Polsek Pabean Cantikan Bekuk 5 Pelaku Penggelapan Ratusan Hp

- Jurnalis

Kamis, 4 Agustus 2022 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Polsek Pabean Cantikan tunjukkan 5 orang pelaku dan barang buktinya.

Caption: anggota Polsek Pabean Cantikan tunjukkan 5 orang pelaku dan barang buktinya.

Surabaya || Rega Media News

Lima pemuda pelaku penipuan dan penggelapan Handphone (Hp) di Jl. Demak, Surabaya, pada Kamis (07/07/2022) lalu, berhasil diringkus petugas Reskrim Polsek Pabean Cantikan.

Kelima pemuda tersebut masing-masing berinisial EM (46 th) warga Jl. Rembang, Surabaya, M (49 th), warga asal Desa Rojopolo Persil Kabupaten Lumajang atau Jl. Randu Barat, Kota Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, juga inisial FH (24 th) asal Dusun Polay, CAH (34 th) asal Dusun Oro Timur dan AF (32 th) asal Dusun Polay, ketiga warga Kabupaten Pamekasan, Madura.

Baca Juga :  Hendak Beli Bakso, Caleg Dapil II Sampang Disabet Celurit

“Para pelaku ini merupakan komplotan penipuan, serta penggelapan barang yang hendak dikirim ke Banjarmasin melalui Expedisi PT. Dira Pratama Expressindo komplek pertokoan Semut Indah D-5 Surabaya,” ucap Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Iptu Fauzi, Kamis (04/08).

Lanjut Fauzi, penangkapan sendiri berhasil di ungkap setelah petugas mendapat laporan dari korban inisial EN, mengenai barang yang dikirim tidak kunjung sampai tujuan.

“Setelah mendapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pada tanggal 25 Juli 2022, berhasil menangkap EM yang saat itu berada di Home Stay PN Jalan Yos Sudarso, Sidoarjo,” terangnya.

Baca Juga :  Sekda Asahan Buka Festival Senandong Antar Pelajar

Masih kata Fauzi, dari lokasi penangkapan EM, petugas mengamankan barang bukti 276 unit Handphone Vivo dengan berbagai macam type, 1 celana jeans, 2 jaket, 5 kaos, 1 tas selempang dan 1 unit Handphone Merk Samsung. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 1,5 milyar.

“Setelah melakukan interogasi terhadap EM, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 4 pelaku lainnya di beberapa lokasi yang berbeda,” terangnya.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tegasnya.

Berita Terkait

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 08:44 WIB

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, sampaikan sambutan dalam acara Madura Batik Festival, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Dorong Pengembangan Batik Tulis Khas Pamekasan

Sabtu, 1 Nov 2025 - 18:32 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, meninjau dan menyapa langsung pedagang di kawasan Bancaran, (dok. regamedianews).

Daerah

Kawasan Bancaran Bakal Disulap Jadi Rest Area

Sabtu, 1 Nov 2025 - 12:04 WIB

Caption: Bupati - Wabup Sampang duduk berdampingan dengan Ketua PCNU Sampang serta kiai dan ulama', saat acara malam puncak peringatan Hari Santri Nasional 2025, (dok. regamedianews).

Daerah

Malam Puncak HSN, Bupati Ajak Santri Menjaga Sampang

Sabtu, 1 Nov 2025 - 07:33 WIB