Polsek Pabean Cantikan Bekuk 5 Pelaku Penggelapan Ratusan Hp

- Jurnalis

Kamis, 4 Agustus 2022 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Polsek Pabean Cantikan tunjukkan 5 orang pelaku dan barang buktinya.

Caption: anggota Polsek Pabean Cantikan tunjukkan 5 orang pelaku dan barang buktinya.

Surabaya || Rega Media News

Lima pemuda pelaku penipuan dan penggelapan Handphone (Hp) di Jl. Demak, Surabaya, pada Kamis (07/07/2022) lalu, berhasil diringkus petugas Reskrim Polsek Pabean Cantikan.

Kelima pemuda tersebut masing-masing berinisial EM (46 th) warga Jl. Rembang, Surabaya, M (49 th), warga asal Desa Rojopolo Persil Kabupaten Lumajang atau Jl. Randu Barat, Kota Surabaya.

Selain itu, juga inisial FH (24 th) asal Dusun Polay, CAH (34 th) asal Dusun Oro Timur dan AF (32 th) asal Dusun Polay, ketiga warga Kabupaten Pamekasan, Madura.

“Para pelaku ini merupakan komplotan penipuan, serta penggelapan barang yang hendak dikirim ke Banjarmasin melalui Expedisi PT. Dira Pratama Expressindo komplek pertokoan Semut Indah D-5 Surabaya,” ucap Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Iptu Fauzi, Kamis (04/08).

Baca Juga :  Gegara Ditipu, Pemuda Torjun Polisikan Warga Sampang

Lanjut Fauzi, penangkapan sendiri berhasil di ungkap setelah petugas mendapat laporan dari korban inisial EN, mengenai barang yang dikirim tidak kunjung sampai tujuan.

“Setelah mendapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pada tanggal 25 Juli 2022, berhasil menangkap EM yang saat itu berada di Home Stay PN Jalan Yos Sudarso, Sidoarjo,” terangnya.

Baca Juga :  Saksi Korban Pedangdut Jebolan KDI Diperiksa Polisi

Masih kata Fauzi, dari lokasi penangkapan EM, petugas mengamankan barang bukti 276 unit Handphone Vivo dengan berbagai macam type, 1 celana jeans, 2 jaket, 5 kaos, 1 tas selempang dan 1 unit Handphone Merk Samsung. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 1,5 milyar.

“Setelah melakukan interogasi terhadap EM, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 4 pelaku lainnya di beberapa lokasi yang berbeda,” terangnya.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tegasnya.

Berita Terkait

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terbaru

Caption: jaket hitam, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat meninjau rumah warga Sana Daja yang rusak akibat fenomena tanah gerak, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

DPRD Pamekasan Desak BPBD Segera Tangani Longsor di Sana Daja

Senin, 19 Jan 2026 - 10:49 WIB

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB