Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Sanggah Dugaan Minta Tebusan

- Jurnalis

Senin, 23 Agustus 2021 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Sidoarjo.

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo || Rega Media News

Terkait pemberitaan pelepasan terduga penyalahgunaan narkoba dengan mahar tebusan oleh Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Rabu (04/08/21) lalu, disanggah Kasat Resnarkoba AKP Andrian Wimbarda.

Saat ditemui awak media, AKP Andrian Wimbarda mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, yang bersangkutan (Inisial DA, red) dikembalikan ke pihak keluarga dikarenakan kurangnya alat bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentunya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sebagai penyidik yang profesional, harus menilai semuanya berdasarkan bukti dan saksi yang cukup,” ucap Andrian, Senin (23/08/21) siang.

Andrian mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pendalaman dan pemeriksaan. Ternyata, bukti-buktinya tidak mencukupi. Sehingga tidak dapat dilakukan penahanan.

Terkait adanya nominal dana senilai Rp 15 juta untuk pelepasan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, AKP Andrian dengan tegas mengatakan, hal tersebut tidak pernah terjadi.

Baca Juga :  Warga Bangkalan Tewas Tertembak di Arena Sabung Ayam

“Hal itu tidak benar. Atau mungkin terjadi miss informasi atau salah penyampaian terhadap awak media. Kita pasti menjunjung tinggi transparansi kepolisian,” ujarnya.

Dirinya akan memberikan perhatian khusus terhadap tindak pidana narkotika. Ia berjanji akan bertindak tegas, termasuk jika ditemukan ada anggota Polri ikut terlibat dalam jaringan narkotika.

“Jadi, kami tidak main-main dalam hal ini, kami akan buktikan. Namun masyarakat tidak perlu khawatir, kami bekerja secara objektif dan profesional. Selama tidak memenuhi 3 alat bukti, kami tidak dapat menetapkan sebagai tersangka,” tegas Andrian.

Sementara itu, ditempat terpisah, istri DA berinisial Y, saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan, suaminya hanya dimintai keterangan.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Gagas Aplikasi SIDDGO

“Benar, suami saya sempat ditangkap, namun setelah diperiksa tidak terbukti. Bahkan hasil tes urinenya juga negatif. Sehingga tidak lama kemudian dilepaskan,” ungkap Y.

Saat disinggung apakah sebelumnya ada wartawan yang telah melakukan mengkonfirmasi terkait hal ini, dijawab dengan tegas tidak ada.

“Terkait perkara tersebut, belum pernah ada wartawan yang mengklarifikasi langsung kepada saya hingga saat ini. Baru mas aja yang mengkonfirmasi,” tegas Y.

Bahkan pengakuan tersebut, juga ditegaskan oleh terduga yang berinisial DA. Ia membenarkan apa yang telah disampaikan istrinya.

“Memang saya ditangkap, tapi hanya dimintai keterangan. Begitu saya tidak terbukti akhirnya dilepaskan,” jelas DA.

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB