Duduki PN Pamekasan, Puluhan Alumni Panyepen Dukung JPU dan Hakim Jatuhi Hukuman Maksimal Terhadap ‘Suteki’

Puluhan alumni tampak mengikuti jalannya persidangan di depan Pengadilan Negeri Pamekasan.

Pamekasan || Rega Media News

Sidang kasus ujaran kebencian terhadap Mustasyar PWNU Jawa Timur KH.Muddatsir Badruddin yang dilakukan oleh UZ pemilik akun Suteki terus bergulir.

Terbaru, Kamis (3/9/20), sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Pamekasan yang dilakukan secara virtual, karena mempertimbangkan situasi yang masih dalam suasana pandemi.

Sidang kedua tersebut mendapatkan pengawalan dari puluhan alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen Pamekasan.

Para alumni tersebut datang mengawal persidangan itu, menurut salah satu alumni yang hadir dari Sampang, Fauzi mengatakan, kedatangannya untuk memberikan support kepada Jaksa Penuntut Umum dan hakim agar memberikan vonis yang secara maksimal kepada UZ.

“Kita jauh-jauh datang hanya ingin memberikan support kepada JPU dan hakim, agar memvonis maksimal penghina guru kami,” ujarnya.

Tak berhenti sampai disitu, usai sidang berlangsung para alumni tersebut menyampaikan pernyataan sikap yang isinya meminta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pamekasan, Menuntut terdakwa Ulfatus Zahro dengan tuntutan hukuman maksimal.

Menurut salah satu Koorlap yang ada dilokasi Bahrowi Kholil mengatakan hanya vonis maksimal tersebut yang dapat membantu meredam amarah para alumni.

“Tidak ada cara lain, yang bisa meredam amarah para alumni, Selain memberikan hukuman Maksimal kepada terdakwa,” ujar pria berjenggot tipis tersebut.

Untuk sekedar diketahui sidang kali ini merupakan agenda lanjutan, setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Pamekasan juga menggelar sidang secara virtual terhadap pemilik akun Suteki yang beberapa bulan lalu sempat menghebohkan jagad media sosial. (rd)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *