Polisi Bekuk Dua Pemuda Surabaya Pelaku Penyalahgunaan Ganja

- Jurnalis

Selasa, 22 Maret 2022 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak (AKBP Anton Elfrino Trisanto), tunjukkan barang bukti ganja.

Caption: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak (AKBP Anton Elfrino Trisanto), tunjukkan barang bukti ganja.

Surabaya || Rega Media News

Seorang kurir narkoba jenis Ganja berinisial MF (26 th), warga Perum Grand Semanggi, Kecamatan Rungkut, ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (14/03/22) pagi.

Selain menangkap kurir narkoba, satu hari setelahnya Satresnarkoba juga berhasil menangkap seorang pemuda berinisial LK (27 th), warga Karang Rejo Surabaya.

Untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka MF, yakni narkoba jenis ganja sebanyak 244 gram, 2 bendel kertas paper, 1 timbangan elektrik dan 1 HP warna hitam merk iPhone 12.

Sedangkan barang bukti dari tersangka LK, petugas mengamankan 1 poket plastik yang didalamnya berisi ganja kering dengan berat 6,48 gram, 1 pot kecil yang terdapat tanaman ganja tinggi 78 Cm.

Baca Juga :  Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Selain itu, 1 tanaman Ganja dengan tinggi 25,5 Cm, 1 pot kecil terdapat tanaman ganja dengan tinggi 43 Cm, 1 pack kertas paper dan 1 HP merk Redmi A6.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat gelar konferensi persnya mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap ini merupakan seorang residivis narkoba jenis Ganja.

“Keduanya ditangkap diduga lokasi yang berbeda,” ucap Kapolres AKBP Anton Elfrino Trisanto, didampingi Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, Selasa (22/03).

Baca Juga :  Baru Seminggu Menikah, TKI Asal Aceh Selatan Diduga Tewas Dibunuh

“Untuk tersangka MF, mengaku hanya disuruh tersangka TP (DPO) dengan imbalan bisa mengkonsumsi ganja setiap hari. Sedangkan tersangka LK, menanam pohon ganja untuk dikonsumsi sendiri,” ungkapnya.

Secara terpisah, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menambahkan, kedua tersangka merupakan teman sesama pengonsumsi narkoba jenis Ganja.

“Kini kedua tersangka MF dan LK akan kami berikan sangsi Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegasnya.

Berita Terkait

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB