Polsek Pabean Cantikan Bekuk 5 Pelaku Penggelapan Ratusan Hp

- Jurnalis

Kamis, 4 Agustus 2022 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Polsek Pabean Cantikan tunjukkan 5 orang pelaku dan barang buktinya.

Caption: anggota Polsek Pabean Cantikan tunjukkan 5 orang pelaku dan barang buktinya.

Surabaya || Rega Media News

Lima pemuda pelaku penipuan dan penggelapan Handphone (Hp) di Jl. Demak, Surabaya, pada Kamis (07/07/2022) lalu, berhasil diringkus petugas Reskrim Polsek Pabean Cantikan.

Kelima pemuda tersebut masing-masing berinisial EM (46 th) warga Jl. Rembang, Surabaya, M (49 th), warga asal Desa Rojopolo Persil Kabupaten Lumajang atau Jl. Randu Barat, Kota Surabaya.

Selain itu, juga inisial FH (24 th) asal Dusun Polay, CAH (34 th) asal Dusun Oro Timur dan AF (32 th) asal Dusun Polay, ketiga warga Kabupaten Pamekasan, Madura.

“Para pelaku ini merupakan komplotan penipuan, serta penggelapan barang yang hendak dikirim ke Banjarmasin melalui Expedisi PT. Dira Pratama Expressindo komplek pertokoan Semut Indah D-5 Surabaya,” ucap Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Iptu Fauzi, Kamis (04/08).

Baca Juga :  Dongrak Pajak dan Restribusi, Bupati Surya Ingatkan OPD Agar Saling Koordinasi

Lanjut Fauzi, penangkapan sendiri berhasil di ungkap setelah petugas mendapat laporan dari korban inisial EN, mengenai barang yang dikirim tidak kunjung sampai tujuan.

“Setelah mendapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pada tanggal 25 Juli 2022, berhasil menangkap EM yang saat itu berada di Home Stay PN Jalan Yos Sudarso, Sidoarjo,” terangnya.

Baca Juga :  Sempat Mangkrak, 11 Anggota Dewan Pendidikan Bangkalan Akhirnya Dikukuhkan

Masih kata Fauzi, dari lokasi penangkapan EM, petugas mengamankan barang bukti 276 unit Handphone Vivo dengan berbagai macam type, 1 celana jeans, 2 jaket, 5 kaos, 1 tas selempang dan 1 unit Handphone Merk Samsung. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 1,5 milyar.

“Setelah melakukan interogasi terhadap EM, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 4 pelaku lainnya di beberapa lokasi yang berbeda,” terangnya.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tegasnya.

Berita Terkait

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB