Pelayanan Polres Gresik Dikeluhkan Korban Perampasan

Caption: korban perampasan (Priyanto), tunjukkan tanda bukti lapor polisi, (Doc: Basori/RMN).

Gresik || Rega Media News

Kinerja pelayanan Polri kembali dipertanyakan masyarakat Indonesia. Kali ini, yang mengeluhkan adalah Priyanto (35 th), warga Jl. M. Hatta, Kelurahan Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Priyanto merupakan korban perampasan truk di jalan oleh PT. Arthaasia Finance, yang sudah melaporkan kejadian dugaan Penipuan dan Penggelapan tersebut ke kantor polisi, dengan nomor perkara : TBL/B/430.01/VII/2022/SPKT/Polda Jawa Timur.

“Setelah mendapatkan surat pemberitahuan pelimpahan laporan polisi dari Polda Jatim tertanggal 9 Agustus 2022, lantas saya pergi ke Polres Gresik untuk mempertanyakan perihal tersebut,” tutur Priyanto, Rabu (28/09/2022).

Ia menjelaskan, sesampainya di Minops Reskrim Polres Gresik dan di tanya, salah seorang petugas justru tidak memberitahukan siapa penyidiknya. Bahkan, nomor telepon penyidik pun tidak diberi.

“Bagian Minops Reskrim cuma menjanjikan hari Senin penyidiknya baru datang. Ternyata, di hari Senin itu pun dilayani hampir jam 3 sore baru bertemu dengan penyidik,” ungkap Priyanto.

Ketika dipertemukan di kedua kali kedatangannya di Polres Gresik, penyidiknya menyatakan, ini ada serah terima barang buktinya. Seakan korban dipojokkan, dan masih belum di proses.

“Sedangkan yang ketiga kali, penyidiknya menyampaikan jika ke Polda Jatim. Jadi, tidak jadi ketemu. Baru di hari keempat ini, saya tunjuk pengacara Rio Dedy Heryawan baru di proses,” pungkas Priyanto.

Di sisi lain, Mustofa Penmas Polres Gresik ketika dikonfirmasi terkait keluhan masyarakat terhadap pelayanan Polri menerangkan, bahwa akan dilakukan pengecekan terlebih dulu ke Paurminnya, apakah sudah dapat tembusan pelimpahan dari Polda Jatim.

“Saya belum tau, yang terpenting tadi sudah tersambungkan. Untuk saksi sudah di periksa di Polda Jatim, informasinya silahkan tanya ke pengacara korban. Tadi saya dengar, pihak leasing akan dilanggil,” terang Mustofa.

Lebih lanjut dikatakannya, mungkin ada miss komunikasi. Kadang-kadang tidak tau kalau disini ada bagian informasi, mungkin tidak bertanya dan kalau sekedar menunggu-nunggu tidak tau menemui siapa. Seharusnya tanya informasinya, kalau mereka nunggu disana.

“Kemarin, katanya penyidik mau ditemui. Mungkin ada kegiatan di lapangan, dan kali ini sudah bertemu serta sudah ditemui dengan pengacaranya,” jelas Penmas Polres Gresik.

Jika bertanya kepada Humas, pasti akan kita arahkan ke fungsi mana yang menangani. Jadi, kalau sudah tau, bisa langsung datangi. Dan jika tidak tau, bisa tanya ke SPKT, Humas atau bagian informasi Reskrim. Humas terbuka 24 jam.

“Kemarin, katanya penyidik mau ditemui. Mungkin ada kegiatan di lapangan, dan kali ini sudah bertemu serta sudah ditemui dengan pengacaranya,” tambahnya.

Terakhir, korban berharap agar kinerja Polri, khususnya di Polres Gresik dalam melayani masyarakat supaya lebih baik lagi kedepannya. “Cukup kami saja yang mengalami ini, jangan sampai menimpa masyarakat lainnya,” pungkas Priyanto.