PAMEKASAN,- Hasil penangkapan dua pelaku narkoba di Desa Campor, Proppo, Pamekasan, Sabtu (21/10/24), Polsek setempat sita seperangkat alat sabu.
Kapolsek Proppo Iptu Nanang Hery Purnomo mengatakan, selain alat hisab juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari tangan pelaku inisial AFA menemukan sabu seberat 1,82 gram, dan dari pelaku MJ ditemukan sabu seberat 0,40 gram,” jelasnya, Rabu (30/10).
Sedangkan seperangkat alat nyabunya, yakni 6 bong (alat hisab), 2 pipet kaca terdapat sisa sabu, 23 korek api, Hp dan uang tunai Rp150 ribu.
“Dari tangan pelaku MJ, kami mengamankan Hp, uang tunai Rp311 ribu, satu poket plastik klip berisi sabu dan barang bukti lainnya,” terang Nanang.
Saat diinterogasi, para pelaku mengaku mendapatkan sabu untuk dikonsumsi pribadi dan dijual belikan.
“Usai ditangkap, kedua pelaku kami amankan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, jelas Nanang, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku sama-sama asal Kabupaten Pamekasan, AFA warga Blumbungan dan MJ warga Desa Pandan Galis,” pungkasnya.