Dua Kurir Sabu Ditangkap, Tersangka Ngaku Disuruh Juragan Bangkalan

- Jurnalis

Senin, 4 Juli 2022 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus peredaran narkoba.

Caption: konferensi pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus peredaran narkoba.

Surabaya || Rega Media News

Dua kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan Bangkalan Madura-Pandaan berhasil ditangkap petugas Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (30/06/2022) lalu.

Kedua kurir tersebut masing-masing berinisial ZA (29 th) dan PU (45 th) merupakan warga Dusun Sumberbulus, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, kedua tersangka merupakan seorang kurir narkoba yang diperintah oleh seorang, dikenal sebagai Juragan di Bangkalan Madura untuk mengirim narkoba ke wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambaksari, Surabaya,” ucap Anton, saat gelar konferensi pers, Senin (04/07/2022) pagi.

Menurut pengakuan keduanya, lanjut Anton, mereka diperintah seorang juragan dari Bangkalan untuk mengirim narkoba ke Pandaan dengan imbalan akan diberikan uang per-orang Rp 5 juta.

Baca Juga :  Terdakwa Pembunuhan di Omben Divonis 18 Tahun Penjara

“Untuk barang bukti yang diamankan 3 bungkus Teh Cina, didalamnya berisi 3 Kg lebih sabu-sabu, 1 ATM Bank BRI An/Zainul Arifin, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, 2 Hp Vivo dan Redmi, 1 kresek warna hitam dan 1 unit mobil Daihatsu Terios warna hitam,” jelasnya.

Secara terpisah, Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo menceritakan kronologis pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

“Awalnya kami mendapat informasi sebulan sebelumnya akan ada pengiriman narkoba besar dari Bangkalan-Madura ke Pandaan-Pasuruan,” jelentreh Hendro kepada regamedianews.com.

Setelah dilakukan penyelidikan selama 1 bulan, lanjutnya, petugas mendapat informasi akan dilakukan pengiriman pada hari Kamis 30 Juni 2022.

Baca Juga :  Bupati Bangkalan Minta Kades Jangan Hambat Pembangunan Pemerintah

“Setelah tidak lama mendapat informasi, petugas langsung melakukan pendalaman serta penyanggongan dan berhasil menangkap tersangka, beserta barang buktinya yang disimpan di bagasi mobil yang dibawanya,” terangnya.

Kepada petugas, sambungnya, kedua tersangka mengaku dari Lumajang di suruh mengambil narkoba disekitaran rumah sakit di Bangkalan Madura.

“Sesampainya di rumah sakit, keduanya didatangi oleh orang tua menggunakan sepeda motor dengan membawa narkoba yang akan dikirim ke Pandaan. Setelah sampai di Jalan Kedung Cowek, kami tangkap keduanya tanpa perlawanan,” jelasnya.

Kini keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Terkait

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono ungkap kasus kriminalitas selama tahun 2025 yang mendominasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Selasa, 30 Des 2025 - 08:59 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB

Caption: para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dikawal ketat anggota Polres Sampang bersenjata laras panjang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Des 2025 - 18:53 WIB

Caption: konferensi pers, Polres Sampang tunjukkan barang bukti serta tersangka kasus kriminal dan narkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Des 2025 - 16:46 WIB