Pengedar Buat Resah Warga Karang Menjangan Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 27 Desember 2022 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkotika dan barang buktinya, (dok. Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Caption: tersangka kasus narkotika dan barang buktinya, (dok. Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Surabaya,- Usai melakukan penyelidikan adanya peredaran narkotika, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, berhasil menangkap seorang pemuda.

Informasi yang diterima regamedianews.com, pemuda tersebut berinisial JA (27 th), ditangkap didalam rumah, berlokasi di Jl.Karang Menjangan Surabaya, Rabu (07/12/2022) pagi.

Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, pelaku yang ditangkap merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan dua jenis narkotika dari seseorang berinisial ELG. Saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Hendro.

Baca Juga :  Malam Ramadhan, 2 Warga Sampang Ditangkap Polisi Berpakaian Preman

Lanjut Hendro, pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku ini juga merupakan adanya kerja sama pihak kepolisian, dengan masyarakat sekitar yang resah adanya peredaran narkoba diwilayahnya.

“Sehingga, petugas melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu dan pil extacy,” terangnya.

Selain itu, untuk rincian barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 1 kaleng biskuit Nissin Wafers didalamnya terdapat 1 klip plastik kecil berisi 8 butir pil extacy warna coklat berbentuk segitiga.

“Pil_nya berlogo kuda dengan berat bruto total keseluruhan ±3,39 gram beserta klip plastiknya,” terang perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.

Baca Juga :  Dinas Syari'at Islam Banda Aceh Dianggap Tebang Pilih

Petugas juga mengamankan barang bukti 1 pipet kaca, didalamnya terdapat sabu dengan berat bruto ±2,12 gram beserta pipet kacanya, 1 timbangan elektrik hitam silver, 1 bendel klip plastik kecil dan 1 unit Hp merk Vivo tipe 9C warna merah dengan sim card Simpati.

“Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Hendro.

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan, saat pelepasan ekspor produk tembakau unggulan Madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:38 WIB

Caption: Sekda Sampang sampaikan arahan usai melantik Satgas KTR, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:03 WIB