Insiden Bogem Istri Siri Sempat Viral di Media Sosial

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: screenshot video pelaku penganiayaan tengah diamankan anggota TNI dan warga, (dok. regamedianews).

Caption: screenshot video pelaku penganiayaan tengah diamankan anggota TNI dan warga, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Kasus penganiayaan yang menimpa inisial SR, di Desa Jelgung, Robatal, Sampang, Jawa Timur, sempat viral di media sosial.

Dalam video viral berdurasi 1 menit 11 detik tersebut, tampak anggota TNI tengah mengamankan pria bersenjata tajam.

Pria itu, tidak lain adalah inisial R yang kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di hotel prodeo Mapolres Sampang.

Saat hendak diamankan sejumlah anggota TNI dan warga, pelaku nyaris tidak terkendali, karena memainkan celuritnya.

Pelaku terlepas, sontak langsung memberhentikan korban (inisial SR) yang tengah mengendarai sepeda motor.

Baca Juga :  IMM Bangkalan Demo DPRD Bangkalan Tuntut Tolak Rivisi RUU KPK

Pelaku yang terlihat amarah melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara dipukul dan dijambak.

Untungnya, anggota TNI sigap segera mengamankan pelaku dan celurit yang diselipkan di pinggang kirinya.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan kejadian dan ditetapkannya tersangka inisial R, atas kasus penganiayaan.

“Penganiayaan yang viral di medsos itu, terjadi pada Sabtu (23/11) sore, di jalan simpang tiga Sumber Telor Desa Jelgung,” terangnya.

Baca Juga :  Tabrak Truk, Satu Warga Banyuates Sampang Tewas

Perwira pertama berpangkat satu balok emas dipundaknya ini mengungkapkan, korban (inisial SR) adalah istri siri tersangka (inisial R).

“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bibir dan benjol di kepalanya,” ungkap Dedy, Senin (25/11).

Saat penganiayaan, pelaku membawa senjata tajam jenis celurit. Motif penganiayaan, karena masalah asmara.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP Sub Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.

Berita Terkait

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Berita Terbaru

Caption: suasana saat berlangsungnya doa bersama yang digelar Rutan Sampang untuk korban bencana Aceh dan Sumatera, (dok. foto istimewa).

Sosial

Napi Rutan Sampang Doakan Korban Bencana Aceh-Sumatera

Rabu, 31 Des 2025 - 16:36 WIB

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB