Ops Pekat Otanaha, Polda Gorontalo Sita Ratusan Botol Miras

- Jurnalis

Rabu, 19 Juni 2024 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: polisi amankan ratusan botol miras dari dalam mobil terparkir, (dok. regamedianews).

Caption: polisi amankan ratusan botol miras dari dalam mobil terparkir, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dengan berbagai merk dan jenis.

Ratusan miras itu diamankan, saat melaksanakan patroli Operasi Pekat Otanaha, di sejumlah tempat hiburan di Kota Gorontalo, Rabu (19/06/2024).

Bermula ketika polisi mendatangi sebuah warung yang terletak di Jalan Thayeb Gobel, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, pukul 13.40 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menyita 31 miras cap tikus berukuran 300 ml perbotol,” ujar Iptu Nirwan Damopolii bersama personel Satgas Gakkum UKL I Polda Gorontalo.

Baca Juga :  Warga Trumon Timur Ditangkap Polisi

Selanjutnya, operasi dilanjutkan pemeriksaan mobil yang terparkir di area pertokoan di dalam Pasar Tua, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Dari pemeriksaan itu, terang Nirwan, kembali menemukan dan menyita sebanyak 324 botol miras merk Kase Garam berukuran 620 ml perbotol.

“Selain itu, juga menyita 72 botol miras merk Anggur Merah berukuran 620 ml perbotol,” ungkapnya.

Nirwan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Gorontalo, untuk menjaga ketertiban masyarakat.

“Serta memberantas peredaran barang-barang ilegal yang merusak generasi muda,” tandasnya.

Baca Juga :  Bupati Pamekasan Serahkan Remisi Napi Narkotika

Ia menambahkan, penyitaan botol miras sebagai langkah preventif, untuk mengurangi dampak negatif dari peredaran barang terlarang di wilayah Gorontalo.

“Kami terus mengintensifkan patroli dan operasi serupa, guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Gorontalo,” paparnya.

Selain itu, imbuh Nirwan, pihaknya akan terus menunjukkan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menanggulangi kejahatan.

“Tetapi juga untuk mengawasi dan mengontrol perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: PHE WMO simbolis penanaman 120 ton hexa reef di Pantai Pasir Putih Tlangoh, Tanjungbumi, Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Kamis, 20 Nov 2025 - 12:19 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB