Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Sindikat Upal

- Jurnalis

Selasa, 28 Februari 2023 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka sindikat uang palsu inisial J dan RN beserta barang buktinya, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka sindikat uang palsu inisial J dan RN beserta barang buktinya, (dok. regamedianews).

Surabaya,- Petugas Unit Idik II Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap dua orang yang sedang transaksi penukaran Uang Palsu (Upal), di Jl.Jolotundo Baru Surabaya, Sabtu (18/02/2023) sore.

Kedua orang yang berhasil ditangkap tersebut, masing-masing berinisial J (46 th), asal warga Jl.Pacar Keling dan inisial RN (49 th), asal warga Jl.Gembili Raya, kota Surabaya.

“Kedua tersangka ini merupakan sindikat peredaran uang palsu yang beberapa hari lalu sudah menjadi target operasi petugas Satreskrim,” ucap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizal Wicaksana, Senin (27/02).

Untuk tersangka J, lanjut Arif, yang membuat uang palsu dan mendistribusikan terhadap para pengedar Upal. Sedangkan tersangka RN yang bertugas sebagai mengedarkan.

“Saat penangkapan sendiri, ketika kedua tersangka sedang bertransaksi. Hasil dari penangkapan, petugas mengamankan sebanyak 88 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan total sebesar Rp 4,4 juta,” terangnya.

Selain mengamankan uang palsu, sambung Arif, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Handphone merek Samsung warna Gold, 1 unit Handphone merek Samsung warna Biru Dongker.

Baca Juga :  RSUD Ketapang Bersama Forkopimcam Borong Takjil PKL, Lalu Dibagikan Ke Warga

“Selain itu, petugas juga mengamankan 1 set alat cetak, 1 unit laptop, 1 bendel kertas bahan, 1 bendel uang palsu yang belum dipotong, 1 botol tinta medium, 1 kaleng tinta putih dan 1 set alat sablon,” bebernya.

Kepada petugas, imbuh Arif, tersangka RN mengaku dari hasil mengedarkan uang palsu sebesar Rp 4,4 juta, dirinya hanya menyetor uang asli sebesar Rp 1,4 juta kepada tersangka J.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba
Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan
Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 10:08 WIB

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Selasa, 16 September 2025 - 18:02 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman, menduduki sofa tua yang disuguhkan oleh massa aksi demo, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Disuguhi Tembakau dan Sofa Tua

Kamis, 18 Sep 2025 - 21:32 WIB

Caption: tampak keakraban warga Desa Angsokah, disela gotong royong memperbaiki infrastruktur jalan poros desa yang rusak, (dok. regamedianews).

Daerah

Sinergitas Warga Angsokah Perbaiki Insfrastruktur Desa

Kamis, 18 Sep 2025 - 16:00 WIB

Caption: tampak menu lauk Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diberikan kepada siswa SD ditemukan basi, (dok. regamedianews).

Daerah

Siswa SD di Bangkalan Terima MBG Basi

Kamis, 18 Sep 2025 - 15:01 WIB

Caption: Kepala Dinas Pendidikan Sampang, Mohammad Fadeli, menemui langsung sejumlah pemuda yang aksi demo, (foto istimewa).

Daerah

Kadisdik Sampang Didesak Pecat Kepsek Nakal

Kamis, 18 Sep 2025 - 14:32 WIB

Caption: pose bersama rektor dan dosen UTM, Wabup Bangkalan dengan Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur, Prof. Dr. Dyah Sawitri, (foto istimewa).

Daerah

Wabup Bangkalan Dorong Kolaborasi Riset Bersama UTM

Kamis, 18 Sep 2025 - 09:13 WIB