Pemdes Buluwatu Resmi di Polisikan, LSM DERAK: Pungutan Liar Termasuk Dalam Kategori Kejahatan Jabatan

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2020 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM DERAK saat melaporkan Pemdes Buluwatu terkait pungli program PTSL  ke Mapolres Gorontalo Utara.

LSM DERAK saat melaporkan Pemdes Buluwatu terkait pungli program PTSL ke Mapolres Gorontalo Utara.

Gorontalo Utara, (regamedianews.com) – Setelah bergulir cukup hangat beberapa hari ini tentang dugaan pungutan liar di Desa Buluwatu Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut). DPC Dewan Rakyat Anti Korupsi (Derak) Gorut, akhirnya resmi melaporkan Pemerintah Desa Buluwatu ke Polres Gorut.

Laporan tersebut diantar langsung oleh Ismail Musada, SH Koordinator Kecamatan Sumalata Timur dan disaksikan oleh Efendi Dali, SH selaku ketua DPC Derak Gorontalo Utara, di Kesatuan Reserse Polres Gorut sekitar pukul 15: 14 Wita dan Laporan tersebut diterima langsung oleh Bripka Jandri Busung, Selasa (12/5/2020).

Laporan DPC Derak Gorut yaitu terkait terjadinya dugaan pungutan liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pungutan sejumlah uang tersebut diduga dilakukan oleh Pemerintah Desa Buluwatu pada saat rapat persiapan penyerahan sertifikat hak atas tanah tertanggal 10 Maret 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut IM, salah satu pelapor ke awak media, indikasi laporan dugaan pungli yaitu dengan adanya keberatan masyarakat yang diaspirasikan ke DPC Derak Gorut, yang mana pungutan tersebut bertentangan dengan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017 – Nomor : 590-3167 Tahun 2017 – Nomor : 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Dasar pelaporan LSM DERAK ke pihak kepolisian adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pada pasal 12 ayat ( 1 ) berbunyi ; “ Masyarakat dapat berperan serta dalam memberantas pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui elektronik atau non elektronik.” ayat ( 2 ) berbunyi ; “Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas IM.

Baca Juga :  Tahun 2018, Harga Garam di Sumenep Semakin Menurun

Menurut IM, pungutan liar termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, dimana dalam konsep kejahatan jabatan dijabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya meminta dengan caranya sendiri kepada seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran untuk mengerjakan sesuatu.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Gorontalo ini juga mengatakan bahwa jauh kita sebelum mengenal pungli istilah pungli dalam KUHP (Kitap Undang-Undang Hukum Pidana) telah mengidentifikasi transaksi haram ini ke dalam beberapa istilah seperti pemerasan pasal 368, gratifikasi/hadiah Pasal 418, melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang pasal 423. Pasal-Pasal yang terkait dengan pungutan liar yang telah disebutkan tersebut kemudian diakomodir dalam penyusunan Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dalam pasal penerimaan hadiah (gratifikasi).

Lanjut IM dengan nada serius, seperti ; pada pasal 12 ayat (a) yang berbunyi “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” pada ayat (b) berbunyi “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.” Selain itu kata Ismail Musada 4 ayat dalam pasal 12 (e, f, g dan h) juga menjadi bagian untuk menjerat pelaku pungutan liar.

Baca Juga :  Perketat Perbatasan, Satpol PP Kota Bandung Harus Sering Cek Poin

IM juga menambahkan, bahwa pasal gratifikasi akan lebih mudah dibuktikan di pengadilan karena asalnya uang gratifikasi tidak mesti merupakan ranah keuangan negara, bisa uang pribadi maupun uang pihak ketiga lainnya.

Dirinya juga berharap agar jangan membuat persepsi buruk di publik kepada orang yang hendak mencari keadilan hukum karena semua warga negara sama dimata hukum. “Mari kita serahkan ke penegak hukum untuk mengadilinya. Dengan nada santai aktifis muda ini juga mengajak publik, mari Kita membiasakan yang benar jangan membenarkan yang biasa,” pungkas IM.

Ditempat yang sama Ketua Derak Gorut Efendi Dali mengatakan, hal ini dilakukan sebagai komitmen Organisasi dalam memberantas PUNGLI di Gorontalo Utara.

“Ini adalah sebagai cara kami untuk membantu masyarakat dalam mencari keadilan hukum, kami melakukan gerakan ini murni tanpa ada niat tendisius atau maksud mendiskriminasi sesorang apalagi mencari-cari kesalahan orang lain, ini adalah tugas dan tanggung jawab kami sebagaimana misi Dewan Rakyat Anti Korupsi,” tutur Efendi.

Ia pun be harharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, agar hal ini seperti ini tidak akan terjadi lagi.

Sementara Kesatuan Reserse Polres Gorut Bripka Jandri Busung, mengatakan, laporan tersebut sudah di terima dan akan segera ditindaklanjuti. “Laporan LSM Derak tersebut akan segera kami tindaklanjuti,” jelas Jandri. (SN)

Berita Terkait

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK
Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:53 WIB

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:39 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:10 WIB

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB