Kuli Bangunan Lakarsantri Double Job Jadi Pengedar Sabu

- Jurnalis

Rabu, 28 September 2022 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (AA) dan barang buktinya saat diamankan Satresnarkoba, (Doc: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (AA) dan barang buktinya saat diamankan Satresnarkoba, (Doc: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Surabaya || Rega Media News

Berantas para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, terus digalakkan Satresnarkoba Polres setempat.

Alhasil, pada Selasa (20/09/2022) lalu, Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jl. Lakarsantri Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berinisial AA (23 th), ditangkap didalam rumahnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo,” Selasa (27/09).

Hendro mengungkapkan, pelaku ini bekerja sebagai kuli bangunan. Sebelumnya, petugas melakukan pemantauan, tentang peredaran narkoba di wilayah Lakarsantri.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Bakal Lakukan Operasi Lilin Otanaha Saat Natal dan Malam Tahun Baru

“Kami mendapat informasi adanya peredaran narkoba, atas informasi itu kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” terang Hendro kepada regamedianews.com.

Setelah hasil penyelidikan A-1, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka, beserta mengamankan barang bukti 15 poket narkoba, disimpan didalam bungkus rokok.

“Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna diproses lanjut,” pungkas perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini.

Baca Juga :  Pembunuh 'Een' Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 bungkus rokok merk CAMEL, didalamnya berisi 15 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 3,98 gram, 1 sekrop dan 1 Handphone erk OPPO A3S warna hitam simcard SIMPATI.

“Kini tersangka sudah berada didalam kamar tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa terpilih dari berbagai kampus di Jawa Timur, mengikuti apel penerimaan peserta magang di Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 Nov 2025 - 23:03 WIB