Daerah  

Paripurna DPRD, Ada Lima Program Prioritas Bupati Sampang di APBD 2020

Suasana saat berlangsungnya rapat paripurna DPRD Kabupaten Sampang dengan agenda nota penjelasan Bupati tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2020.

Sampang, (regamedianews.com) – Lima kebijakan umum serta prioritas dan plafon Anggaran Pendaqpatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang tahun anggaran 2020 telah disepakati dan disampaikan oleh Bupati Sampang di acara rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang dengan agenda nota penjelasan Bupati tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2020.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang Moh. Anwari Abdullah dalam laporannya menyampaikan, bahwa rapat paripurna itu dihadiri sebanyak 41 anggota dari 45 anggota dewan.

“Rapat paripurna kali ini 4 anggota dewan absen dengan keterangan ijin. Namun, ini sudah memenuhi kuorum,” singkat Moh Anwari Abdullah.

Rapat paripurna yang di pimpin Fadol selaku Ketua DPRD Sampang mengatakan, bahwa paripurna tersebut merupakan agenda pertama dalam masa bakti 2019-2024.

“Rapat paripurna hari ini sekaligus merupakan rapat paripurna pertama DPRD masa bakti 2019-2024,” katanya. Senin (07/10/2019)

Bupati Sampang Slamet Junaidi mengatakan, lima program prioritas pembangunan dalam APBD tahun 2020 itu telah di sepakati bersama dengan DPRD Sampang pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu. Yakni,

1. Peningkatan kualitas pembangunan pendidikan, Kesehatan serta sarana dan prasarana dasar masyarakat.

2. Peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan sektor unggulan pariwisata, agropolitan serta ekonomi kreatif didukung iklim investasi yang sehat.

3. Peningkatan dan pemerataan pembangunan infrastruktur dan penanganan bencana.

4. Peningkatan kualitas pelayanan publik didukung tata kelola pemerintah yang baik dan percepatan reformasi birokrasi.

5. Peningkatan harmonisasi masyarakat yang berbudaya, tertib, damai dan pembangunan gender.

Lebih lanjut Slamet Junaidi menyampaikan, bahwa Pendapatan Daerah pada Rancangan APBD 2020 dianggarkan Rp 1.598.855.187.857, setelah rasionalisasi menjadi Rp 1.858.051.370.965 naik sebesar Rp 259.196.183.108. kenaikan tersebut termasuk penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang pada RAPBD awal belum terakomodir.

Dibandingkan dengan Perubahan APBD 2019, pada RAPBD 2020 mengalami kenaikan sekitar 2 persen atau sebesar Rp 29.877.250.427, kenaikan ini berasal dari sektor PAD, sedangkan dari sisi dana perimbangan mengalami penurunan sekitar 1 persen atau sebesar Rp 17.979.101.949, penurunan itu dari penerimaan dan bagi hasil pajak.

Belanja Daerah pada RAPBD 2020 dianggarkan Rp 1.664.836.634.757, anggaran tersebut belum mengakomodir belanja yang didanai dari DAK, setelah rasionalisasi menjadi Rp 1.934.532.817.865, terdapat kenaikan dari RAPBD awal sebesar Rp 269.969.183.108, karena anggaran tersebut telah mengakomodir belanja dari DAK.

Dibandingkan dengan anggaran belanja pada APBD 2019, anggaran belanja pada RAPBD 2020 mengalami penurunan sekitra 2 persen atau sebesar Rp 25.393.574.280. penurunan tersebut karena anggaran belanja pada RAPBD 2020 belum mengakomodir belanja yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi karena belum ada kepastian informasi penerimaannya, terdapat penurunan belanja yang bersumber dari DAK serta penurunan belanja yang bersumber dari SiLPA 2019 yang diprediksi menurun dibandingkan SiLPA 2018.

Dari seluruh perhitungan RAPBD 2020 diperoleh defisit sebesar Rp 76.481.446.900, defisit tersebut ditutupi dari pembiayaan daerah dengan rincian pembiayaan penerimaan yang berasal dari SiLPA 2019 yang diprediksi sebesar Rp 75.981.446.900. dan penerimaan kembali investasi dana bergulir sebesar Rp 500.000.000.

Berdasarkan surat Menteri Keuangan tanggal 24 September nomor S-702/MK.07/2019 tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa 2020 lebih rendah dari nilai anggaran dana transfer yang telah dicantumkan pada RAPBD 2020 yang telah disampaikan kepada DPRD melalui surat tanggal 13 September.

Karena belum diperoleh kepastian jumlah penerimanya, maka berdasarkan surat itu, kami merasionalisasi kembali anggaran pendapatan dan belanjanya, termasuk belanja dari DAK, dengan menyesuaikan dengan pagua anggaran yang ada,” katanya.

“Saya berharap, pembahasan dapat dilakukan seefektif mungkin dengan harapan Perda 2020 dapat ditetapkan sesuai jadwal yang telah ditentukan, sehingga pelaksanaan program kegiatan dapat dilaksanakan tepat waktu dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal,” harapnya.

Hadir dalam rapat paripurna itu, Bupati Sampang Slamet Junaidi, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sampang, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Sampang, Pj Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala Badan, Dinas, Bagian, Camat dan Pimpinan BUMD Kabupaten Sampang. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *