Polisi Ungkap Penangkapan Pelaku Curanmor di Mulyosari Surabaya

- Jurnalis

Senin, 14 November 2022 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolsek Mulyorejo Kompol Ardi Purboyo, saat diwawancara awak media, (Dok. Basori/Regamedianews).

Caption: Kapolsek Mulyorejo Kompol Ardi Purboyo, saat diwawancara awak media, (Dok. Basori/Regamedianews).

Surabaya,- Sebagai bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat yang menjadi korba pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Reskrim Polsek Mulyorejo berhasil menangkap 2 pelaku, di Jl.Mulyosari Utara, Surabaya.

“Selain menangkap kedua pelaku insial SN dan MY, kami mengamankan 3 unit sepeda motor yang diduga hasil curian,” ujar Kapolsek Mulyorejo Kompol Ardi Purboyo, Senin (14/11/2022).

Ardi menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya, setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan korban, tentang kehilangan sepeda motor yang di parkir didepan rumah korban.

“Keduanya melakukan curanmor dengan cara mantau lokasi, masuk kedalam rumah dan menggunakan kunci T, langsung membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir,” terangnya.

Saat itu, imbuh Ardi, korban bersama warga sempat melakukan pengejaran terhadap keduanya, namun berhasil meloloskan diri.

“Sehingga, dengan sedikit informasi dan penyelidikan oleh petugas, berhasil menangkap pelaku dan mengamankan 3 unit sepeda motor di wilayah Mulyosari Utara Surabaya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sebagai Sarana Edukasi Bhayangkari, Polres Pamekasan Resmikan P2L

Untuk barang bukti yang diamankan petugas, sebut Ardi, diantaranya satu unit sepeda motor Honda vario, Honda Beat dan Kawasaki Ninja.

Selain itu, dalam pelaksanaan konferensi pers hasil ungkap, pihaknya juga menyerahkan sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya, untuk dipinjam pakai.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: jenazah santri yang meninggal saat hendak dievakuasi ke rumah duka dari Puskesmas Jaddih Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

6 Santri Tewas di Galian Bukit Jaddih Bangkalan

Jumat, 21 Nov 2025 - 07:11 WIB

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: PHE WMO simbolis penanaman 120 ton hexa reef di Pantai Pasir Putih Tlangoh, Tanjungbumi, Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Kamis, 20 Nov 2025 - 12:19 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB