Satu Pengedar dan Kurir Narkoba Asal Jrangoan Sampang Diringkus Polisi

- Jurnalis

Selasa, 17 November 2020 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang (AKBP. Abdul Hafidz) didampingi Waka Polres dan Kasat Resnarkoba, saat konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Sampang (AKBP. Abdul Hafidz) didampingi Waka Polres dan Kasat Resnarkoba, saat konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Sampang || Rega Media News

Seorang kurir narkoba berinisial NO asal Dusun Bung Gentong Desa Jrangoan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, akhirnya diringkus polisi, Minggu (8/11/20) lalu, sekira pukul 12.30 Wib.

Pasalnya, pria berusia ±35 tahun ini kedapatan tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, didalam rumah di Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

“Sebelumnya petugas melakukan penyelidikan, ternyata benar dan langsung melakukan penangkapan terhadap NO,” ujar Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, saat konferensi pers_nya, Selasa (17/11).

NO berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Robatal, kata Hafidz, saat digeledah petugas menemukan barang bukti (BB) satu klip plastik bening berisi sabu seberat ± 16,14 gram, plastik hitam dan Hp merk Nokia.

Baca Juga :  Warga Putat Jaya Surabaya Diringkus Reskoba

“NO ditetapkan sebagai tersangka, karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, statusnya sebagai kurir dan pengakuannya karena untuk mendapatkan keuntungan,” kata orang nomor satu di Mapolres Sampang.

Selain itu, lanjut Hafidz, pihaknya juga berhasil mengamankan pria berinisial RH (22 th), yang juga asal Dusun Bung Gentong, Desa Jrangoan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

“RH Ini ditangkap petugas dilapangan futsal Desa Jrangoan, pada Minggu (8/11/20), sekira pukul 16.15 Wib. Saat di geledah petugas juga menemukan BB narkoba jenis sabu dan mengamankan Hp merk Samsung,” terangnya.

Baca Juga :  Sudah 3 Hari, Korban Dugaan Penipuan Duduki Kantor Cabang BRI Pamekasan, Minta Uang Kembali

Sementara status RH ini sebagai pengedar narkoba, dalam pengakuannya menjadi pengedar narkoba jenis sabu karena untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan untuk BB_nya usai digeledah langsung diamankan di Satresnarkoba Polres Sampang.

“Akibat perbuatannya, NO sebagai kurir dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan RH juga dijerat pasal yang sama,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:03 WIB

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Rabu, 17 Des 2025 - 19:38 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, saat menerima penghargaan, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Rabu, 17 Des 2025 - 13:49 WIB

Caption: didampingi pihak Bea Cukai Madura, Plt Kasatpol PP Sampang Suaidi Asyikin saat diwawancara awak media, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!

Rabu, 17 Des 2025 - 12:14 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang bersama Plt Kepala Satpol PP, Bea Cukai Madura dan Kasat Reskrim Polres Sampang, membakar rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal

Rabu, 17 Des 2025 - 11:10 WIB

Caption: didampingi kuasa hukumnya, Bupati H.Slamet Junaidi diwawancara awak media di Kantor Kejari Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSMZ

Selasa, 16 Des 2025 - 20:42 WIB