Dugaan Lepas Pelaku Narkoba Polsek Bubutan Surabaya Disorot

- Jurnalis

Sabtu, 11 Desember 2021 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kadiv Humas Mabes Polri (Irjen Pol Dedi Prasetyo).

Caption: Kadiv Humas Mabes Polri (Irjen Pol Dedi Prasetyo).

Surabaya || Rega Media News

Dugaan pelepasan tersangka narkoba dengan nominal fantastis oleh oknum Polsek Bubutan Surabaya, mendapat tanggapan keras dari Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dalam tanggapannya, jenderal berpangkat 2 bintang dipundaknya tersebut saat dikonfirmasi menegaskan, agar mengungkap semua kenakalan oknum Polri.

“Selama datanya benar, sikat semua. Jangan pilih, siapa anggotanya, ini perintah Kapolri dan sikat habis anggota yang nakal,” tegas Dedi kepada regamedianews.com.

Perlu diketahui, informasi yang dihimpun awak media ini, anggota Unit Reskrim Polsek Bubutan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba berinsial MFM.

Baca Juga :  Polda Jatim Tangkap Pelaku Pembakaran Mapolsek Tambelangan

Diketahui, pelaku inisial MFM asal warga Dupak, Surabaya, berdomisili di Kapas Lor. Ditangkap pada 02 Desember 2021, di Jl. Pegirian, Surabaya.

Namun, selang beberapa hari pasca penangkapan, tepatnya pada 04 Desember 2021, pelaku (MFM) diduga dilepas, dengan dugaan mahar Rp 100 juta.

Berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui awak media, MFM ditebus oleh orang tuanya dan saat ini disembunyikan ke Madura.

Sementara untuk memastikan hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bubutan, AKP Olloan Manulang, saat dikonfirmasi membantah tidak ada penangkapan terhadap inisial MFM.

Baca Juga :  LSM JCW Jatim Siap Kawal Kasus Suteki Sampai Ke Meja Hijau

“Gak onok bro (tidak ada bro)…barusan tak tanyain anggota….malah bingung mereka,” katanya melalui pesan singkat WhatsAppnya, Selasa (07/12/21) sore.

Bahkan, ia menegaskan dan meminta untuk mencarikan informasi terkait hal tersebut, apakah benar yang melepaskan adalah Unit Reskrim Polsek Bubutan.

“Coba carikan informasi bro. Saya juga jadi penasaran ini. Tanyain anggota yang nangani siapa gitu. Ben tak lidik dewe (Biar saya lidik sendiri),” pungkasnya.

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB

Caption: Juhari diwawancara awak media, usai dilantik sebagai anggota DPRD Sampang Fraksi Partai NasDem, (dok. Harry Rega Media).

Politik

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:28 WIB

Caption: dua spesialis pencurian sepeda motor inisial S dan AS, digelandang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Rabu, 7 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: tidak perlu antre ke rumah sakit, masyarakat Sampang bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk daftar berobat (dok. Harry Rega Media).

Kesehatan

Berobat Ke RSUD Sampang Kini Bisa Daftar Online

Selasa, 6 Jan 2026 - 17:32 WIB