Surabaya,- Sebanyak 18 Kepala Daerah di Jawa Timur akan habis masa jabatannya pada tahun 2023. Tentunya, hal itu akan menimbulkan kekosongan pemegang titah di daerah tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, telah menyiapkan langkah untuk mengisi kekosongan, dengan mempersiapkan ASN eselon II, untuk dijadikan Penjabat atau dikenal dengan sebutan PJ.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jawa Timur, Didik Chusnul Yakin.
Menurutnya, Pemprov Jatim sebenarnya memiliki sebanyak 71 pejabat eselon II, namun dari jumlah tersebut tidak semuanya memenuhi kriteria, karena 10 diantaranya akan purna tugas pada 2023/2024.
“Pemprov juga sudah menyiapkan nama, tinggal pertimbangan-pertimbangan saja,” ujarnya, Jumat (16/06).
Didik menambahkan, sesuai dengan Permendagri nomor 4, akan ada 9 nama yang diseleksi, yakni usulan dari DPRD kabupaten/kota setempat, Gubernur Jatim dan Kemendagri masing-masing 3 nama.
“Jadi total 9 nama yang akan diseleksi,” imbuhnya.
Didik mengatakan, pihak terkait dan dirinya telah menggodok persiapan tersebut, agar nantinya pelantikan PJ bisa tepat waktu.
Bahkan, dirinya mengaku telah ada beberapa DPRD kabupaten/kota mengundang pihaknya, untuk membahas hal tersebut.
Berikut 18 Kabupaten/Kota pada tahun 2023 akan habis masa jabatannya ;
1. Kabupaten Sampang.
2. Kabupaten Bangkalan.
3. Kabupaten Pamekasan.
4. Kabupaten Probolinggo.
5. Kabupaten Bondowoso.
6. Kabupaten Lumajang.
7. Kabupaten Jombang.
8. Kabupaten Bojonegoro.
9. Kabupaten Nganjuk.
10. Kabupaten Magetan.
11. Kabupaten Madiun.
12. Kota Malang.
13. Kabupaten Tulungagung.
14. Kota Mojokerto.
15. Kabupaten Pasuruan.
16. Kota Madiun.
17. Kota Kediri.
18. Kota Probolinggo.