Polisi Ungkap Penangkapan Pelaku Curanmor di Mulyosari Surabaya

- Jurnalis

Senin, 14 November 2022 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolsek Mulyorejo Kompol Ardi Purboyo, saat diwawancara awak media, (Dok. Basori/Regamedianews).

Caption: Kapolsek Mulyorejo Kompol Ardi Purboyo, saat diwawancara awak media, (Dok. Basori/Regamedianews).

Surabaya,- Sebagai bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat yang menjadi korba pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Reskrim Polsek Mulyorejo berhasil menangkap 2 pelaku, di Jl.Mulyosari Utara, Surabaya.

“Selain menangkap kedua pelaku insial SN dan MY, kami mengamankan 3 unit sepeda motor yang diduga hasil curian,” ujar Kapolsek Mulyorejo Kompol Ardi Purboyo, Senin (14/11/2022).

Ardi menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya, setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan korban, tentang kehilangan sepeda motor yang di parkir didepan rumah korban.

Baca Juga :  Gubernur Jawa Timur Ziarah Ke Makam Raden Panji Mohammad Noer

“Keduanya melakukan curanmor dengan cara mantau lokasi, masuk kedalam rumah dan menggunakan kunci T, langsung membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir,” terangnya.

Saat itu, imbuh Ardi, korban bersama warga sempat melakukan pengejaran terhadap keduanya, namun berhasil meloloskan diri.

“Sehingga, dengan sedikit informasi dan penyelidikan oleh petugas, berhasil menangkap pelaku dan mengamankan 3 unit sepeda motor di wilayah Mulyosari Utara Surabaya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gedung SDN Durjan 3 Bangkalan Berdiri Dilahan Sampang

Untuk barang bukti yang diamankan petugas, sebut Ardi, diantaranya satu unit sepeda motor Honda vario, Honda Beat dan Kawasaki Ninja.

Selain itu, dalam pelaksanaan konferensi pers hasil ungkap, pihaknya juga menyerahkan sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya, untuk dipinjam pakai.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto didampingi Kasat Resnarkoba dalam press conference, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Kamis, 22 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: tengah, Wakil Bupati Bangkalan Moh Fauzan Ja'far, hadir dalam kegiatan pemberian arahan kepada ASN Pendidikan, (sumber foto. laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Jan 2026 - 17:23 WIB