Gagak Hitam dan Rembol 76 Geruduk Pengadilan Surabaya

- Jurnalis

Kamis, 31 Maret 2022 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: massa dari Gagak Hitam dan Rembol 76 saat berorasi didepan Pengadilan Negeri Kota Surabaya.

Caption: massa dari Gagak Hitam dan Rembol 76 saat berorasi didepan Pengadilan Negeri Kota Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Massa dari Gagak Hitam dan Rembol 76 membanjiri Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Kamis (31/03/2022). Kedatangan massa tersebut ke Pengadilan untuk memantau sidangnya Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Anak dan Istrinya.

Persidangan kasus KDRT yang sempat ramai dikalangan masyarakat tersebut di pimpinan oleh Ketua Majelis Hakim Cokroda Gede Arthana, dibantu Hakim Suparno dan Hakim Khawanto.

Dalam sidang Perkara KDRT dengan terdakwa dari Crazy Rich The Irsan Pribadi Susanto Pemilik Hotel Daffam Merr Surabaya dari tingkat kepolisian, Kejaksaan tidak dilakukan Penahanan.

Dan saat sudah di tetapkan sebagai terdakwa di PN Surabaya,The Irsan Pribadi Susanto masih bisa berkeliaran dengan bebas.

Tjandra selaku aksi Demo dari Front Anti Kekerasan (FAK) mengatakan, pihaknya disini masih tetap meminta kepada Majelis Hakim untuk segara melakukan penahanan terhadap terdakwa The Irsan Pribadi Susanto.

Dimana berdasarkan surat dakwaan,bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman Pidana Penjara paling lamaselama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp.15 juta.

“Dengan tidak dilakukan Penahanan oleh Majelis Hakim ini ada apa, ini sangat menciderai rasa keadilan bagi para pencari keadilan di PN Surabaya,” tegas Tjandra.

Baca Juga :  MUI Benowo Terbentuk, Ciptakan Sinergitas Solid

Ia menambahkan, untuk Kepala Pengadilan Negeri Surabaya harus segera turun tangan terkait perkara tersebut. Semua sama dihadapan Hukum tanpa memandang bulu.

“Entah apa yang merasuki para Wakil Tuhan (Hakim) ini,” kata Tjandra Koordinator Jawa Corruption Watch (JCW).

Sementara Penasehat Hukum dari Chrisney istri terdakwa, Gideon Emanuel Tarigan mengatakan, dari awal kami juga minta untuk dilakukan Penahanan terhadap The Irsan Pribadi Susanto.

“Kami sangat kecewa mas dengan tidak ditahannya terdakwa,” tegas Gideon.

Sementara disinggung dengan status kewarganegaraan terhadap Kliennya. Gideon menjelaskan, Chrisney tercatat sebagai Warga Negara Asing (WNA) Australia Dan itu juga saran dari Irsan sendiri katanya untuk kebaikan anak-anaklah kok ini dipermasalahkan.

“Dan Perlu diketahui terjadi KDRT bukan hanya terjadi pada 2021, namun itu sudah terjadi selama 4 tahun,” bebernya.

Perkara ini bermula, Irsan yang tinggal bersama istrinya dengan ketiga anaknya, pada 12 Mei 2021 telah terjadi cekcok dikarenakan saat itu terdakwa yang baru pulang kerja disuruh mandi dikamar mandi luar, sebab ketiga anaknya lagi tidur.

Namun, Irsan tidak terima saat melihat istrinya mengambil HP-nya sendiri. Irsan dengan cepat merebut HP tersebut.

“Dengan cara mencengkeram sambil menarik lengan korban hingga memar,” kata Jaksa Nur Laila saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga :  Tangkal Covid-19, Pemdes Tobai Tengah Bagikan Ribuan Masker

Pemilik Hotel Daffam Irsan Pribadi Memiliki Kelainan Sex Serta Lakukan KDRT Anak pertamanya, RD berusaha melindungi ibunya dengan dengan memukul Irsan.

Namun, ayahnya tersebut justru memukul anaknya itu dan memaki-makinya. Irsan menyebut anaknya itu sebagai anak durhaka. Chrisney tidak terima anaknya dimaki. Namun, Irsan justru semaki murka.

“Terdakwa langsung menghantam bibir atas dan bawah korban dengan keras hingga badannya terpental jatuh ke belakang yang mengakibatkan bibirnya mengalami luka memar dan sobek sampai berdarah,” tuturnya.

Penganiayaan itu baru berhenti ketika kedua orang tua Irsan datang untuk melerai. Kedua orang tua yang juga mertua Chrisney tahu bahwa menantunya itu terluka. Penjaga Vihara mengetahui bekas luka itu saat Chrisney dan ketiga anaknya datang untuk sembahyang di vihara.

Selain itu, sejak 2017, Irsan merupakan pemilik hotel Daffam Pasifik Cesar, pemilik hotel selingkuh dengan karyawannya. Hingga karyawan berinisial JT hamil.

JT mengugurkan janin kandungannya hingga perempuan itu operasi kiret di rumah sakit swasta Kenjeran. Chrisney tahu operasi tersebut hingga dia sudah tidak nyaman lagi tinggal bersama suaminya di rumah mertuanya.

“Setelah berhubungan dengan wanita idaman lain tersebut perilaku seks terdakwa menjadi menyimpang,” katanya.

Berita Terkait

98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi
Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD
Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun
Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!
Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal
Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSMZ
Kejari Sampang Didemo Massa GAIB
25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:13 WIB

98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:23 WIB

Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:49 WIB

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:14 WIB

Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:42 WIB

Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSMZ

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, menyerahkan sertifikat kelulusan program rehabilitasi kepada perwakilan warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi

Kamis, 18 Des 2025 - 11:13 WIB

Caption: aktivis Barisan Pemuda Anti Korupsi, aksi demo tuntut Kejari Gorut usut tuntas dugaan korupsi kegiatan Bimtek BKAD, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Daerah

Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD

Rabu, 17 Des 2025 - 23:23 WIB

Caption: ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Rabu, 17 Des 2025 - 19:38 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, saat menerima penghargaan, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Rabu, 17 Des 2025 - 13:49 WIB

Caption: didampingi pihak Bea Cukai Madura, Plt Kasatpol PP Sampang Suaidi Asyikin saat diwawancara awak media, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!

Rabu, 17 Des 2025 - 12:14 WIB