Diimbali 10 Ribu, Pemuda Surabaya Jadi Kurir Sabu

- Jurnalis

Kamis, 23 September 2021 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka penyalahgunaan narkoba serta barang buktinya diamankan di Mapolsek Semampir.

Caption: dua tersangka penyalahgunaan narkoba serta barang buktinya diamankan di Mapolsek Semampir.

Surabaya || Rega Media News

Dua pemuda budak narkoba berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Semampir saat sedang pesta di pinggir kali, Jl. Sidorame Belakang, Surabaya, Jumat (17/09/21) sore.

Keduanya masing-masing berinisial ARS (21 th) warga Bolodewo No 92 atau tinggal di Jl. Sidotopo dan FR (20 th) warga Dusun Baraalah, Desa Padurungan, Bangkalan, Madura atau tinggal di kontrakan Jl. Sidorame Belakang, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Semampir AKP Ari Bayu Aji mengatakan, kedua pemuda tersebut dilakukan pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kapolri Lantik Irjen Paulus Waterpauw Jadi Kabaintelkam

“Penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan penggrebekan di lokasi, dimana saat itu sedang asyik berpesta berdua disamping sumur pinggir kali,” terangnya.

Kepada petugas, sambung Ari, keduanya mengaku membeli narkoba jenis sabu-sabu dari inisial RM Daftar Pencarian Orang (DPO), di Jl. Sidorame sebanyak 1 poket dengan harga Rp.120.000.

“Tersangka ARS juga mengaku, jika dirinya sudah 6 kali membeli sabu kepada RM dan sering menjadi kurir, jika ada orang yang memesan dengan imbalan Rp 10 ribu,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, seperangkat alat hisap sabu (bong) terbuat dari gelas plastik bekas air mineral merk Orchid.

Baca Juga :  Dua Paguyuban PKL Binaan Aktivis Sampang Ikut Berbagi

1 buah pipet didalamnya berisi sabu seberat bruto 1,21 gram, 1 skrop terbuat dari sedotan plastik, 1 klip plastik kecil bekas sabu dan 1 korek api gas warna kuning.

“Kini keduanya terancam dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk tersangka RM (pengedar), petugas masih melakukan pengejaran,” pungkas Ari.

Berita Terkait

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat diwawancara awak media usai sidak gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan

Minggu, 14 Sep 2025 - 17:53 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat sidak ke salah satu gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Sidak Gudang Tembakau

Minggu, 14 Sep 2025 - 16:58 WIB

Caption: potongan video viral, tampak menu program MBG di wilayah Camplong Sampang Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Menu Tak Layak, MBG di Camplong Disorot

Sabtu, 13 Sep 2025 - 19:40 WIB

Caption: kondisi jalan rabat beton di Dusun Sumber Kuning Desa Jrengik tampak retak, (dok. regamedianews).

Daerah

Seumur Jagung, Proyek Jalan Beton di Jrengik Retak

Sabtu, 13 Sep 2025 - 16:39 WIB

Caption: suasana saat berlangsungnya acara maulid nabi Muhammad SAW, di Aula Makodim 0826 Pamekasan, (dok. regamedianews).

Ragam

Kodim Pamekasan Tingkatkan Iman dan Taqwa

Jumat, 12 Sep 2025 - 22:18 WIB