Polres Tanjung Perak Musnahkan Puluhan Kilo Narkotika Jaringan China

- Jurnalis

Rabu, 2 November 2022 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak tunjukkan tersangka dan barang bukti puluhan kilo narkotika jaringan China, (Doc: Basori/RMN).

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak tunjukkan tersangka dan barang bukti puluhan kilo narkotika jaringan China, (Doc: Basori/RMN).

Surabaya || Rega Media News

Bertempat di halaman Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan pil double L berlogo Y, Rabu (02/11/2022).

Pantauan regamedianews.com, pemusnahan narkotika tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Surabaya dan tokoh ulama’.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, pemusnahan kali ini merupakan bentuk komitmen kepolisian, dalam memberantas peredaran narkoba.

“Narkoba yang dimusnahkan diantaranya, jenis sabu-sabu sebanyak 35,996 kilo gram, pil ekstasi 4.972 butir dan pil double L berlogo Y 11.506.000 butir,” ucap Anton dalam konferensi pers_nya.

Baca Juga :  Dikeroyok di Cafe News Sidoarjo, Korban Lapor Polisi

Narkoba tersebut, disita dari tiga tersangka diantaranya, inisial YA (40 th) warga Kalijudan Surabaya, AR (38 th) warga Jolotundo Surabaya dan TJ (28 th) warga Madureso Mojokerto, pada Selasa 09 Agustus 2022.

“Sabu ini jaringan internasional dari Negara China, masuknya barang dari China ke Jakarta, kemudian akan diedarkan ke pulau Jawa termasuk Surabaya,” terangnya

Lebih lanjut Anton menjelaskan, ketiga tersangka tersebut mengedarkan sabu dengan menyasar para remaja hingga orang tua. Sementara, bentuk paketan yang diamankan petugas berupa paket besa dalam kemasan 1 bungkus seberat 1 kilo gram.

Baca Juga :  Tiang Listrik di Klampar Miring, Desak PLN Ambil Tindakan

“Untuk ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, DAN Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiganya terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

Berita Terkait

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa terpilih dari berbagai kampus di Jawa Timur, mengikuti apel penerimaan peserta magang di Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 Nov 2025 - 23:03 WIB

Caption: petugas yang tergabung dalam Operasi Zebra Semeru 2025, mengecek kelengkapan dokumen dan kelayakan kendaraan, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan

Senin, 24 Nov 2025 - 12:03 WIB

Caption: Satgas BAANAR PC GP Ansor Sumenep pose bersama pihak Diskominfo Sumenep, (dok. foto istimewa).

Daerah

Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Minggu, 23 Nov 2025 - 23:45 WIB