Polsek Pabean Cantikan Bekuk 5 Pelaku Penggelapan Ratusan Hp

- Jurnalis

Kamis, 4 Agustus 2022 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Polsek Pabean Cantikan tunjukkan 5 orang pelaku dan barang buktinya.

Caption: anggota Polsek Pabean Cantikan tunjukkan 5 orang pelaku dan barang buktinya.

Surabaya || Rega Media News

Lima pemuda pelaku penipuan dan penggelapan Handphone (Hp) di Jl. Demak, Surabaya, pada Kamis (07/07/2022) lalu, berhasil diringkus petugas Reskrim Polsek Pabean Cantikan.

Kelima pemuda tersebut masing-masing berinisial EM (46 th) warga Jl. Rembang, Surabaya, M (49 th), warga asal Desa Rojopolo Persil Kabupaten Lumajang atau Jl. Randu Barat, Kota Surabaya.

Selain itu, juga inisial FH (24 th) asal Dusun Polay, CAH (34 th) asal Dusun Oro Timur dan AF (32 th) asal Dusun Polay, ketiga warga Kabupaten Pamekasan, Madura.

“Para pelaku ini merupakan komplotan penipuan, serta penggelapan barang yang hendak dikirim ke Banjarmasin melalui Expedisi PT. Dira Pratama Expressindo komplek pertokoan Semut Indah D-5 Surabaya,” ucap Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Iptu Fauzi, Kamis (04/08).

Baca Juga :  Ziarah Ke TMP, Lapas Narkotika Pamekasan Kenang Jasa Pahlawan

Lanjut Fauzi, penangkapan sendiri berhasil di ungkap setelah petugas mendapat laporan dari korban inisial EN, mengenai barang yang dikirim tidak kunjung sampai tujuan.

“Setelah mendapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pada tanggal 25 Juli 2022, berhasil menangkap EM yang saat itu berada di Home Stay PN Jalan Yos Sudarso, Sidoarjo,” terangnya.

Baca Juga :  Korban Pelecehan Minta Terdakwa Oknum Kepsek Dihukum Berat

Masih kata Fauzi, dari lokasi penangkapan EM, petugas mengamankan barang bukti 276 unit Handphone Vivo dengan berbagai macam type, 1 celana jeans, 2 jaket, 5 kaos, 1 tas selempang dan 1 unit Handphone Merk Samsung. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 1,5 milyar.

“Setelah melakukan interogasi terhadap EM, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 4 pelaku lainnya di beberapa lokasi yang berbeda,” terangnya.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tegasnya.

Berita Terkait

Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram
Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan
Reskrim Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan
Lagi…!!! Polisi Gerebek Bandar Sabu di Pamekasan
Pelapor Video Hoax Bupati Sampang Diperiksa Polisi
Tiga Direksi PT Tonduk Majeng Madura Jadi Tersangka
Difitnah Berita Kasus Penipuan, FA Tempuh Jalur Hukum
Kasus Dugaan Malpraktik Bidan Bangkalan Masih Sidik

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:18 WIB

Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:40 WIB

Reskrim Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:02 WIB

Lagi…!!! Polisi Gerebek Bandar Sabu di Pamekasan

Senin, 16 Juni 2025 - 18:57 WIB

Pelapor Video Hoax Bupati Sampang Diperiksa Polisi

Senin, 16 Juni 2025 - 18:16 WIB

Tiga Direksi PT Tonduk Majeng Madura Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Caption: Bupati Gorontalo Utara (Thariq Modanggu) berjabat tangan dengan Sekjend Kemendagri usai apel pelepasan peserta retret.

Daerah

Resmi Jabat Bupati dan Wabup Gorut, Thariq-Nur Ikuti Retret

Minggu, 22 Jun 2025 - 14:16 WIB

Caption: Bupati Sampang (H.Slamet Junaidi) saat diwawancara awak media, usai tanam bibit padi di Desa Moktesareh Kecamatan Kedungdung.

Daerah

Bupati Sampang Dukung Gerakan Ketahanan Pangan

Sabtu, 21 Jun 2025 - 20:33 WIB

Caption: jenazah korban seorang wanita asal Tlanakan Pamekasan, saat berada di Puskesmas Camplong, (sumber foto: Polsek Camplong Polres Sampang).

Peristiwa

Seorang Ibu Ditemukan Tewas di Pantai Tanjung

Sabtu, 21 Jun 2025 - 17:41 WIB

Caption: Brigjen TNI Danny Alkadrie (tengah), pose bersama dengan Letkol Czi Dika Catur Yanuar Anwar (kiri) dan Letkol Czi Suprobo Harjo Subroto (kanan). Sumber foto: Kodim 0828 Sampang.

Daerah

Pucuk Pimpinan Kodim 0828 Sampang Berganti

Sabtu, 21 Jun 2025 - 13:14 WIB

Caption: Komandan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jatim Pamekasan (Kompol Masdiana) saat menemui Kalapas Narkotika Pamekasan (Kusnan).

Daerah

Kebut Kunjungan Antar Instansi ‘Perkuat Kolaborasi’

Sabtu, 21 Jun 2025 - 09:49 WIB