Kuli Bangunan Lakarsantri Double Job Jadi Pengedar Sabu

- Jurnalis

Rabu, 28 September 2022 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (AA) dan barang buktinya saat diamankan Satresnarkoba, (Doc: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (AA) dan barang buktinya saat diamankan Satresnarkoba, (Doc: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Surabaya || Rega Media News

Berantas para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, terus digalakkan Satresnarkoba Polres setempat.

Alhasil, pada Selasa (20/09/2022) lalu, Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jl. Lakarsantri Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berinisial AA (23 th), ditangkap didalam rumahnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo,” Selasa (27/09).

Hendro mengungkapkan, pelaku ini bekerja sebagai kuli bangunan. Sebelumnya, petugas melakukan pemantauan, tentang peredaran narkoba di wilayah Lakarsantri.

Baca Juga :  Pekerja Bangunan di Surabaya Ditangkap Polisi

“Kami mendapat informasi adanya peredaran narkoba, atas informasi itu kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” terang Hendro kepada regamedianews.com.

Setelah hasil penyelidikan A-1, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka, beserta mengamankan barang bukti 15 poket narkoba, disimpan didalam bungkus rokok.

“Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna diproses lanjut,” pungkas perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini.

Baca Juga :  Resmob Sampang Kembali Gulung 2 Pelaku Curanmor

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 bungkus rokok merk CAMEL, didalamnya berisi 15 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 3,98 gram, 1 sekrop dan 1 Handphone erk OPPO A3S warna hitam simcard SIMPATI.

“Kini tersangka sudah berada didalam kamar tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Herik Prasetiawan, mengecek kesiapan personel saat upacara HUT TNI ke-80, (dok. regamedianews).

Daerah

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:39 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB