Deteksi Dini, Satpol PP Sampang Temukan Puluhan Merek Rokok Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 2 November 2022 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Satpol PP Sampang tunjukkan rokok ilegal yang disita saat deteksi dini, (Doc: Muadi/RMN).

Caption: Satpol PP Sampang tunjukkan rokok ilegal yang disita saat deteksi dini, (Doc: Muadi/RMN).

Sampang || Rega Media News

Tim Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan rokok ilegal yang di nahkodai Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap temuan puluhan merek rokok ilegal atau rokok tanpa cukai, beredar di tiap Kecamatan se Kabupaten Sampang.

Kepala Satpol PP Sampang Suryanto mengatakan, puluhan rokok ilegal itu ditemukan saat tim Satgas melakukan deteksi dini ke 14 kecamatan. Deteksi dini menyasar tiga lokasi. Yakni, pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan terminal angkutan umum maupun angkutan barang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Deteksi dini ini merupakan langkah awal untuk mencari tahu, seperti apa peredaran rokok ilegal. Wilayah Sampang, telah menjadi sasaran peredaran rokok ilegal oleh pabrikan. Bahkan, peredarannya tidak hanya terjadi di perkotaan. Tapi, sasarannya juga hingga ke pedesaan,” ujarnya. Rabu (02/11/2022).

Baca Juga :  Catur Isi Jabatan Perencanaan Pemdes Ambulu

Lebih lanjut Suryanto menuturkan, hasil dari deteksi dini oleh Tim Satgas peredaran rokok ilegal, ditemukan sebanyak 33 merek yang tersebar di 14 Kecamatan se Kabupaten Sampang.

“Setelah deteksi dini, kami akan melakukan sosialisasi, operasi bersama yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). Yakni, Polres, TNI, Kejaksaan dan lainnya. Tujuannya, agar semua merek rokok ilegal itu kedepannya menjadi legal,” tuturnya.

Suryanto menambahkan, larangan rokok tanpa cukai tercantum di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi: setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.

Baca Juga :  Lagi, Penyelundupan Sabu Ke Lapas Narkotika Digagalkan

Suryanto menjelaskan, dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kami menghimbau kepada masyarakat jangan main-main dengan rokok ilegal. Dengan cara menjual dan mengedarkan. Karena yang kedapatan menjual atau menyediakan rokok ilegal sangsinya penjara 1 sampai 5 tahun hukuman penjara,” harapnya.

Berita Terkait

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme
Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung
PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba
23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan
Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner
Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen
Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan
Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 16:40 WIB

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 November 2025 - 12:02 WIB

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Senin, 24 November 2025 - 23:03 WIB

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 November 2025 - 18:38 WIB

Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner

Senin, 24 November 2025 - 16:26 WIB

Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen

Berita Terbaru

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB

Caption: tampak aktivitas penataan kios dan bersih-bersih di Pasar Kolpajung Pamekasan mulai dilakukan, (dok. regamedianews).

Daerah

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Rabu, 26 Nov 2025 - 12:02 WIB