Polisi Ungkap Penangkapan Pelaku Curanmor di Mulyosari Surabaya

- Jurnalis

Senin, 14 November 2022 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolsek Mulyorejo Kompol Ardi Purboyo, saat diwawancara awak media, (Dok. Basori/Regamedianews).

Caption: Kapolsek Mulyorejo Kompol Ardi Purboyo, saat diwawancara awak media, (Dok. Basori/Regamedianews).

Surabaya,- Sebagai bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat yang menjadi korba pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Reskrim Polsek Mulyorejo berhasil menangkap 2 pelaku, di Jl.Mulyosari Utara, Surabaya.

“Selain menangkap kedua pelaku insial SN dan MY, kami mengamankan 3 unit sepeda motor yang diduga hasil curian,” ujar Kapolsek Mulyorejo Kompol Ardi Purboyo, Senin (14/11/2022).

Ardi menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya, setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan korban, tentang kehilangan sepeda motor yang di parkir didepan rumah korban.

Baca Juga :  Kasus Penipuan Iming-Iming Proyek Diseret Ke Polres Sampang

“Keduanya melakukan curanmor dengan cara mantau lokasi, masuk kedalam rumah dan menggunakan kunci T, langsung membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir,” terangnya.

Saat itu, imbuh Ardi, korban bersama warga sempat melakukan pengejaran terhadap keduanya, namun berhasil meloloskan diri.

“Sehingga, dengan sedikit informasi dan penyelidikan oleh petugas, berhasil menangkap pelaku dan mengamankan 3 unit sepeda motor di wilayah Mulyosari Utara Surabaya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kebakaran Pesantren Kuta Tireng Jadi Perhatian Dinsos

Untuk barang bukti yang diamankan petugas, sebut Ardi, diantaranya satu unit sepeda motor Honda vario, Honda Beat dan Kawasaki Ninja.

Selain itu, dalam pelaksanaan konferensi pers hasil ungkap, pihaknya juga menyerahkan sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya, untuk dipinjam pakai.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:03 WIB

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Berita Terbaru

Caption: aktivis Barisan Pemuda Anti Korupsi, aksi demo tuntut Kejari Gorut usut tuntas dugaan korupsi kegiatan Bimtek BKAD, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Daerah

Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD

Rabu, 17 Des 2025 - 23:23 WIB

Caption: ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Rabu, 17 Des 2025 - 19:38 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, saat menerima penghargaan, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Rabu, 17 Des 2025 - 13:49 WIB

Caption: didampingi pihak Bea Cukai Madura, Plt Kasatpol PP Sampang Suaidi Asyikin saat diwawancara awak media, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!

Rabu, 17 Des 2025 - 12:14 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang bersama Plt Kepala Satpol PP, Bea Cukai Madura dan Kasat Reskrim Polres Sampang, membakar rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal

Rabu, 17 Des 2025 - 11:10 WIB