Diimbali 10 Ribu, Pemuda Surabaya Jadi Kurir Sabu

- Jurnalis

Kamis, 23 September 2021 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka penyalahgunaan narkoba serta barang buktinya diamankan di Mapolsek Semampir.

Caption: dua tersangka penyalahgunaan narkoba serta barang buktinya diamankan di Mapolsek Semampir.

Surabaya || Rega Media News

Dua pemuda budak narkoba berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Semampir saat sedang pesta di pinggir kali, Jl. Sidorame Belakang, Surabaya, Jumat (17/09/21) sore.

Keduanya masing-masing berinisial ARS (21 th) warga Bolodewo No 92 atau tinggal di Jl. Sidotopo dan FR (20 th) warga Dusun Baraalah, Desa Padurungan, Bangkalan, Madura atau tinggal di kontrakan Jl. Sidorame Belakang, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Semampir AKP Ari Bayu Aji mengatakan, kedua pemuda tersebut dilakukan pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Pria di Jaksel Dibacok OTK Saat Takbir Keliling

“Penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan penggrebekan di lokasi, dimana saat itu sedang asyik berpesta berdua disamping sumur pinggir kali,” terangnya.

Kepada petugas, sambung Ari, keduanya mengaku membeli narkoba jenis sabu-sabu dari inisial RM Daftar Pencarian Orang (DPO), di Jl. Sidorame sebanyak 1 poket dengan harga Rp.120.000.

“Tersangka ARS juga mengaku, jika dirinya sudah 6 kali membeli sabu kepada RM dan sering menjadi kurir, jika ada orang yang memesan dengan imbalan Rp 10 ribu,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, seperangkat alat hisap sabu (bong) terbuat dari gelas plastik bekas air mineral merk Orchid.

Baca Juga :  Nama Baiknya Tercemar, Sekda Gorut Konsultasi Ke Satreskrim

1 buah pipet didalamnya berisi sabu seberat bruto 1,21 gram, 1 skrop terbuat dari sedotan plastik, 1 klip plastik kecil bekas sabu dan 1 korek api gas warna kuning.

“Kini keduanya terancam dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk tersangka RM (pengedar), petugas masih melakukan pengejaran,” pungkas Ari.

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Caption: pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, saat menyerahkan bantuan paket sembako kepada warga, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Geber Baksos

Senin, 17 Nov 2025 - 09:44 WIB

Caption: tampak fisik bangunan proyek refitalisasi di SMK Negeri Model Gorontalo, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejati dan BPK Didesak Periksa Proyek SMKN Model Gorontalo

Senin, 17 Nov 2025 - 08:46 WIB

Caption: anggota Polres Sampang saat berada di lokasi ditemukannya Moh Ghibran, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Polisi Datangi TKP Tewasnya Bocah Sampang

Minggu, 16 Nov 2025 - 21:35 WIB

Caption: warga mengevakuasi korban dari sungai Dusun Tase'an Desa Paseyan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Bocah Sampang Ditemukan Meninggal di Sungai

Minggu, 16 Nov 2025 - 16:24 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB