Kuli Bangunan Lakarsantri Double Job Jadi Pengedar Sabu

Caption: tersangka kasus narkoba inisial (AA) dan barang buktinya saat diamankan Satresnarkoba, (Doc: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Surabaya || Rega Media News

Berantas para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, terus digalakkan Satresnarkoba Polres setempat.

Alhasil, pada Selasa (20/09/2022) lalu, Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jl. Lakarsantri Surabaya.

“Pelaku berinisial AA (23 th), ditangkap didalam rumahnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo,” Selasa (27/09).

Hendro mengungkapkan, pelaku ini bekerja sebagai kuli bangunan. Sebelumnya, petugas melakukan pemantauan, tentang peredaran narkoba di wilayah Lakarsantri.

“Kami mendapat informasi adanya peredaran narkoba, atas informasi itu kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” terang Hendro kepada regamedianews.com.

Setelah hasil penyelidikan A-1, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka, beserta mengamankan barang bukti 15 poket narkoba, disimpan didalam bungkus rokok.

“Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna diproses lanjut,” pungkas perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 bungkus rokok merk CAMEL, didalamnya berisi 15 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 3,98 gram, 1 sekrop dan 1 Handphone erk OPPO A3S warna hitam simcard SIMPATI.

“Kini tersangka sudah berada didalam kamar tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.