Polisi Bekuk Dua Pemuda Surabaya Pelaku Penyalahgunaan Ganja

- Jurnalis

Selasa, 22 Maret 2022 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak (AKBP Anton Elfrino Trisanto), tunjukkan barang bukti ganja.

Caption: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak (AKBP Anton Elfrino Trisanto), tunjukkan barang bukti ganja.

Surabaya || Rega Media News

Seorang kurir narkoba jenis Ganja berinisial MF (26 th), warga Perum Grand Semanggi, Kecamatan Rungkut, ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (14/03/22) pagi.

Selain menangkap kurir narkoba, satu hari setelahnya Satresnarkoba juga berhasil menangkap seorang pemuda berinisial LK (27 th), warga Karang Rejo Surabaya.

Untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka MF, yakni narkoba jenis ganja sebanyak 244 gram, 2 bendel kertas paper, 1 timbangan elektrik dan 1 HP warna hitam merk iPhone 12.

Sedangkan barang bukti dari tersangka LK, petugas mengamankan 1 poket plastik yang didalamnya berisi ganja kering dengan berat 6,48 gram, 1 pot kecil yang terdapat tanaman ganja tinggi 78 Cm.

Baca Juga :  Gara - Gara Ngadu Jangkrik, Dua Pria Asal Bangkalan Di Ciduk Polisi

Selain itu, 1 tanaman Ganja dengan tinggi 25,5 Cm, 1 pot kecil terdapat tanaman ganja dengan tinggi 43 Cm, 1 pack kertas paper dan 1 HP merk Redmi A6.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat gelar konferensi persnya mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap ini merupakan seorang residivis narkoba jenis Ganja.

“Keduanya ditangkap diduga lokasi yang berbeda,” ucap Kapolres AKBP Anton Elfrino Trisanto, didampingi Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, Selasa (22/03).

Baca Juga :  Tersangka Narkoba Tuding Penyidik Polda Sumut Gelapkan Barang Bukti

“Untuk tersangka MF, mengaku hanya disuruh tersangka TP (DPO) dengan imbalan bisa mengkonsumsi ganja setiap hari. Sedangkan tersangka LK, menanam pohon ganja untuk dikonsumsi sendiri,” ungkapnya.

Secara terpisah, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menambahkan, kedua tersangka merupakan teman sesama pengonsumsi narkoba jenis Ganja.

“Kini kedua tersangka MF dan LK akan kami berikan sangsi Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegasnya.

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB