Oknum Wartawan di Surabaya Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Senin, 5 April 2021 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum wartawan.

Konferensi pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum wartawan.

Surabaya || Rega Media News

Seorang oknum wartawan di Surabaya bersama temannya ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, saat pesta narkoba didalam kamar kost Jl. Dinoyo Alun-alun Surabaya, Selasa (16/02/21) lalu.

Oknum tersebut berinisial DD (61), warga Jalan Kupang Gunung Timur. Sedangkan temannya berinisial SP (36) asal warga Jalan Kupang Gunung Timur, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anggi Saputra Ibrahim mengatakan, penangkapan oknum wartawan bersama temannya, setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi penyalahgunaan narkoba dilokasi.

“Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Anggi saat konferensi persnya,” Senin (05/04).

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Polsek Tambaksari Perketat Razia Miras

Anggi menyebutkan, BB tersebut diantaranya kotak biskuit PIE Selection merk Monde yang didalamnya berisi 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu dengan berat brunto 2,78 gram. 1 poker narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,39 gram.

“Selain itu, seperangkat alat hisap sabu terbuat dari botol kaca, 1 buah korek api yang dimodifikasi sebagai kompor dan 1 buah scop sabu yang terbuat dari sedotan warna putih,” sebutnya.

Secara terpisah, Kasat Narkoba AKP Jumbo Qantason menambahkan, kedua tersangka ini ditangkap saat sedang pesta narkoba didalam kamar kost.

Baca Juga :  OKNUM PNS JUAL PROYEK DI BUI

“Saat diintrogasi petugas, keduanya mengaku baru dua kali melakukan pesta narkoba, dibeli dari saudara MR X yang berlokasi di Jalan Kunti Surabaya,” terang Jumbo.

Masih kata Kasat Narkoba, oknum wartawan tersebut juga mengaku jika dirinya menggunakan narkoba semata-mata untuk meningkatkan stamina.

“Kini oknum wartawan bersama temannya ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tutupnya.

Berita Terkait

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terbaru

Caption: Ketua Fraksi PKB DPRD Pamekasan, Moh Faridi, sampaikan arahannya saat gelar serap aspirasi bersama aktivis, (dok. regamedianews).

Daerah

Fraksi PKB Tampung Aspirasi Aktivis Pamekasan

Kamis, 11 Sep 2025 - 20:27 WIB

Caption: Polres Gorontalo Utara terbitkan surat penetapan DPO terhadap pelaku pembunuhan wanita di Desa Mebongo, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Kamis, 11 Sep 2025 - 19:28 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Sumenep, saat kunjungan Customer Relationship Management (CRM) ke Institut Ilmu Keislaman Annuqoyah (INSTIKA) Guluk-Guluk Sumenep.

Daerah

Harpelnas, BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Optimalkan Layanan

Kamis, 11 Sep 2025 - 12:03 WIB

Caption: ilustrasi balita menderita penyakit campak.

Daerah

Kabupaten Sampang Darurat Kasus Campak

Kamis, 11 Sep 2025 - 07:00 WIB