Jual Beli Didepan Hotel, Warga Pasuruan Ditangkap Polisi

Caption: tersangka kasus narkoba (MDFS) dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria berinisial MDFS, warga Dusun Pilang Kacir, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Surabaya, Rabu (24/08/2022) malam lalu.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, pria berusia 23 tahun itu ditangkap didepan hotel Pitstop Jl. Semut Baru, Surabaya, Rabu (24/08/2022) malam, lantaran membawa narkoba jenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Iptu Fauzi mengatakan, selain menangkap pelaku berinisial MDFS, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Diantaranya, 1 klip plastik kecil berisi sabu, berat 0,4 gram beserta pembungkusnya, 1 sepeda motor Honda Scoopy tahun 2021 warna abu-abu, bernopol N-6018-P dan 1 kunci kontak,” terangnya, Kamis (01/09).

Fauzi mengungkapkan, penangkapan sendiri dilakukan usai petugas melakukan penyelidikan atas informasi, sering terjadi jual beli narkoba didepan hotel.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.