Deteksi Dini, Satpol PP Sampang Temukan Puluhan Merek Rokok Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 2 November 2022 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Satpol PP Sampang tunjukkan rokok ilegal yang disita saat deteksi dini, (Doc: Muadi/RMN).

Caption: Satpol PP Sampang tunjukkan rokok ilegal yang disita saat deteksi dini, (Doc: Muadi/RMN).

Sampang || Rega Media News

Tim Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan rokok ilegal yang di nahkodai Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap temuan puluhan merek rokok ilegal atau rokok tanpa cukai, beredar di tiap Kecamatan se Kabupaten Sampang.

Kepala Satpol PP Sampang Suryanto mengatakan, puluhan rokok ilegal itu ditemukan saat tim Satgas melakukan deteksi dini ke 14 kecamatan. Deteksi dini menyasar tiga lokasi. Yakni, pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan terminal angkutan umum maupun angkutan barang.

“Deteksi dini ini merupakan langkah awal untuk mencari tahu, seperti apa peredaran rokok ilegal. Wilayah Sampang, telah menjadi sasaran peredaran rokok ilegal oleh pabrikan. Bahkan, peredarannya tidak hanya terjadi di perkotaan. Tapi, sasarannya juga hingga ke pedesaan,” ujarnya. Rabu (02/11/2022).

Baca Juga :  Dubes Kanada Tinjau Produksi Garam PT Sumatraco Langgeng Makmur

Lebih lanjut Suryanto menuturkan, hasil dari deteksi dini oleh Tim Satgas peredaran rokok ilegal, ditemukan sebanyak 33 merek yang tersebar di 14 Kecamatan se Kabupaten Sampang.

“Setelah deteksi dini, kami akan melakukan sosialisasi, operasi bersama yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). Yakni, Polres, TNI, Kejaksaan dan lainnya. Tujuannya, agar semua merek rokok ilegal itu kedepannya menjadi legal,” tuturnya.

Suryanto menambahkan, larangan rokok tanpa cukai tercantum di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi: setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Tahan Kades Geger

Suryanto menjelaskan, dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kami menghimbau kepada masyarakat jangan main-main dengan rokok ilegal. Dengan cara menjual dan mengedarkan. Karena yang kedapatan menjual atau menyediakan rokok ilegal sangsinya penjara 1 sampai 5 tahun hukuman penjara,” harapnya.

Berita Terkait

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal
Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian
Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong
Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan
Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri
Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas
Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!
Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:46 WIB

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:26 WIB

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:22 WIB

Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:05 WIB

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:32 WIB

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB

Caption: Puskesmas Camplong, Jl. Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong

Kamis, 25 Des 2025 - 09:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, saat sidak pajak di salah satu rumah makan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Des 2025 - 23:05 WIB

Caption: Petugas Rutan Kelas IIB Sampang saat gelar apel siaga pengamanan Nataru 2026 bersama TNI dan Polri, (dok. foto istimewa).

Daerah

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Des 2025 - 20:32 WIB