Gagak Hitam dan Rembol 76 Geruduk Pengadilan Surabaya

- Jurnalis

Kamis, 31 Maret 2022 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: massa dari Gagak Hitam dan Rembol 76 saat berorasi didepan Pengadilan Negeri Kota Surabaya.

Caption: massa dari Gagak Hitam dan Rembol 76 saat berorasi didepan Pengadilan Negeri Kota Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Massa dari Gagak Hitam dan Rembol 76 membanjiri Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Kamis (31/03/2022). Kedatangan massa tersebut ke Pengadilan untuk memantau sidangnya Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Anak dan Istrinya.

Persidangan kasus KDRT yang sempat ramai dikalangan masyarakat tersebut di pimpinan oleh Ketua Majelis Hakim Cokroda Gede Arthana, dibantu Hakim Suparno dan Hakim Khawanto.

Dalam sidang Perkara KDRT dengan terdakwa dari Crazy Rich The Irsan Pribadi Susanto Pemilik Hotel Daffam Merr Surabaya dari tingkat kepolisian, Kejaksaan tidak dilakukan Penahanan.

Dan saat sudah di tetapkan sebagai terdakwa di PN Surabaya,The Irsan Pribadi Susanto masih bisa berkeliaran dengan bebas.

Tjandra selaku aksi Demo dari Front Anti Kekerasan (FAK) mengatakan, pihaknya disini masih tetap meminta kepada Majelis Hakim untuk segara melakukan penahanan terhadap terdakwa The Irsan Pribadi Susanto.

Dimana berdasarkan surat dakwaan,bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman Pidana Penjara paling lamaselama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp.15 juta.

“Dengan tidak dilakukan Penahanan oleh Majelis Hakim ini ada apa, ini sangat menciderai rasa keadilan bagi para pencari keadilan di PN Surabaya,” tegas Tjandra.

Baca Juga :  Camat Anggrek Tanggapi Kasus Intimidasi Wartawan Gorut

Ia menambahkan, untuk Kepala Pengadilan Negeri Surabaya harus segera turun tangan terkait perkara tersebut. Semua sama dihadapan Hukum tanpa memandang bulu.

“Entah apa yang merasuki para Wakil Tuhan (Hakim) ini,” kata Tjandra Koordinator Jawa Corruption Watch (JCW).

Sementara Penasehat Hukum dari Chrisney istri terdakwa, Gideon Emanuel Tarigan mengatakan, dari awal kami juga minta untuk dilakukan Penahanan terhadap The Irsan Pribadi Susanto.

“Kami sangat kecewa mas dengan tidak ditahannya terdakwa,” tegas Gideon.

Sementara disinggung dengan status kewarganegaraan terhadap Kliennya. Gideon menjelaskan, Chrisney tercatat sebagai Warga Negara Asing (WNA) Australia Dan itu juga saran dari Irsan sendiri katanya untuk kebaikan anak-anaklah kok ini dipermasalahkan.

“Dan Perlu diketahui terjadi KDRT bukan hanya terjadi pada 2021, namun itu sudah terjadi selama 4 tahun,” bebernya.

Perkara ini bermula, Irsan yang tinggal bersama istrinya dengan ketiga anaknya, pada 12 Mei 2021 telah terjadi cekcok dikarenakan saat itu terdakwa yang baru pulang kerja disuruh mandi dikamar mandi luar, sebab ketiga anaknya lagi tidur.

Namun, Irsan tidak terima saat melihat istrinya mengambil HP-nya sendiri. Irsan dengan cepat merebut HP tersebut.

“Dengan cara mencengkeram sambil menarik lengan korban hingga memar,” kata Jaksa Nur Laila saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga :  Owner Investasi Bodong di Gorontalo Ditangkap Polisi

Pemilik Hotel Daffam Irsan Pribadi Memiliki Kelainan Sex Serta Lakukan KDRT Anak pertamanya, RD berusaha melindungi ibunya dengan dengan memukul Irsan.

Namun, ayahnya tersebut justru memukul anaknya itu dan memaki-makinya. Irsan menyebut anaknya itu sebagai anak durhaka. Chrisney tidak terima anaknya dimaki. Namun, Irsan justru semaki murka.

“Terdakwa langsung menghantam bibir atas dan bawah korban dengan keras hingga badannya terpental jatuh ke belakang yang mengakibatkan bibirnya mengalami luka memar dan sobek sampai berdarah,” tuturnya.

Penganiayaan itu baru berhenti ketika kedua orang tua Irsan datang untuk melerai. Kedua orang tua yang juga mertua Chrisney tahu bahwa menantunya itu terluka. Penjaga Vihara mengetahui bekas luka itu saat Chrisney dan ketiga anaknya datang untuk sembahyang di vihara.

Selain itu, sejak 2017, Irsan merupakan pemilik hotel Daffam Pasifik Cesar, pemilik hotel selingkuh dengan karyawannya. Hingga karyawan berinisial JT hamil.

JT mengugurkan janin kandungannya hingga perempuan itu operasi kiret di rumah sakit swasta Kenjeran. Chrisney tahu operasi tersebut hingga dia sudah tidak nyaman lagi tinggal bersama suaminya di rumah mertuanya.

“Setelah berhubungan dengan wanita idaman lain tersebut perilaku seks terdakwa menjadi menyimpang,” katanya.

Berita Terkait

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Berita Terbaru

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB