Polsek Pabean Cantikan Bekuk 5 Pelaku Penggelapan Ratusan Hp

- Jurnalis

Kamis, 4 Agustus 2022 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Polsek Pabean Cantikan tunjukkan 5 orang pelaku dan barang buktinya.

Caption: anggota Polsek Pabean Cantikan tunjukkan 5 orang pelaku dan barang buktinya.

Surabaya || Rega Media News

Lima pemuda pelaku penipuan dan penggelapan Handphone (Hp) di Jl. Demak, Surabaya, pada Kamis (07/07/2022) lalu, berhasil diringkus petugas Reskrim Polsek Pabean Cantikan.

Kelima pemuda tersebut masing-masing berinisial EM (46 th) warga Jl. Rembang, Surabaya, M (49 th), warga asal Desa Rojopolo Persil Kabupaten Lumajang atau Jl. Randu Barat, Kota Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, juga inisial FH (24 th) asal Dusun Polay, CAH (34 th) asal Dusun Oro Timur dan AF (32 th) asal Dusun Polay, ketiga warga Kabupaten Pamekasan, Madura.

Baca Juga :  Nyabul 7 Kali, Pemuda Bangkalan Dijebloskan Ke Penjara

“Para pelaku ini merupakan komplotan penipuan, serta penggelapan barang yang hendak dikirim ke Banjarmasin melalui Expedisi PT. Dira Pratama Expressindo komplek pertokoan Semut Indah D-5 Surabaya,” ucap Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Iptu Fauzi, Kamis (04/08).

Lanjut Fauzi, penangkapan sendiri berhasil di ungkap setelah petugas mendapat laporan dari korban inisial EN, mengenai barang yang dikirim tidak kunjung sampai tujuan.

“Setelah mendapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pada tanggal 25 Juli 2022, berhasil menangkap EM yang saat itu berada di Home Stay PN Jalan Yos Sudarso, Sidoarjo,” terangnya.

Baca Juga :  Peringati HSN, Rektor UTM Terima Reward Tokoh Nahdliyin Inspiratif

Masih kata Fauzi, dari lokasi penangkapan EM, petugas mengamankan barang bukti 276 unit Handphone Vivo dengan berbagai macam type, 1 celana jeans, 2 jaket, 5 kaos, 1 tas selempang dan 1 unit Handphone Merk Samsung. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 1,5 milyar.

“Setelah melakukan interogasi terhadap EM, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 4 pelaku lainnya di beberapa lokasi yang berbeda,” terangnya.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tegasnya.

Berita Terkait

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Berita Terbaru

Caption: Satgas BAANAR PC GP Ansor Sumenep pose bersama pihak Diskominfo Sumenep, (dok. foto istimewa).

Daerah

Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Minggu, 23 Nov 2025 - 23:45 WIB

Caption: technical meeting pelaksanaan kompetisi drumband tingkat SD/MI se-Kabupaten Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

Desa Gagah Dorong Pelestarian Budaya Drumband

Minggu, 23 Nov 2025 - 22:48 WIB

Caption: press conference, Polres Pohuwato ungkap kasus pertambangan emas ilegal dan tunjukkan barang bukti, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Minggu, 23 Nov 2025 - 12:20 WIB

Caption: anggota Polsekta Sampang ditemui korban, saat mendatangi lokasi kejadian pencurian sepeda motor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Sabtu, 22 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: mahasiswa UTM bekali siswa-siswi SMPN 1 Kamal Bangkalan tentang pemahaman anti bullying, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Sabtu, 22 Nov 2025 - 18:18 WIB