Gagak Hitam dan Rembol 76 Geruduk Pengadilan Surabaya

- Jurnalis

Kamis, 31 Maret 2022 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: massa dari Gagak Hitam dan Rembol 76 saat berorasi didepan Pengadilan Negeri Kota Surabaya.

Caption: massa dari Gagak Hitam dan Rembol 76 saat berorasi didepan Pengadilan Negeri Kota Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Massa dari Gagak Hitam dan Rembol 76 membanjiri Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Kamis (31/03/2022). Kedatangan massa tersebut ke Pengadilan untuk memantau sidangnya Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Anak dan Istrinya.

Persidangan kasus KDRT yang sempat ramai dikalangan masyarakat tersebut di pimpinan oleh Ketua Majelis Hakim Cokroda Gede Arthana, dibantu Hakim Suparno dan Hakim Khawanto.

Dalam sidang Perkara KDRT dengan terdakwa dari Crazy Rich The Irsan Pribadi Susanto Pemilik Hotel Daffam Merr Surabaya dari tingkat kepolisian, Kejaksaan tidak dilakukan Penahanan.

Dan saat sudah di tetapkan sebagai terdakwa di PN Surabaya,The Irsan Pribadi Susanto masih bisa berkeliaran dengan bebas.

Tjandra selaku aksi Demo dari Front Anti Kekerasan (FAK) mengatakan, pihaknya disini masih tetap meminta kepada Majelis Hakim untuk segara melakukan penahanan terhadap terdakwa The Irsan Pribadi Susanto.

Dimana berdasarkan surat dakwaan,bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman Pidana Penjara paling lamaselama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp.15 juta.

“Dengan tidak dilakukan Penahanan oleh Majelis Hakim ini ada apa, ini sangat menciderai rasa keadilan bagi para pencari keadilan di PN Surabaya,” tegas Tjandra.

Baca Juga :  Bulan Mei 2024, Sampang Diprediksi Kemarau

Ia menambahkan, untuk Kepala Pengadilan Negeri Surabaya harus segera turun tangan terkait perkara tersebut. Semua sama dihadapan Hukum tanpa memandang bulu.

“Entah apa yang merasuki para Wakil Tuhan (Hakim) ini,” kata Tjandra Koordinator Jawa Corruption Watch (JCW).

Sementara Penasehat Hukum dari Chrisney istri terdakwa, Gideon Emanuel Tarigan mengatakan, dari awal kami juga minta untuk dilakukan Penahanan terhadap The Irsan Pribadi Susanto.

“Kami sangat kecewa mas dengan tidak ditahannya terdakwa,” tegas Gideon.

Sementara disinggung dengan status kewarganegaraan terhadap Kliennya. Gideon menjelaskan, Chrisney tercatat sebagai Warga Negara Asing (WNA) Australia Dan itu juga saran dari Irsan sendiri katanya untuk kebaikan anak-anaklah kok ini dipermasalahkan.

“Dan Perlu diketahui terjadi KDRT bukan hanya terjadi pada 2021, namun itu sudah terjadi selama 4 tahun,” bebernya.

Perkara ini bermula, Irsan yang tinggal bersama istrinya dengan ketiga anaknya, pada 12 Mei 2021 telah terjadi cekcok dikarenakan saat itu terdakwa yang baru pulang kerja disuruh mandi dikamar mandi luar, sebab ketiga anaknya lagi tidur.

Namun, Irsan tidak terima saat melihat istrinya mengambil HP-nya sendiri. Irsan dengan cepat merebut HP tersebut.

“Dengan cara mencengkeram sambil menarik lengan korban hingga memar,” kata Jaksa Nur Laila saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga :  Terganjal Anggaran, P2KD Tani Mulya Belum Dapat Honor

Pemilik Hotel Daffam Irsan Pribadi Memiliki Kelainan Sex Serta Lakukan KDRT Anak pertamanya, RD berusaha melindungi ibunya dengan dengan memukul Irsan.

Namun, ayahnya tersebut justru memukul anaknya itu dan memaki-makinya. Irsan menyebut anaknya itu sebagai anak durhaka. Chrisney tidak terima anaknya dimaki. Namun, Irsan justru semaki murka.

“Terdakwa langsung menghantam bibir atas dan bawah korban dengan keras hingga badannya terpental jatuh ke belakang yang mengakibatkan bibirnya mengalami luka memar dan sobek sampai berdarah,” tuturnya.

Penganiayaan itu baru berhenti ketika kedua orang tua Irsan datang untuk melerai. Kedua orang tua yang juga mertua Chrisney tahu bahwa menantunya itu terluka. Penjaga Vihara mengetahui bekas luka itu saat Chrisney dan ketiga anaknya datang untuk sembahyang di vihara.

Selain itu, sejak 2017, Irsan merupakan pemilik hotel Daffam Pasifik Cesar, pemilik hotel selingkuh dengan karyawannya. Hingga karyawan berinisial JT hamil.

JT mengugurkan janin kandungannya hingga perempuan itu operasi kiret di rumah sakit swasta Kenjeran. Chrisney tahu operasi tersebut hingga dia sudah tidak nyaman lagi tinggal bersama suaminya di rumah mertuanya.

“Setelah berhubungan dengan wanita idaman lain tersebut perilaku seks terdakwa menjadi menyimpang,” katanya.

Berita Terkait

Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang
Forkot Pamekasan Endus Aroma ‘Titipan’ Proyek di APBD 2025
Musrenbang Kedungdung, Alan Kaisan Tekankan Pemerintah Desa Kreatif dan Inovatif
Tepis Isu Negatif, Bupati Sampang Fokus Pembangunan Nyata di Robatal
“Gulung Tikar” SDN Batuporo Timur 1 Sampang Tinggal Menunggu Waktu
Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas
Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat
Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:42 WIB

Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:36 WIB

Forkot Pamekasan Endus Aroma ‘Titipan’ Proyek di APBD 2025

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:02 WIB

Musrenbang Kedungdung, Alan Kaisan Tekankan Pemerintah Desa Kreatif dan Inovatif

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:07 WIB

Tepis Isu Negatif, Bupati Sampang Fokus Pembangunan Nyata di Robatal

Senin, 26 Januari 2026 - 22:26 WIB

“Gulung Tikar” SDN Batuporo Timur 1 Sampang Tinggal Menunggu Waktu

Berita Terbaru

Caption: Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan Pamekasan, Jl.Kesehatan, Barurambat Kota, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

PLN Pamekasan Beberkan Penyebab Listrik Padam

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:43 WIB

Caption: Pengurus SMSI Sampang saat menyambangi kaum dhuafa, (dok. foto istimewa).

Sosial

Jelang HPN 2026, SMSI Sampang Berbagi Kepada Dhuafa

Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi, seorang santriwati duduk termenung di bawah pohon mangga di sekitar masjid didekat jembatan tol Suramadu, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:31 WIB