Deteksi Dini, Satpol PP Sampang Temukan Puluhan Merek Rokok Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 2 November 2022 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Satpol PP Sampang tunjukkan rokok ilegal yang disita saat deteksi dini, (Doc: Muadi/RMN).

Caption: Satpol PP Sampang tunjukkan rokok ilegal yang disita saat deteksi dini, (Doc: Muadi/RMN).

Sampang || Rega Media News

Tim Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan rokok ilegal yang di nahkodai Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap temuan puluhan merek rokok ilegal atau rokok tanpa cukai, beredar di tiap Kecamatan se Kabupaten Sampang.

Kepala Satpol PP Sampang Suryanto mengatakan, puluhan rokok ilegal itu ditemukan saat tim Satgas melakukan deteksi dini ke 14 kecamatan. Deteksi dini menyasar tiga lokasi. Yakni, pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan terminal angkutan umum maupun angkutan barang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Deteksi dini ini merupakan langkah awal untuk mencari tahu, seperti apa peredaran rokok ilegal. Wilayah Sampang, telah menjadi sasaran peredaran rokok ilegal oleh pabrikan. Bahkan, peredarannya tidak hanya terjadi di perkotaan. Tapi, sasarannya juga hingga ke pedesaan,” ujarnya. Rabu (02/11/2022).

Baca Juga :  Masyarakat Peduli Keadilan Demo Polres Bangkalan

Lebih lanjut Suryanto menuturkan, hasil dari deteksi dini oleh Tim Satgas peredaran rokok ilegal, ditemukan sebanyak 33 merek yang tersebar di 14 Kecamatan se Kabupaten Sampang.

“Setelah deteksi dini, kami akan melakukan sosialisasi, operasi bersama yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). Yakni, Polres, TNI, Kejaksaan dan lainnya. Tujuannya, agar semua merek rokok ilegal itu kedepannya menjadi legal,” tuturnya.

Suryanto menambahkan, larangan rokok tanpa cukai tercantum di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi: setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.

Baca Juga :  Pandemi Corona, Harga Sembako Di Sampang Masih Normal

Suryanto menjelaskan, dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kami menghimbau kepada masyarakat jangan main-main dengan rokok ilegal. Dengan cara menjual dan mengedarkan. Karena yang kedapatan menjual atau menyediakan rokok ilegal sangsinya penjara 1 sampai 5 tahun hukuman penjara,” harapnya.

Berita Terkait

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran
Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik
14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025
Lapas Narkotika Pamekasan Geber Baksos
Kejati dan BPK Didesak Periksa Proyek SMKN Model Gorontalo
64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat
LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 18:51 WIB

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 November 2025 - 14:37 WIB

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 November 2025 - 11:42 WIB

14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025

Senin, 17 November 2025 - 08:46 WIB

Kejati dan BPK Didesak Periksa Proyek SMKN Model Gorontalo

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08 WIB

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB

Caption: pemotongan pita, tanda selesainya dan peresmian project mahasiswa Program Study Sastra Inggris UTM, (dok. foto istimewa).

Daerah

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 Nov 2025 - 14:37 WIB

Caption: didampingi perwakilan Forkopimda, Kajari Sampang tunjukkan BB narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dimusnahkan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Senin, 17 Nov 2025 - 13:17 WIB

Caption: Waka Polres Sampang didampingi Kasat Lantas, mengecek kesiapan kendaraan usai apel pasukan Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025

Senin, 17 Nov 2025 - 11:42 WIB