Pengedar Ber-KTP Ngagel Surabaya Dibekuk Reskoba

- Jurnalis

Minggu, 2 Oktober 2022 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MA  dan barang buktinya diamankan Satresnarkoba, (Doc: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MA dan barang buktinya diamankan Satresnarkoba, (Doc: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

Surabaya || Rega Media News

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung menggerebek tempat kost yang sering dijadikan lokasi peredaran narkoba jenis sabu-sabu, di Jl. Krukah Selatan Gg VI,B Surabaya, Jum’at (23/09/2022) pagi.

Dari penggrebekan tersebut, petugas Satresnarkoba menangkap satu orang pengedar narkoba berinisial MA (22 th), sesuai KTP beralamat Jl. Ngagel Baru 2, Surabaya.

“Selain menangkap pengedar, petugas juga mengamankan barang bukti 10 poket narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Minggu (02/10/2022).

Baca Juga :  Kompak Curi Motor, Bapak dan Anak Tiri Asal Bangkalan Ini Dibui

Hendro menjelaskan, masing-masing narkoba berat 0,33 gram 1 poket, 0,35 gram 1 poket, 0,36 gram 6 poket, 0,39 gram 1 poket dan 0,40 gram 1 poket yang disimpan didalam bungkus rokok Surya 12.

“Sedangkan untuk barang bukti lainnya yakni, 1 pipet kaca didalamnya terdapat sabu, berat bruto ±1,38 gram beserta pipet kacanya dan 1 sekrop terbuat dari sedotan plastik warna putih,” terangnya.

Baca Juga :  Gadis Asal Bandung Barat Jadi Korban Foto Telanjang

Hendro juga mengungkapkan, penangkapan sendiri berhasil dilakukan berkat kerja keras anggota yang melakukan serangkaian penyelidikan, atas informasi dari masyarakat.

Setelah hasil penyelidikan sudah A-1, petugas langsung menggerebek, serta menggeledah dan berhasil menemukan barang bukti narkoba didalam kamar kost tersangka.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Hendro.

Berita Terkait

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terbaru

Caption: Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan Pamekasan, Jl.Kesehatan, Barurambat Kota, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

PLN Pamekasan Beberkan Penyebab Listrik Padam

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:43 WIB

Caption: Pengurus SMSI Sampang saat menyambangi kaum dhuafa, (dok. foto istimewa).

Sosial

Jelang HPN 2026, SMSI Sampang Berbagi Kepada Dhuafa

Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi, seorang santriwati duduk termenung di bawah pohon mangga di sekitar masjid didekat jembatan tol Suramadu, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:31 WIB