Tim Gabungan Sisir Rokok Bodong di Pasar Bangkalan

- Jurnalis

Selasa, 16 Mei 2023 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tim gabungan sita rokok ilegal di sejumlah pasar di Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: tim gabungan sita rokok ilegal di sejumlah pasar di Bangkalan, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Operasi Gempur rokok ilegal kembali dilakukan Satpol PP Bangkalan, sejak Senin (15/5) kemarin hingga hari ini, Selasa (16/5/2023).

Instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut, menyasar Pasar Patemon, Kecamatan Tanah Merah dan Pasar Arosbaya, Kecamatan Arosbaya.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kejari, Kodim, Subdenpom, Polres dan Bea Cukai itu, berhasil mengamankan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal berbagai merek, seperti HJS, Luffman, YS Pro Mild, Tali Jaya dan Turbo.

Kepala Satpol PP Bangkalan Rudianto mengatakan, pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal, diberikan surat peringatan dari petugas Bea dan Cukai dengan menandatangani Surat Bukti Penindakan (SBP).

Baca Juga :  Pria Asal Bangkalan Tewas Ditangan Teman Sendiri

“Dalam operasi pemberantasan rokok ilegal, kami tetap mengutamakan tindak persuasif. Pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal, hanya diberikan pembinaan dan sanksi ringan,” ujarnya.

Menurut Rudianto, pihaknya akan terus menyisir daerah-daerah yang berpotensi menjadi tempat beredarnya rokok ilegal. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu informasi.

“Rokok yang disita tersebut, akan dijadikan barang bukti dan nantinya dimusnahkan. Kedepan kami akan terus melakukan operasi serupa, sampai rokok ilegal benar-benar tidak ada,” tegasnya.

Baca Juga :  Kecelakaan di Ketapang, Sepeda Motor Hantam Dump Truk

Menurut Rudianto, ancaman hukuman bagi yang melanggar tidak main-main, yaitu hukuman 1 sampai 5 tahun penjara, dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali.

Hukuman tersebut, jelas Rudianto, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39, Tahun 2007, Pasal 50 dan 54, bagi pedagang yang tetap mengulangi penjualan rokok ilegal.

“Jadi, mari kita bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal. Semoga kita mendapat dukungan dari semua, terutama dari masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:48 WIB

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Berita Terbaru

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB

Caption: Dirjenpas (Mashudi) saat menyambangi petugas Lapas Nabire yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya napi dengan senjata tajam.

Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:42 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura pose bersama dengan agen BRILink se-Kabupaten Bangakalan, The Sky Cafe and Resto.

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Jun 2025 - 15:26 WIB