Anggota Polrestabes Surabaya Ditangkap Saat Pesta Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 1 Mei 2021 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Surabaya (Kombes Pol Jhonny Edizon Isir) didampingi Kabid Humas Polda Jatim (Kombes Pol Gatot Repli Handoko) saat diwawancara awak media.

Kapolrestabes Surabaya (Kombes Pol Jhonny Edizon Isir) didampingi Kabid Humas Polda Jatim (Kombes Pol Gatot Repli Handoko) saat diwawancara awak media.

Surabaya || Rega Media News

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edizon Isir menyebutkan, ada 8 orang yang ditangkap Div Propam Mabes Polri, saat pesta narkoba di hotel.

“Ada 8 orang yang ditangkap, 5 diantaranya anggota Polri dan 3 orang lainnya warga sipil,” ujar Isir dalam konferensi persnya, Jum’at (30/04/21) malam

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, imbuh Isir, ke 8 orang yang ditangkap tersebut masih dalam proses pemeriksaan Div Propam Mabes Polri.

Baca Juga :  Mantan Kades Bancelok Sampang Ditangkap Polisi

“Pemeriksaannya dipimpin langsung perwira tinggi berpangkat Brigjen dan 2 perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi,” kata Isir.

Penangkapan sendiri dilakukan, merupakan sebuah komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba di Indonesia.

“Kami berterimakasih kepada Mabes Polri yang telah menangkap para anggota Polri yang menyalah gunakan wewenang, tidak perduli itu anggota saya maupun anggota Polri lainnya,” tegasnya.

Saat ditanya soal sangsi apa yang akan diberikan terhadap anggota yang terlibat, Kapolrestabes Surabaya ini menegaskan, jika sangsi terberat sesuai dengan Pasal 112, 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Polsek Pangarengan Incar Pelaku Balap Liar Saat Ramadhan

“Kami tetap akan sesuai prosedur, bahkan kami akan hukum dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Perlu diketahui, hasil penangkapan yang melibatkan oknum anggota Polrestabes Surabaya tersebut, Paminal Mabes Polri mengamankan barang bukti sabu seberat 27,4 gram dan 8 butir pil Happy Five.

Berita Terkait

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap
Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap
Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi
Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap
Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Jumat, 7 November 2025 - 15:05 WIB

Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap

Jumat, 7 November 2025 - 09:40 WIB

Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi

Senin, 3 November 2025 - 13:57 WIB

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Sabtu, 1 November 2025 - 08:44 WIB

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres

Berita Terbaru

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan ungkap kasus pembunuhan pria dengan cara dibacok dan dibakar, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:17 WIB

Caption: tiga tersangka kasus narkoba saat diamankan di Mako Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi

Jumat, 7 Nov 2025 - 09:40 WIB

Caption: jasad korban tampak dalam kondisi hangus terbakar dan penuh luka bacok, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tewas Terbakar di Pamekasan

Jumat, 7 Nov 2025 - 07:38 WIB