Sampang || Rega Media News
Satu persatu pelaku kasus pencabulan di Desa Banjar, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Kamis (05/05/2022) lalu, akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang.
Pasca polisi berhasil meringkus satu dari sejumlah pelaku, kali ini Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang kembali berhasil menangkap satu pelaku berinsial RH (36 th), yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sebelumnya sudah menangkap tersangka inisial MD. Kemarin, kami juga menangkap satu DPO pelaku pencabulan itu hingga ke Purwakarta Jawa Tengah,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui Kanit PPA Satreskrim Aiptu Riza Hadi Purnomo, Selasa (27/09).
Riza mengungkapkan, tersangka ditangkap di area perkebunan kopi di Desa Timbang, Kecamatan Kebojong, Kabupaten Purwakarta, pada hari Jum’at (23/09/2022) kemarin. Namun, sebelumnya telah melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan aksi pencabulan bersama teman-temannya dan dilaporkan ke polisi, tersangka inisial RH ini langsung kabur ke sana (Kabupaten Purwakarta). Namun, akhirnya kami bersama tim opsnal berhasil menangkapnya,” terang Riza.
Lebih lanjut Riza mengungkapkan, peristiwa pencabulan yang menimpa Bunga (nama samaran), warga Pabean Cantikan Surabaya itu bermula saat korban dijemput oleh tersangka MD, kerumah neneknya di Desa Banjar, Kedungdung, Sampang.
“Sekira pukul 21:00 Wib, korban diajak keluar rumah oleh tersangka MD dan diberhentikan di area persawahan, disitulah terjadi pencabulan. Setelah itu tersangka menelepon temannya, tersangka inisial RH dan BD (DPO), juga melakukan hal serupa,” pungkas Riza.
Atas perbuatannya, tegas Riza, para tersangka dijerat Pasal 81 dan pasal 82 UURI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) No 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.