Pelaku Pencurian Asal Panggung Sampang Gagal Beraksi

- Jurnalis

Selasa, 4 Juni 2024 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial F saat diamankan polisi di Mapolsek Jrengik, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka inisial F saat diamankan polisi di Mapolsek Jrengik, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang pria berinisial F, asal Desa Panggung, Sampang, Jawa Timur, ditangkap warga dan digelandang polisi ke Mapolres.

Pasalnya, pria berusia 25 tahun tersebut gagal melakukan pencurian, di salah satu rumah di Desa Asemraja, Jrengik, Minggu (02/06/24) kemarin.

Nahasnya, selain gagal melancarkan aksi pencurian, inisial F nyaris menjadi bulan-bulanan warga dan diamankan polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, tersangka inisial F sudah diamankan di sel tahanan Mapolres.

“Tersangka gagal melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan (curat), di rumah warga di Desa Asemraja,” ujar Dedy, Selasa (04/06).

Baca Juga :  Bupati Bangkalan Dorong Guru Terus Berinovasi

Saat melancarkan aksinya, ungkap Dedy, tersangka kepergok pemilik rumah (korban), seusai pulang dari mengurus surat-surat tanah.

“Korban keluar rumah pukul 09:30 wib, pada pukul 10:00 wib korban pulang dan melihat ada motor terparkir didepan rumahnya,” terang Dedy.

Namun pada saat korban mau masuk ke rumah, jelas Dedy, pintu rumah sudah tidak dalam keadaan terkunci.

“Korban mulai curiga, dan melihat seisi rumah dalam kondisi berantakan, seketika melihat tersangka melarikan diri,” tandasnya.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Ketika tersangka hendak kabur ke arah motornya, imbuh Dedy, korban berhasil menangkap dan meminta pertolongan warga sekitar.

“Setelah berhasil diamankan, warga menghubungi anggota Polsek Jrengik, dan tersangka dilimpahkan ke Polres Sampang,” ungkapnya.

Saat diamankan, imbuh Dedy, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tas dan dompet warna hitam, serta kunci rumah.

“Atas perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP,” tegasnya.

Berita Terkait

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB