Deteksi Dini, Satpol PP Sampang Temukan Puluhan Merek Rokok Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 2 November 2022 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Satpol PP Sampang tunjukkan rokok ilegal yang disita saat deteksi dini, (Doc: Muadi/RMN).

Caption: Satpol PP Sampang tunjukkan rokok ilegal yang disita saat deteksi dini, (Doc: Muadi/RMN).

Sampang || Rega Media News

Tim Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan rokok ilegal yang di nahkodai Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap temuan puluhan merek rokok ilegal atau rokok tanpa cukai, beredar di tiap Kecamatan se Kabupaten Sampang.

Kepala Satpol PP Sampang Suryanto mengatakan, puluhan rokok ilegal itu ditemukan saat tim Satgas melakukan deteksi dini ke 14 kecamatan. Deteksi dini menyasar tiga lokasi. Yakni, pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan terminal angkutan umum maupun angkutan barang.

“Deteksi dini ini merupakan langkah awal untuk mencari tahu, seperti apa peredaran rokok ilegal. Wilayah Sampang, telah menjadi sasaran peredaran rokok ilegal oleh pabrikan. Bahkan, peredarannya tidak hanya terjadi di perkotaan. Tapi, sasarannya juga hingga ke pedesaan,” ujarnya. Rabu (02/11/2022).

Baca Juga :  Idul Adha, Warga Sampang Diimbau Stay At Home

Lebih lanjut Suryanto menuturkan, hasil dari deteksi dini oleh Tim Satgas peredaran rokok ilegal, ditemukan sebanyak 33 merek yang tersebar di 14 Kecamatan se Kabupaten Sampang.

“Setelah deteksi dini, kami akan melakukan sosialisasi, operasi bersama yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). Yakni, Polres, TNI, Kejaksaan dan lainnya. Tujuannya, agar semua merek rokok ilegal itu kedepannya menjadi legal,” tuturnya.

Suryanto menambahkan, larangan rokok tanpa cukai tercantum di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi: setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.

Baca Juga :  Tim Gabungan Sisir Rokok Bodong di Pasar Bangkalan

Suryanto menjelaskan, dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kami menghimbau kepada masyarakat jangan main-main dengan rokok ilegal. Dengan cara menjual dan mengedarkan. Karena yang kedapatan menjual atau menyediakan rokok ilegal sangsinya penjara 1 sampai 5 tahun hukuman penjara,” harapnya.

Berita Terkait

Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi
Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama
UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi
Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ
Pentingnya Pembinaan Kepramukaan Bagi WBP
Resmi Jabat Bupati dan Wabup Gorut, Thariq-Nur Ikuti Retret
Bupati Sampang Dukung Gerakan Ketahanan Pangan
Pucuk Pimpinan Kodim 0828 Sampang Berganti

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:28 WIB

Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:10 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama

Senin, 23 Juni 2025 - 20:25 WIB

UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi

Senin, 23 Juni 2025 - 15:03 WIB

Pentingnya Pembinaan Kepramukaan Bagi WBP

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:16 WIB

Resmi Jabat Bupati dan Wabup Gorut, Thariq-Nur Ikuti Retret

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono pimpin serah terima jabatan Wakapolres dan Kasat Intelkam, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Selasa, 24 Jun 2025 - 10:28 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan tanda tangani surat kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama

Selasa, 24 Jun 2025 - 09:10 WIB

Caption: potongan video cctv masjid, tampak pria berpakaian switer dan bersarung mencoba melakukan pencurian sepeda motor.

Hukum&Kriminal

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Selasa, 24 Jun 2025 - 03:25 WIB

Caption: tersangka pembunuhan inisial RF, saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Hukum&Kriminal

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Jun 2025 - 22:08 WIB

Caption: mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Islam Madura (UIM) pose bersama usai gelar TECHNOfest 2025.

Daerah

UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi

Senin, 23 Jun 2025 - 20:25 WIB