Diimbali 10 Ribu, Pemuda Surabaya Jadi Kurir Sabu

- Jurnalis

Kamis, 23 September 2021 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka penyalahgunaan narkoba serta barang buktinya diamankan di Mapolsek Semampir.

Caption: dua tersangka penyalahgunaan narkoba serta barang buktinya diamankan di Mapolsek Semampir.

Surabaya || Rega Media News

Dua pemuda budak narkoba berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Semampir saat sedang pesta di pinggir kali, Jl. Sidorame Belakang, Surabaya, Jumat (17/09/21) sore.

Keduanya masing-masing berinisial ARS (21 th) warga Bolodewo No 92 atau tinggal di Jl. Sidotopo dan FR (20 th) warga Dusun Baraalah, Desa Padurungan, Bangkalan, Madura atau tinggal di kontrakan Jl. Sidorame Belakang, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Semampir AKP Ari Bayu Aji mengatakan, kedua pemuda tersebut dilakukan pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Satu Pegawai Pemkab Bangkalan Positif Covid-19

“Penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan penggrebekan di lokasi, dimana saat itu sedang asyik berpesta berdua disamping sumur pinggir kali,” terangnya.

Kepada petugas, sambung Ari, keduanya mengaku membeli narkoba jenis sabu-sabu dari inisial RM Daftar Pencarian Orang (DPO), di Jl. Sidorame sebanyak 1 poket dengan harga Rp.120.000.

“Tersangka ARS juga mengaku, jika dirinya sudah 6 kali membeli sabu kepada RM dan sering menjadi kurir, jika ada orang yang memesan dengan imbalan Rp 10 ribu,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, seperangkat alat hisap sabu (bong) terbuat dari gelas plastik bekas air mineral merk Orchid.

Baca Juga :  Ribuan Remaja di Sampang Suntik Vaksin Covid-19

1 buah pipet didalamnya berisi sabu seberat bruto 1,21 gram, 1 skrop terbuat dari sedotan plastik, 1 klip plastik kecil bekas sabu dan 1 korek api gas warna kuning.

“Kini keduanya terancam dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk tersangka RM (pengedar), petugas masih melakukan pengejaran,” pungkas Ari.

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan, saat pelepasan ekspor produk tembakau unggulan Madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:38 WIB