Polisi Bekuk Dua Pemuda Surabaya Pelaku Penyalahgunaan Ganja

- Jurnalis

Selasa, 22 Maret 2022 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak (AKBP Anton Elfrino Trisanto), tunjukkan barang bukti ganja.

Caption: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak (AKBP Anton Elfrino Trisanto), tunjukkan barang bukti ganja.

Surabaya || Rega Media News

Seorang kurir narkoba jenis Ganja berinisial MF (26 th), warga Perum Grand Semanggi, Kecamatan Rungkut, ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (14/03/22) pagi.

Selain menangkap kurir narkoba, satu hari setelahnya Satresnarkoba juga berhasil menangkap seorang pemuda berinisial LK (27 th), warga Karang Rejo Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka MF, yakni narkoba jenis ganja sebanyak 244 gram, 2 bendel kertas paper, 1 timbangan elektrik dan 1 HP warna hitam merk iPhone 12.

Sedangkan barang bukti dari tersangka LK, petugas mengamankan 1 poket plastik yang didalamnya berisi ganja kering dengan berat 6,48 gram, 1 pot kecil yang terdapat tanaman ganja tinggi 78 Cm.

Baca Juga :  Diduga Sebar Kebencian, GP Ansor Laporkan Akun Facebook "Mustofa Maksum" Ke Polisi

Selain itu, 1 tanaman Ganja dengan tinggi 25,5 Cm, 1 pot kecil terdapat tanaman ganja dengan tinggi 43 Cm, 1 pack kertas paper dan 1 HP merk Redmi A6.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat gelar konferensi persnya mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap ini merupakan seorang residivis narkoba jenis Ganja.

“Keduanya ditangkap diduga lokasi yang berbeda,” ucap Kapolres AKBP Anton Elfrino Trisanto, didampingi Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, Selasa (22/03).

Baca Juga :  62 Desa di Sampang Terancam Kering Kritis

“Untuk tersangka MF, mengaku hanya disuruh tersangka TP (DPO) dengan imbalan bisa mengkonsumsi ganja setiap hari. Sedangkan tersangka LK, menanam pohon ganja untuk dikonsumsi sendiri,” ungkapnya.

Secara terpisah, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menambahkan, kedua tersangka merupakan teman sesama pengonsumsi narkoba jenis Ganja.

“Kini kedua tersangka MF dan LK akan kami berikan sangsi Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegasnya.

Berita Terkait

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Berita Terbaru

Caption: Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak, saat ziarah ke makam Raden Panji Mohammad Noer, (dok. foto istimewa).

Nasional

Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner

Rabu, 8 Okt 2025 - 22:39 WIB

Caption: Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Hj. Mutmainah, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:57 WIB

Caption: Babinsa Desa Kaduara Barat, gotong royong bersama warga membangun kamar mandi, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Okt 2025 - 17:08 WIB