Sampang,- Kasus dugaan pengeroyokan dialami H.Noryasin (61), warga Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, hingga berujung saling lapor terus bergulir.
Pasalnya, dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Mei 2023 lalu, Polres Sampang telah menetapkan satu pelaku dan pelapor sebagai tersangka, dengan diterapkan Pasal 351 KUHP.
Ironisnya, dari sejumlah pelaku yang melakukan pengeroyokan, satu pelaku utama inisial HL yang dilaporkan H.Noryasin tidak ditetapkan tersangka, namun polisi menetapkan tersangka lain inisial RS.
Menyikapi hal tersebut, Achmad Bahri kuasa hukum H.Noryasin mendesak Polres Sampang, agar profesional dalam menangani kasus yang menimpa kliennya tersebut.
“Jika mengacu pada kejadian pengeroyokan, seharusnya penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP, namun penyidik menerapkan Pasal 351 KUHP, yakni kasus penganiayaan,” tandasnya.
Menurut Bahri, penanganan kasus tersebut diduga penuh kejanggalan, setelah dua orang saksi kuat pelapor, satu diantaranya diduga diintimidasi agar mencabut laporannya sebagai saksi.
“Mirisnya, pelapor statusnya sebagai korban, malah ditetapkan tersangka, atas dasar laporan balik dari terlapor. Dalam penangan kasus ini penyidik terkesan tidak profesional,” ketus Bahri.
Seharusnya, imbuh Bahri, penyidik menyimpulkan terlebih dahulu sebelum menetapkan pasal.
“Karena, pasal diterapkan pada awal laporan adalah dasar. Akan tetapi, penyidik merubah pasal. HL berstatus terlapor, namun RS yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Lebih lanjut Bahri menegaskan, jika mengacu pada kronologis kejadian semula, HL diduga orang pertama melakukan pemukulan dan terjadi pengeroyokan.
“Oleh karena itu, Pasal sebelumnya 170 KUHP, namun malah dirubah Pasal 351, pasal tersebut bisa dirubah, setelah dilakukan penyimpulan,” pungkasnya kepada awak media.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca mengatakan, akan berupaya bekerja secara profesional, dalam penanganan kasus tersebut.
“Adanya saling lapor terkait kasus ini, kita tetap menerima, karena bentuk pengaduan,” ujar Sukaca dikutip dari salah satu media sebelumnya.