Pemdes Buluwatu Resmi di Polisikan, LSM DERAK: Pungutan Liar Termasuk Dalam Kategori Kejahatan Jabatan

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2020 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM DERAK saat melaporkan Pemdes Buluwatu terkait pungli program PTSL  ke Mapolres Gorontalo Utara.

LSM DERAK saat melaporkan Pemdes Buluwatu terkait pungli program PTSL ke Mapolres Gorontalo Utara.

Gorontalo Utara, (regamedianews.com) – Setelah bergulir cukup hangat beberapa hari ini tentang dugaan pungutan liar di Desa Buluwatu Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut). DPC Dewan Rakyat Anti Korupsi (Derak) Gorut, akhirnya resmi melaporkan Pemerintah Desa Buluwatu ke Polres Gorut.

Laporan tersebut diantar langsung oleh Ismail Musada, SH Koordinator Kecamatan Sumalata Timur dan disaksikan oleh Efendi Dali, SH selaku ketua DPC Derak Gorontalo Utara, di Kesatuan Reserse Polres Gorut sekitar pukul 15: 14 Wita dan Laporan tersebut diterima langsung oleh Bripka Jandri Busung, Selasa (12/5/2020).

Laporan DPC Derak Gorut yaitu terkait terjadinya dugaan pungutan liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pungutan sejumlah uang tersebut diduga dilakukan oleh Pemerintah Desa Buluwatu pada saat rapat persiapan penyerahan sertifikat hak atas tanah tertanggal 10 Maret 2020.

Menurut IM, salah satu pelapor ke awak media, indikasi laporan dugaan pungli yaitu dengan adanya keberatan masyarakat yang diaspirasikan ke DPC Derak Gorut, yang mana pungutan tersebut bertentangan dengan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017 – Nomor : 590-3167 Tahun 2017 – Nomor : 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Dasar pelaporan LSM DERAK ke pihak kepolisian adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pada pasal 12 ayat ( 1 ) berbunyi ; “ Masyarakat dapat berperan serta dalam memberantas pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui elektronik atau non elektronik.” ayat ( 2 ) berbunyi ; “Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas IM.

Baca Juga :  Polres Sampang Sambut HUT Bhayangkara Ke-78

Menurut IM, pungutan liar termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, dimana dalam konsep kejahatan jabatan dijabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya meminta dengan caranya sendiri kepada seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran untuk mengerjakan sesuatu.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Gorontalo ini juga mengatakan bahwa jauh kita sebelum mengenal pungli istilah pungli dalam KUHP (Kitap Undang-Undang Hukum Pidana) telah mengidentifikasi transaksi haram ini ke dalam beberapa istilah seperti pemerasan pasal 368, gratifikasi/hadiah Pasal 418, melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang pasal 423. Pasal-Pasal yang terkait dengan pungutan liar yang telah disebutkan tersebut kemudian diakomodir dalam penyusunan Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dalam pasal penerimaan hadiah (gratifikasi).

Lanjut IM dengan nada serius, seperti ; pada pasal 12 ayat (a) yang berbunyi “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” pada ayat (b) berbunyi “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.” Selain itu kata Ismail Musada 4 ayat dalam pasal 12 (e, f, g dan h) juga menjadi bagian untuk menjerat pelaku pungutan liar.

Baca Juga :  Keris Juga Ikut Meriahkan FPPN 2019 Di Blitar

IM juga menambahkan, bahwa pasal gratifikasi akan lebih mudah dibuktikan di pengadilan karena asalnya uang gratifikasi tidak mesti merupakan ranah keuangan negara, bisa uang pribadi maupun uang pihak ketiga lainnya.

Dirinya juga berharap agar jangan membuat persepsi buruk di publik kepada orang yang hendak mencari keadilan hukum karena semua warga negara sama dimata hukum. “Mari kita serahkan ke penegak hukum untuk mengadilinya. Dengan nada santai aktifis muda ini juga mengajak publik, mari Kita membiasakan yang benar jangan membenarkan yang biasa,” pungkas IM.

Ditempat yang sama Ketua Derak Gorut Efendi Dali mengatakan, hal ini dilakukan sebagai komitmen Organisasi dalam memberantas PUNGLI di Gorontalo Utara.

“Ini adalah sebagai cara kami untuk membantu masyarakat dalam mencari keadilan hukum, kami melakukan gerakan ini murni tanpa ada niat tendisius atau maksud mendiskriminasi sesorang apalagi mencari-cari kesalahan orang lain, ini adalah tugas dan tanggung jawab kami sebagaimana misi Dewan Rakyat Anti Korupsi,” tutur Efendi.

Ia pun be harharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, agar hal ini seperti ini tidak akan terjadi lagi.

Sementara Kesatuan Reserse Polres Gorut Bripka Jandri Busung, mengatakan, laporan tersebut sudah di terima dan akan segera ditindaklanjuti. “Laporan LSM Derak tersebut akan segera kami tindaklanjuti,” jelas Jandri. (SN)

Berita Terkait

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif
Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi
Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama
UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi
Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ
Pentingnya Pembinaan Kepramukaan Bagi WBP
Resmi Jabat Bupati dan Wabup Gorut, Thariq-Nur Ikuti Retret
Bupati Sampang Dukung Gerakan Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:33 WIB

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:28 WIB

Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:10 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama

Senin, 23 Juni 2025 - 19:04 WIB

Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ

Senin, 23 Juni 2025 - 15:03 WIB

Pentingnya Pembinaan Kepramukaan Bagi WBP

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan pose bersama usai penandatanganan kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka Pamekasan dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Selasa, 24 Jun 2025 - 15:33 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono pimpin serah terima jabatan Wakapolres dan Kasat Intelkam, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Selasa, 24 Jun 2025 - 10:28 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan tanda tangani surat kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama

Selasa, 24 Jun 2025 - 09:10 WIB

Caption: potongan video cctv masjid, tampak pria berpakaian switer dan bersarung mencoba melakukan pencurian sepeda motor.

Hukum&Kriminal

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Selasa, 24 Jun 2025 - 03:25 WIB

Caption: tersangka pembunuhan inisial RF, saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Hukum&Kriminal

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Jun 2025 - 22:08 WIB