Polisi Bekuk Dua Pemuda Surabaya Pelaku Penyalahgunaan Ganja

- Jurnalis

Selasa, 22 Maret 2022 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak (AKBP Anton Elfrino Trisanto), tunjukkan barang bukti ganja.

Caption: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak (AKBP Anton Elfrino Trisanto), tunjukkan barang bukti ganja.

Surabaya || Rega Media News

Seorang kurir narkoba jenis Ganja berinisial MF (26 th), warga Perum Grand Semanggi, Kecamatan Rungkut, ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (14/03/22) pagi.

Selain menangkap kurir narkoba, satu hari setelahnya Satresnarkoba juga berhasil menangkap seorang pemuda berinisial LK (27 th), warga Karang Rejo Surabaya.

Untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka MF, yakni narkoba jenis ganja sebanyak 244 gram, 2 bendel kertas paper, 1 timbangan elektrik dan 1 HP warna hitam merk iPhone 12.

Sedangkan barang bukti dari tersangka LK, petugas mengamankan 1 poket plastik yang didalamnya berisi ganja kering dengan berat 6,48 gram, 1 pot kecil yang terdapat tanaman ganja tinggi 78 Cm.

Baca Juga :  Oknum Kepsek di Sampang Diberhentikan Sementara Sebagai PNS

Selain itu, 1 tanaman Ganja dengan tinggi 25,5 Cm, 1 pot kecil terdapat tanaman ganja dengan tinggi 43 Cm, 1 pack kertas paper dan 1 HP merk Redmi A6.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat gelar konferensi persnya mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap ini merupakan seorang residivis narkoba jenis Ganja.

“Keduanya ditangkap diduga lokasi yang berbeda,” ucap Kapolres AKBP Anton Elfrino Trisanto, didampingi Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, Selasa (22/03).

Baca Juga :  Bermain-main dengan Narkoba Oknum Polisi dan Mantan Wartawan harus meringkuk dibalik jeruji besi

“Untuk tersangka MF, mengaku hanya disuruh tersangka TP (DPO) dengan imbalan bisa mengkonsumsi ganja setiap hari. Sedangkan tersangka LK, menanam pohon ganja untuk dikonsumsi sendiri,” ungkapnya.

Secara terpisah, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menambahkan, kedua tersangka merupakan teman sesama pengonsumsi narkoba jenis Ganja.

“Kini kedua tersangka MF dan LK akan kami berikan sangsi Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB