Berdalih Demi Kepuasan, 3 Pasutri Ini ‘Main’ Dengan Bertukar Pasangan

- Jurnalis

Selasa, 9 Oktober 2018 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim saat melakukan konfrensi pers

Polda Jatim saat melakukan konfrensi pers

Surabaya, (regamedianews.com)-, Pihak kepolisian Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perbuatan Cabul yang berfantasi dengan saling tukar pasangan disalah satu hotel di Surabaya, dari peristiwa tersebut kepolisian berhasil menggelandang tiga orang pasangan.

Mirisnya, ketiga pasangan tersebut adalah pasangan suami istri yang sah, namun karena ingin berfantasi dalam berhubungan demi mencapai kepuasan seksual, ketiga pasangan tersebut berhubungan dengan saling tukar pasangan atau swinger.

Baca juga Berdalih Tak Tau, Dewan Pendidikan Segera Meminta Disdik Segera Perbaiki Sekolah Ambruk

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, pelaku utama warga Sumbo Sidodadi Surabaya bernama Eko (31 th) ternyata istrinya sedang mengandung 8 bulan yang juga ikut dilibatkan dalam swinger tersebut. Bahkan, perbuatan seks menyimpang tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017 dengan rincian melakukan hubungan suami istri dengan tukar pasangan (swinger) sebanyak 4 kali dan satu kali melakukan threesome.

Baca Juga :  Polres Sampang Obrak-Abrik Sabung Ayam Batuporo

Modus tersangka Eko adalah dengan mengajak dan menawarkan para pasangan suami istri yang masih muda berusia sekitar 22 tahun untuk melakukan hubungan badan dengan saling bertukar pasangan bersama-sama dihotel dengan tarif 750 ribu.

“Mengenaskan, dia mengajak istrinya yang sedang hamil 8 bulan untuk melakukan hubungan itu secara bersama, istrinya mengandung anak ketiga, Tarifnya Rp750 ribu dengan cara dua tahap. Yaitu pembayaran awal dan dilunasi saat bertemu di lokasi,” ujar Wadirekrimum Polda Jatim? Juda Nusa Putra, Selasa (9/10/18).

Baca Juga :  Keluarga Terdakwa Kecewa, Kasus Laka Lantas Tahun Lalu Baru Ditangani

Pelaku mengaku, bahwa hubungan bertukar pasangan itu memiliki sensasi tersendiri dan hal itu dilakukan untuk memenuhi kepuasan nafsunya.

Baca juga Berdalih Takut Dikomplain Partai, KPU Sampang Belum Bisa Sebutkan 25 Nama Bacaleg TMS

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain pakaian dalam, buku nikah, alat kontrasepsi dan sejumlah uang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan. (wahib)

Berita Terkait

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa terpilih dari berbagai kampus di Jawa Timur, mengikuti apel penerimaan peserta magang di Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 Nov 2025 - 23:03 WIB