Dikeroyok di Cafe News Sidoarjo, Korban Lapor Polisi

- Jurnalis

Jumat, 22 Oktober 2021 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: kasus pengeroyokan di Cafe News Sidoarjo, korban tunjukkan tanda bukti laporan polisi.

Caption: kasus pengeroyokan di Cafe News Sidoarjo, korban tunjukkan tanda bukti laporan polisi.

Surabaya || Rega Media News

Dikala pemerintah sedang gencar-gencarnya memburu pelanggar dan sosialisasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Cafe News yang berlokasi di Taman Hiburan Krian (THK), Tropodo Sidoarjo, malah membuka dan jadi ajang tawuran antar penikmat minuman keras (miras).

Seorang korban Munakip (42 th) asal Surabaya, saat itu sedang mencari kesenangan dan masuk kedalam cafe, menjadi korban pengeprukan botol, sehingga kepalanya berdarah.

“Saya ke cafe niat menghibur diri, tiba-tiba ada yang pukul. Saya ditawur sekitar 6 orang, kepala saya dikepruk botol sampai berdarah,” kata Munakip, Rabu (20/10/21).

Baca Juga :  Bawaslu Pamekasan Disentil Dugaan Kecurangan Pemilu

Saat itu juga, imbuh Munakip, dirinya sempat mengejar orang yang kepruk/memukul kepalanya, tapi sudah lari. Akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut di Polsek Krian.

Korban melaporkan, berdasarkan Surat Nomor LP- B/190/X/2021/SPKT/POLSEK KRIAN/POLRESTASIDOARJO/ POLDAJATIM sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Korban berharap, dengan adanya kejadian tersebut, pihak kepolisian segera menindak lanjuti.

“Saya melaporkan hal ini dikepolisian untuk minta keadilan hukum. Saya berharap polisi bisa segera menindak lanjuti dan semua pelaku bisa tertangkap,” pungkasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi atas kejadian tersebut, Kapolsek Krian Polresta Sidoarjo Kompol Mukhlason berjanji, akan menindak lanjuti dan segera menindaklanjuti pelaku penganiayaan dan pengeroyokan di Cafe News THK milik Yono.

Baca Juga :  Mantan Sekdes Gampong Paya Peulumat Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

“Masih proses penyidikan,” singkat Kompol Mukhlason mantan Kapolsek Ngadiluwih Polres Kediri.

Sementara, Yono bos Cafe News THK, Tropodo Krian saat dikonfirmasi awak media enggan berkomentar.

Diketahui, kejadian pengeroyokan dan penganiayaan, terjadi pada Sabtu (16/10/2021) dini hari. Berawal saat korban menghibur diri dengan bersenang-senang untuk berjoget mengikuti lantunan lagu.

Namun secara tiba-tiba ada seseorang yang memukulnya dan dilanjutkan salah satu orang melayangkan botol di kepala korban. Sehingga kening korban atas mata kiri sobek dan berdarah.

Berita Terkait

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB