah Perkotaan Tahun 2019-2039, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Selanjutnya dua Raperda usulan pada Propemperda 2020 diantaranya Raperda tentang Pelayanan Kesehatan Hewan dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Turut hadir dalam sidang paripurna tersebut, Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Kabag Sumda Polres Sampang Syaiful Anam, Kasdim 0828/Sampang Mayor Inf. Jupri, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Maskur, Ketua Pengadilan Negeri Sampang Irianto Prijatna Utama, beserta Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan. (adi/har/adv)