Sampang,- Kasus penemuan janin di kamar mandi ruang IGD RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang, Selasa (29/08/2023) lalu, masih buram.
Pasalnya, hingga saat ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka, terhadap ibu dari si janin bernisial A dan pacarnya inisial FR.
Meski sebelumnya, telah dilakukan proses penyelidikan hingga dinaikkan ke tahap penyidikan, atas dugaan aborsi.
“Kasus ini sudah ditemukan unsur pidananya, untuk mengembangkan ke tersangkanya,” ujar Kanit IV Tipiter Satreskrim Polres Sampang, Ipda Muammar Amin, Senin (11/09/2023) siang.
Kendati demikian, jelas Muammar, pihaknya telah mengetahui kejelasan obat yang digunakan untuk menggugurkan janin tersebut.
“Tapi, kami belum bisa membeberkan kepada publik, karena saat ini masih proses penyidikan dan melengkapi data,” tandasnya.
Namum, imbuh Muammar, untuk saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil Visum et Repertum (VeR) ibu dan si janin dari Rumah Sakit.
“Setelah itu baru kita gelar perkara, untuk menentukan tersangkanya,” pungkasnya.