Dua Pria Asal Surabaya Gagal Pesta Sabu

Caption: dua tersangka narkoba saat diamankan di Mapolsek Tambaksari, (dok. Basori Regamedianews)

Surabaya,- Dua pria berinisial MD (30 th) warga Jl.Kutisari dan PM (38 th) warga Jl.Bulak Setro Utara, Surabaya, kini harus meringkuk di sel tahanan Mako Polsek Tambaksari.

Pasalnya, kedua pria tersebut berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek setempat, lantaran hendak berencana berpesta narkoba jenis sabu, Senin (03/01/2023) kemarin.

“Keduanya berhasil ditangkap di Jl.Bulak Setro Utara III Surabaya, usai membeli sabu di Jl.Rangkah,” ujar Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, Kamis (05/01).

Bayuaji mengungkapkan, saat itu, keduanya sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu yang dibeli secara patungan, dan hendak dikonsumsi di rumah salah satu pelaku.

“Ketika ditangkap dan digeledah, ditemukan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,27 gram. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang buktinya di bawa ke Mapolsek guna di proses lanjut,” terangnya.

Kepada petugas, imbuh Bayuaji, keduanya membeli narkoba jenis sabu tersebut, dari seseorang yang baru dikenal di wilayah Jl.Rangkah.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.