Dua Kurir Sabu Ditangkap, Tersangka Ngaku Disuruh Juragan Bangkalan

- Jurnalis

Senin, 4 Juli 2022 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus peredaran narkoba.

Caption: konferensi pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus peredaran narkoba.

Surabaya || Rega Media News

Dua kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan Bangkalan Madura-Pandaan berhasil ditangkap petugas Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (30/06/2022) lalu.

Kedua kurir tersebut masing-masing berinisial ZA (29 th) dan PU (45 th) merupakan warga Dusun Sumberbulus, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, kedua tersangka merupakan seorang kurir narkoba yang diperintah oleh seorang, dikenal sebagai Juragan di Bangkalan Madura untuk mengirim narkoba ke wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambaksari, Surabaya,” ucap Anton, saat gelar konferensi pers, Senin (04/07/2022) pagi.

Menurut pengakuan keduanya, lanjut Anton, mereka diperintah seorang juragan dari Bangkalan untuk mengirim narkoba ke Pandaan dengan imbalan akan diberikan uang per-orang Rp 5 juta.

Baca Juga :  Daftar Juara Lomba Gerak Jalan HUT RI Ke-73 Tingkat Pelajar se-Pamekasan

“Untuk barang bukti yang diamankan 3 bungkus Teh Cina, didalamnya berisi 3 Kg lebih sabu-sabu, 1 ATM Bank BRI An/Zainul Arifin, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, 2 Hp Vivo dan Redmi, 1 kresek warna hitam dan 1 unit mobil Daihatsu Terios warna hitam,” jelasnya.

Secara terpisah, Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo menceritakan kronologis pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

“Awalnya kami mendapat informasi sebulan sebelumnya akan ada pengiriman narkoba besar dari Bangkalan-Madura ke Pandaan-Pasuruan,” jelentreh Hendro kepada regamedianews.com.

Setelah dilakukan penyelidikan selama 1 bulan, lanjutnya, petugas mendapat informasi akan dilakukan pengiriman pada hari Kamis 30 Juni 2022.

Baca Juga :  Mahasiswa UTM Modifikasi Melinjo Menjadi Aneka Cita Rasa

“Setelah tidak lama mendapat informasi, petugas langsung melakukan pendalaman serta penyanggongan dan berhasil menangkap tersangka, beserta barang buktinya yang disimpan di bagasi mobil yang dibawanya,” terangnya.

Kepada petugas, sambungnya, kedua tersangka mengaku dari Lumajang di suruh mengambil narkoba disekitaran rumah sakit di Bangkalan Madura.

“Sesampainya di rumah sakit, keduanya didatangi oleh orang tua menggunakan sepeda motor dengan membawa narkoba yang akan dikirim ke Pandaan. Setelah sampai di Jalan Kedung Cowek, kami tangkap keduanya tanpa perlawanan,” jelasnya.

Kini keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB